PERUSAHAAN SEBAGAI SUBJEK ZAKAT DALAM PERSPEKTIF FIKIH DAN PERATURAN PERUNDANGAN

Muhammad Rifqi Hidayat(1*)

(1) Fakultas Studi Islam, Universitas Islam Kalimantan
(*) Corresponding Author

Sari


Para ulama Indonesia dalam menyikapi zakat perusahaan belum mencapai kesatuan
pemikiran (unity of thought). Kelompok pertama memilih untuk mendefinisikan zakat
dalam arti sempit, bahwa subyek zakat (muzakki) secara umum hanya diwajibkan
kepada seorang muslim yang sudah mukallaf, merdeka, dan memiliki kekayaan dalam
jumlah dan syarat-syarat tertentu. Sementara kelompok kedua mengatakan bahwa zakat
harus diartikan secara luas, bahwa perusahaan bisa memiliki arti syakhṣiyyah
i‘tibāriyyah (badan yang disetarakan dengan individu/orang), dan dapat diwajibkan
untuk mengeluarkan zakat. Zakat perusahaan sendiri telah diakomodir di dalam Pasal 1
angka 5 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011. Bahkan Baznas sebagai lembaga yang
ditugaskan oleh pemerintah untuk menerima dan mendistribusikan zakat juga telah
memfasilitasi perusahaan yang ingin mengeluarkan zakatnya. Oleh karena itu perlu
diperjelas tentang bagaimana sebenarnya kedudukan perusahaan sebagai subjek zakat
menurut tinjauan fikih maupun peraturan perundangan. Penelitian ini berjenis
kepustakaan dan menggunakan pendekatan hukum normatif dan pendekatan yuridis.
Adapun data primer dalam penelitian ini adalah kitab-kitab Fikih Kontemporer yaitu
Fiqh Zakat karya Yusuf al-Qaradawi, dan al-Mu’amalah al-Haditsah wa Ahkamuha
karya Abdurrahman Isa, serta peraturan perundangan sebagai pembanding, terutama
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Analisa data yang digunakan adalah analisis
kualitatif yang didukung dengan metode berfikir induktif.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqih, Semarang: Dina Utama, 1994.

Abdurrahman Isa, al-Mu’amalah al-Haditsah wa Ahkamuha, Kairo: TP, 2006.

Asnaini, Zakat Produktif dalam Perspektif Hukum Islam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar,

Irwan Soehartono, Metode Penelitian Sosial, Bandung: Remaja Rosdakarya, 1995.

Isma’il Nawawi, Zakat dalam Perspektif Fiqh, Sosial dan Ekonomi, Surabaya: Putra

Media Nusantara, 2011.

Lexy J, Moloeng, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Rosdakarya, 2004.

Muhammad Abu Zahroh, Ushul Fiqih, Jakarta: Pustaka Firdaus, 2007.

Noor Aflah, Arsitektur Zakat Indonesia, Jakarta: UI PRESS, 2009.

Saifuddin Azwar, Metode Penelitian, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004.

Sugiyono, Memahami Penelitian Kualitatif, Bandung: CV. Alfabeta, 2009.

Sumadi Suryabrata, Metodologi Penelitian, Jakarta: PT. Raja Grapindo Persada, 1998.

Sutrisno Hadi, Metodologi Research, Yogyakarta: Andi Offset, 2000.

Yusuf al-Qaradawi, Fiqh az-Zakat, Kairo: TP, 1973.

Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011.

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/ppdu.v0i1.8222

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.