PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PASIEN DALAM HUBUNGAN HUKUM DOKTER DENGAN PASIEN PADA PELAYANAN KESEHATAN

Nahdhah Nahdhah(1*), Istiana Heriani(2)

(1) Fakultas Hukum, Universitas Islam Kalimantan
(2) Fakultas Hukum, Universitas Islam Kalimantan
(*) Corresponding Author

Sari


Bentuk hubungan hukum dari hubungan antara dokter dengan pasien adalah dalam
bentuk transaksi terapeutik dan informed consent. Transaksi terapeutik merupakan
sebuah hubungan perikatan antara dokter danpasien yang memiliki implikasi luas dalam
ranah hukum.Sedangkan informed consent merupakan kesepakatan atau persetujuan.
Kedua, mengenai implementasi UU No. 8 tahun 1999 dalam hubungan antara dokter
dengan pasien. UU No. 8 tahun 1999 meskipun pada dasarnya tidak bertentangan
dengan Kode Etik Kedokteran, tetapi bukan berarti UU No. 8 tahun 1999 dapat
langsung diterapkan pada jasa pelayanan kesehatan.Sebagai sebuahhubungan hukum
maka adanya hak dan kewajiban para pihak merupakan unsure yang tidakdapat
dipisahkan dari konsep transaksi terapeutik.Berbeda denganperikatan pada umumnya
yang mempunyai kesamaan dalam kedudukan, makadalam transaksi terapeutik yang
sering terjadi adalah adanya ketidakseimbangankedudukan para pihak karena adanya
pengetahuan dan pemahaman objekperikatan. Oleh karena itu, hukum berkewajiban
memberikan keseimbangantersebut melalui pengakuan dan perlindungan hukum
terhadap hak-hak pasien didalam peraturan perundang-undangan yang melandasai
bergeraknya transaksiterapeutik tersebut.Hak-hak pasien yang bermuara dari dua hak
dasar yakni theright to health care dan the right of self determination dalam
pelaksanaannyaharus mencerminkan nilai-nilai hak hak asasi manusia itu kembali.Di
samping itupemenuhan hak-hak pasien ini pun nantinya dapat dijadikan dalah satu
indicator terhadap kesalahan medis yang dilakukan dokter.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Alexandra Indriyanti Dewi; 2011; Etika dan Hukum Kesehatan; Pustaka Book

Publisher; Yogyakarta

Anny Isfandyarie; 2009; Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi Bagi Dokter Buku

I; Prestasi Pustaka Publisher; Jakarta

Danny Wiradharma; 2008; Aspek Etis & Yuridis Tindakan Medis; Penerbit

Universitas Trisakti

J.Guwandi; 2013; Informed Consent & Informed Refusal; Fakultas Kedokteran

Universitas Indonesia; Jakarta

Peter Mahmud Marzuki; 2014; Penelitian Hukum; Kencana; Jakarta

Titon Slamet Kurnia; 2009; Hak Atas Derajat Kesehatan Optimal sebagai HAM

di Indonesia; PT Almuni; Bandung

Veronika Komalawati; 2009; Peranan Informed Consent Dalam Transaksi

Terapeutik, Suatu Tinjauan Yuridis Persetujuan Dalam Hubungan Dokter

dan Pasien; Citra Aditya Bakti; Bandung

Perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

Undang-Undang No, 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Undang-Undang Nomor 44 Thaun 2009 tentang Rumah Sakit

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1995 tentang Penelitian danPengembangan

Kesehatan

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan_




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/ppdu.v0i1.8207

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.