PELAKSANAAN PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MELALUI LEMBAGA MEDIASI PADA KANTOR PERTANAHAN DI KOTA BANJARMASIN
(1) Fakultas Hukum, Universitas Islam Kalimantan
(2) Fakultas Hukum, Universitas Islam Kalimantan
(*) Corresponding Author
Sari
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian sengketa tanah melalui
lembaga mediasi pada kantor pertanahan di kota Banjarmasin serta Keuntungan dan
kelemahan apa saja yang didapat dari penyelesaian sengketa tanah melalui jalur di luar
peradilan. Secara teoritis penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara.
Pertama melalui proses litigasi di dalam pengadilan, kedua melalui kerjasama
(kooperatif) di luar pengadilan. Proses litigasi menghasilkan putusan yang bersifat
pertentangan (adversarial) yang belum mampu merangkul kepentingan bersama,
bahkan cenderung menimbulkan masalah baru, lambat dalam penyelesaiannya,
membutuhkan biaya yang mahal, tidak responsif, dan menimbulkan permusuhan
diantara pihak yang bersengketa, sedangkan dengan proses mediasi dirasakan lebih
memberikan rasa kadilan bagi para pihak dengan win-win solusi.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Gary Goodpaster, 1995, Tinjauan terhadap penyelesaian Sengketa dalam Seri Dasar-
dasar Hukum Ekonomi Arbitrase di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta,
H. Priyatna Abdurrassyid dkk, Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa suatu
Pengantar, Jakarta : Fikahati Aneska
Rusmadi Murad, 1991, Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah, Mandar Maju,
Bandung
Rachmadi Usman, 2003, Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, PT. Citra
Aditya Bakti, Bandung
Soerjono Soekanto,2007, Pengantar Penelitian Hukum,Jakarta: Penerbit Universitas
Indonesia, Cetakan Ketiga Internet:
Fajar Iqbal, http://fajariqbalbancin.blogspot.co.id diakses pada 10-07-2016 pukul 16.30
DOI: http://dx.doi.org/10.31602/ppdu.v0i1.8205
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.