ANALISIS YURIDIS HARTA WARISAN ORANG TUA ANGKAT OLEH ANAK ANGKAT DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM
(1) Fakultas Hukum, Universitas Islam Kalimantan
(*) Corresponding Author
Sari
Anak angkat adalah anak yang diambil dari keluarga orang lain dan dijadikan sebagai
anak yang tidak ada pertalian darah/ nasab kepada dirinya, tetapi mempunyai hak dan
ketentuan hukum sebagai anak, dan diberikan perhatian, kecintaan, pemberian nafkah,
pendidikan, dan sebagainya karena anak yang ada dalam pemeliharaan untuk hidupnya
sehari-hari, beralih tanggung jawab dari orang tua kandung terhadap orang tua
angkatnya ini menurut pasal 171 (h) Kompilasi hukum islam dan berdasarkan putusan
pengadilan, dan bukan diperlakukan sebagai anak kandungnya sendiri. Harta warisan
adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama. Setelah digunakan untuk
keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (
tahjiz), pembayaran utang dan pemberian untuk kerabat. Dalam KHI sebab-sebab
terjadinya harta warisan orang tua angkat oleh anak angkat dikarenakan orang tua
angkat tidak memberikan pesan berupa wasiat atau hibah ( hadiah ) kepada anak angkat
karena dalam Islam anak angkat tidak berhak mendapatkan warisan dari orang tua
angkatnya karena sudah ada ketetapan baik dalam Al-Qur’an maupun hadits dan sudah
ditentukan siapa saja orang yang berhak menerima warisan di dalam KHI. Dan munurut
sebagian para pakar hukum Islam yang membicarakan tentang harta warisan orang tua
angkat kepada anak angkat seharusnya sesuai dengan ketentuan KHI anak angkat
diberikan wasiat atau hibah ( hadiah) sebanyak 1/3 dari harta peninggalan orang tua
angkatnya agar dikemudian hari tidak ada kerancuan hukum. Karena apabila melebihi
dari ketentuan dalam ilmu faraid ( hukum waris ) kalau mengambil harta dengan jalan
bathil maka hukumnya haram. Dan status anak angkat tidak boleh disamakan dengan
anak kandung, karena ia bukan sebab waris mewarisi dalam islam.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku-Buku/Literatur
Affandi, Ali, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian Menurut Kitab Undang-Undang
Perdata ( BW). ( Jakarta:,Bina Aksara, 1984).
Asaqalani, Ibnu Hajar-, Fathul Barri, ( Kairo: Mustafa Al-babi al-Halabah, 1995).
Bukhari, Al-Imam Abi Abdillah Muhammad bin Ismail al- Shahih Bukhari, ( Beirut:
Dar al- Kutbil’ Ilmiyah, t.th), juz. 4.
Bzn, B. Ter Haar, Beginsel En , Stelsel Van Het Adat Recht, ( Jakarta: J.B. Wolters
Groningen, 1950).
Daud, Imam Abu, Sunan Abi Daud, ( Beirut : Dar al-Fikr, 1952), Juz 2.
Departemen Agama RI, Al-Qur’an da Terjemahnya, ( Jakarta: Proyek Pengadaan Kitab
Suci al-Qur’an , 1999).
___________________, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, ( Jakarta: Depag RI,
.
Hadad, Al-Thahir al- Wanita dalam Syari’ah dan Masyarakat, alih bahasa oleh M. Adib
Bisri , ( Jakarta: Pustaka Firdaus, 1993)
Hadikusuma, Hilman, Hukum Perkawinan Adat, ( Bandung : PT. Citra Adytia Bakti,
.
Hasan, M. Ali, Masailul Fiqhiyah al-haditsah, ( Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada,
.
Hunady, Alaudin Mutakaya Ibnu hasanuddin Al-, Kanzul Umal, ( Beirut: Risalah,
.
Majjah, Ibnu, Sunan Ibnu Majjah, ( Beirut : Dar al-Fikr, t.th), Jilid II.
Meliala, Djaja S., Pengangkatan Anak ( Adopsi) di Indonesia, ( bandung: tasito, 1982).
Prodjodikoro, Wirdjono, Hukum Waris di Indonesia, ( Bandung : Sumur Baru, 1983).
Rahman, Fachtur, Ilmu Waris, ( Bandung: PT. Al-Ma’arif, 1971).
Sunarto, Ahmad, dkk, Tarjamah Shahih Bukhari, ( Semarang : CV. Asy-Syifa, 1993).
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku II Tentang Kewarisan)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (buku II tentang kewarisan)
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam
( buku II tentang kewarisan)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Pengangkatan anak.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor
Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak
Kamus/Kamus Hukum/Laporan/Jurnal/Hasil Wawancara
Hamzah, Andi, Kamus Hukum, ( Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986).
Departemen Pendidikan Nasional. 2005. Kamus Besar Ikthasar Indonesi Edisi Ketiga,
Jakarta : Balai Pustaka. hlm. 458
Hasil Wawancara Dengan Warga Masyarakat Kecematan Alalak kabupaten Barito
Kuala pada Tanggal 12 Desember 2016
Komar Kantaatmadja, Tanggung Jawab Profesional, Jurnal Era hukum No. 10 tahun
III, Oktober 2006
Sudarsono. 2007. Kamus Hukum, Jakarta: Rincka Cipta
DOI: http://dx.doi.org/10.31602/ppdu.v0i1.8245
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.