PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM HAL MENGKONSUMSI MAKANAN

Salamiah Salamiah(1*), Muthia Septarina(2)

(1) Fakultas Hukum, Universitas Islam Kalimantan
(2) Fakultas Hukum, Universitas Islam Kalimantan
(*) Corresponding Author

Sari


Manusia merupakan makhluk yang paling sempurna diciptakan oleh Tuhan YME, yang
dikaruniai akal dan fikiran, disempurnakan dengan berkomunikasi yang membedakan
manusia dengan makhluk laiinya yang ada didunia ini,sejak dulu manusia memiliki
pandangan yang berbeda dalam menilai makanan dan minuman, baik menyangkut
makanan yang diperbolehkan ataupun makanan yang dilarang, terutama makanan yang
mengandung bahan yang berbahaya.Karena itulah perlunya kepastian hukum dalam
menjamin perlindungan terhadap konsumen yang termaktub dalam UU Perlindungan
Konsumen no 8 tahun 1999.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Ahmadi miru dan Sutarman yudo,Hukum perlindungan konsumen,PT Rafindo persada

hal 4.

Friedman, L.M.,1975,The legal system. ASosial Perspective, New Yourk,Russel sage

Fondation.

Rajagukguk,Erman,1983, hukum dan masyarakat.

Saleh Abdulrahman, opini,penegakan hukum sebagai komponen integral pembangunan

nasional.

Teori perlindungan hukum, http blogspooht 2016.

Yayasan Lembaga konsumen, perlindungan konsumen Indonesia, suatu sumbangan

pemikiran sebagai rancangan UUPK, yayasan lembaga konsumen, Jakarta 1981.

Undang-Undang Perlindungan Konsumen no 8 tahun 1999

Undang-undang tentang pangan no 7 tahun 1996.




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/ppdu.v0i1.8206

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.