KEDUDUKAN HUKUM PERNIKAHAN ANAK DI INDONESIA (PERBANDINGAN UU NO. 1 TAHUN 1974 DAN HUKUM ISLAM)

Munajah Munajah(1*), Indah Dewi M(2)

(1) Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan
(2) Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan
(*) Corresponding Author

Sari


Perkawinan atau pernikahan anak di Indonesia saat ini dinilai oleh sebagian pihak
sebagai suatu permasalahan tersendiri bagi anak. Praktik pernikahan anak sudah
mencapai situasi darurat karenanya pemerintah perlu segera mengambil langkah
strategis untuk mengatasinya, diantaranya dengan mengeluarkan Perpu dan Perda
pencegahan pernikahan anak serta menghapus dispensasi perkawinan. Selain itu juga
dibutuhkan juga kerja sama dan komitmen dari para pihak terkait untuk mencegah dan
mengurangi pernikahan anak. Di sisi lain perangkat ketentuan yang berkaitan dengan
perkawinan, memberi kemungkinan berlangsungnya pernikahan anak ini, khususnya
Undang-undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Kompilasi Hukum
Islam (KHI) merupakan hukum materiil bagi umat Islam Indonesia di bidang
keperdataan dalam hal ini bidang perkawinan. Sehingga perlu adanya tinjauan Hukum
Islam mengenai ketentuan perkawinan atau pernikahan anak ini, baik menurut KHI
maupun fiqih. Mengingat pernikahan merupakan sesuatu yang sakral yang dengannya
melahirkan sebuah konsekuensi hukum dalam beberapa perkara lain, sehingga sangat
penting untuk mengetahui kedudukan hukum pernikahan anak ini. Metode penelitian
yang digunakan adalah yuridis-normatif. Bahan yang digunakan sebagai sumber dalam
penyusunan penelitian adalah: Undang-undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam,
Undang-undang Perlindungan Anak, pendapat para ahli hukum, ulama’ fikih, buku,
majalah yang keseluruhannya terkait dengan pernikahan anak.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Beni Ahmad Saebani Dan H. Syamsul Falah, Hukum Perdata Islam Di Indoensia, CV.

Pustaka Setia, Bandung

H. Aimur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam Di Indonesia

Studi Kritis Perkembanan Hukum Islam dari Fikih, UU No. 1/1974 Sampai KHI,

Kencana Pranadamedia Group, Cet. V, Juli 2014

H. Zainuddin Ali, Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Sinar Grafika, Cet. III, Jakarta,

Juli 2009

Huzaemah Tahido Yanggo, Fikih Anak Metode Islam Dalam Mengasuh dan Mendidik

Anak serta Hukum-hukum yang Berkaitan Dengan Aktifitas Anak, al-Mawardi

Prima, Cetakan. I, 2004

Mu’ammal Hamidy, Imron A.M, Umar Fanany, Terjemahan Nailul Authar Himpunan

Hadis-Hadis Hukum, PT Bina Ilmu, Surabaya

Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah, Fiqih Wanita, Pustaka Al-Kautsar, Oktober, 2012

Taqiyuddin an-Nabhani, Sistem Pergaulan Dalam Islam, Pustaka Thariqul Izzah, 2001

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Kompilasi Hukum Islam




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/ppdu.v0i1.8203

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.