Konsep Tas’ir (Penetapan Harga Oleh Negara) Menurut Para Ulama

Parman Komarudin(1*), Arie Syantoso(2)

(1) Fakultas Studi Islam, Universitas Islam Kalimantan
(2) Fakultas Studi Islam, Universitas Islam Kalimantan
(*) Corresponding Author

Sari


Ekonomi Islam memiliki konsep bahwa suatu pasar dapat berperan efektif dalam
kehidupan ekonomi bila prinsip persaingan bebas dapat berlaku secara normal.
Kesehatan pasar, sangat tergantung pada mekanisme pasar yang mampu menciptakan
tingkat harga yang seimbang, yakni tingkat harga yang dihasilkan oleh interaksi antara
kekuatan permintaan dan penawaran yang sehat Pasar tidak membutuhkan suatu
intervensi dari pihak manapun tidak terkecuali Negara dengan otoritas penentuan harga
dengan kegiatan monopolistic atau yang lainnya. Rasulullah SAW suatu ketika ditanya
oleh komunitas masyarakatnya tentang fluktuasi harga yang cenderung memberatkan
masyarakat pada saat itu, tetapi beliau menolak membuat kebijakan dalam penetapan
harga,yang akhirnya menimbulkan multi tafsir di kalangan cendikia Islam sejak awal
perkembangannya hingga kini. Beranjak dari hal tersebut maka penelitian ini
mengankat tema “Konsep Tas’ir (Penetapan Harga oleh Negara) Menurut Para Ulama”.
Manfaat penelitian ini terbagi dua yaitu secara teoritis yang beroreintasi kepada
pengembangan kajian dalam penelitian selanjunya dan yang kedua adalah praktis yang
berorientasi kepada masukan bagi para pemerhati atau pengambil kebijakan dalam
menyikapi permasalahan Penetapan Harga. Penelitian ini bersifat Literatur
(kepustakaan) dan juga termasuk kedalam model penelitian kualitatif. Pendekatan yang
digunakan deskriftif kemudian data yang digunakan dalam penelitian terbagi dua yaitu
data primer dan data sekunder. Untuk mengupas secara tajam penelitian ini
menggunakan model analisis data kualitatif yang bersifat hermeneutic yang
berlandaskan kepada kajian filsafat. Hasil dari penelitian ini adalah definisi tas’ir
menyebut tiga unsur yang sama. Pertama, penguasa sebagai pihak yang mengeluarkan
kebijakan, kedua, pelaku pasar sebagai pihak yang menjadi sasaran kebijakan, ketiga,
penetapan harga tertentu sebagai subtansi kebijakan. Tas’ir mempunyai dua bentuk,
ada yang boleh dan ada yang haram. Tas’ir ada yang zalim, itulah yang diharamkan dan
ada yang adil,itulah yang dibolehkan. Intervensi pemerintah dalam masalah harga
komoditas tertentu diperlukan apabila terjadi indikasi distorsi pasar, tetapi apabila
penentuan harga dilakukan dengan memaksa penjual menerima harga yang tidak
mereka ridhai, maka tindakan ini tidak dibenarkan oleh agama, pemerintah sebagai
regulator diharapkan berperan sebagai pengawas dan inisiator bagi pengembangan
ekonomi yang salah satu instrumennya adalah pasar.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Suhrawardi K. lubis & Farid Wajadi, Hukum Ekonomi Islam, (Jakarta : Sinar Grafika,

, h. 22

Eko Supriyotno, Ekonomi Mikro Perspektif Islam, (Malang : UIN Malang Press, 2008),

h. 230-232

Abi ‘Isa Muhammad bin ‘Isa bin Saurah, Sunan at-Tirmizi al-Jami’ as-Sahih, (Beirut :

Dar al-Ma’rifah, 2002) h, 553

Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa-Adillatuhu, (Damsyik : Dar al-Fikr, 1997), juz

IV, h. 2695

Abu Muhammad Abdullah bin Ahmad bin Qudamah, al-Mughni asy-Syahr al-Kabir,

(Bairut : Dar al-Kutb al-‘ilmiyah, t.th), juz IV, h. 280

Abu Zakaria Yahya bin Syarf an-Nawawi, Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifah fi Alfazh

alMinhaj, ( Mesir: Musthafa al-Babi al-Halabi wa Auladuhu, 1985), juz II, h. 38.

Wahbah azZuhaili, op.cit., h. 2695-2696

Ahmad bin Abd al-Halim bin Taimiyah, Al-Hisbah fi al-Islam aw Wazhifah

aalHukumah al-Islamiyah, (Bairut: Dar aal-Kutub al-Ilmiyah, t,th), h. 32

A. Islahi, Konsepsi Ekonomi Ibnu Taimiyah, Penerjemah H. Anshari Thayib, (Surabaya

: PT. Bina Ilmu, 1997), cet. 1, h. 113

Muhammad bin Ali bin Muhammad asy-Syaukani, op.cit, juz V, h. 220

Taqiyuddin an-Nabhani, Sistem Ekonomi Islam, terj. Hafidz Abd. Rahman, (Jakarta :

Hizbut Tahrir Indonesia, 2015), h. 267-268

Ahmad bin Abd al-Halim bin Taimiyah, loc.cit

Wahbah az-Zuhaili, loc.cit

Ahmad bin Abd al-Halim bin Taimiyah, op.cit., h. 40-41

Ibn Qayyim al-Jauziyyah, At-Thuruq al-Hukmiyah fi as-Siyasah asy-Syari’ah,(Bairut:

Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, t.th), h. 254

Ahmad bin Abd al-Halim bin Taimiyah. op.cit., h. 22. Fathi ad-Duraini, op.cit., h. 159

M. Arskal Salim, Etika Intervensi Negara Perspektif Etika Politik Ibnu Taimiyah,

(Jakarta: Logos, 1999), h. 89-90

Isnaini Harahap, dkk, Hadis-hadis Ekonomi, (Jakarta : Prenadamedia Group, 2015), h.

M. Arskal Salim, op.cit., h 96-97

Ahmad bin Abd al-Halim bin Taimiyah, op.cit., h. 36

Yusuf Qardhawi, Fatwa-fatwa Mutakhir, (Jakarta : Yayasan al-Hamidy, 1994), h. 744

Yusuf Qardhawi, Norma dan Etika Ekonomi Islam, (Jakarta : Gema Insani, 1997), h.




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/ppdu.v0i1.8223

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.