TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA
(1) Fakultas Hukum, Universitas Islam Kalimantan
(2) Fakultas Hukum, Universitas Islam Kalimantan
(*) Corresponding Author
Sari
Tujuan jangka pendek yang diharapkan dari penelitian ini adalah mencari akar
permasalahan hukum terhadap kedudukan hukum terhadap perbankan syariah di
Indonesia serta Ketentuan Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah.
Tujuan jangka panjang dari penelitian ini dapat menjadi kerangka kerja yang tepat dan
efektif dalam menyelesaikan permasalahan/ perkara penyelesaian sengketa perbankan
syariah. Kegunaan hasil penelitian adalah terwujudnya kepastian hukum terhadap
masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif.
penelitian hukum normatif ini dilakukan secara diskriptif kualitatif, yaitu materi atau
bahan-bahan hukum tersebut dikumpulkan, dipilah-pilah untuk selanjutnya dipelajari
dan dianalisis muatannya, sehingga dapat diketahui taraf sinkronisasinya, kelayakan
norma, dan pengajuan gagasan-gagasan normatif baru.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Abdullah saeed, 2004, Menyoal Bank Syariah, Jakarta: Paramadina
Abdul Ghafur Anshori, 2007, Peradilan Agama di Indonesia
PascaUndang ‐ undangNomor 3 Tahun 2006 (Sejarah, Kedudukan, dan
Kewenangan),Yogyakarta : UII Press
---------------------------, 2001, Tanya Jawab Perbankan Syari’ah, Yogyakarta: Ull Press
Khotibul Imam.2010, Penyelesaian Sengketa di luar PengadilanYogyakarta: PT.
Pustaka Yustisia
JaenalAripin, 2008, Peradilan Agama dalam Bingkai Reformas Hukum di Indonesia,
Jakarta: Kencana
Amandemen Undang ‐ undang Peradilan Agama (UU RI No.3 Th. 2006) Jakarta: Sinar
Grafika, 2006
M. Yahya Harahap, 2007, Kedudukan, Kewenangan dan Acara Peradilan Agama UU
No.7 Tahun 1989, Jakarta : Sinar Grafika
-------------------------, 2001, Albitrase, Jakarta: Sinar Grafika
Cik Basir, 2009, Penyelesaian Sengketa Perbankan Syari’ah di Pengadilan
Agama,Jakarta: Kencana
H.S. Salim, 2006, Hukum Kontrak: Teori &Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta : Sinar
Grafika
Hardjono Mardjono, 1994, "Penyelesaian perselisihan perdata melalui Badan
Arbitrase Islam ", Jakarta; BMI
Hamka, 1974, Antara Fakta dan Khayal “Tuanku Rao”, Jakarta: Bulan Bintang,
Supomo dan Djoko Sutowo, 1955, Sejarah Politik Hukum Adat 1609-1848, Jakarta:
Djambatan
Ichtijanto, 1991, “Pengembangan Teori Berlakunya Hukum Islam di Indonesia”,
dalam, Hukum Islam di Indonesia Perkembangan dan Pembentukan,
Bandung: Rosdakarya
Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, 2004, Hukum Perdata Islam di Indonesia,
Jakarta: Kencana
M. Amin Suma, 2004, Himpunan Undang-Undang Perdata Islam dan Peraturan
Pelaksanaan lainnya di Negara Hukum Indonesia, Jakarta: PT
RajaGrafindo Persada
Muchsin, 2004, Ikhtisar Sejarah Hukum, Jakarta: BP IBLAM, hlm .9-22
Bustanul Arifin, 1999, Transformasi Syariah ke dalam Hukum Nasional (Bertenun
dengan Benang-benang Kusut), Jakarta : Yayasan Al-Hikmah
Hardjono Mardjono, 1994, "Penyelesaian perselisihan perdata melalui Badan
Arbitrase Islam ", Jakarta; BMI
Burhanuddin Susanto, 2008, Hukum Perbankan Syariah di Indonesia, Cetakan Pertama,
Yogyakarta: UII Press
Sudin Haron, 1997, Islamic Banking, Rules and Regulation,( Malaysia: Selangor Darul
Ehsan, Pelanduk Publication
Short Course Bank Syariah, 2008, Regulasi Bank Indonesia Terhadap Pengembangan
Bank Syariah di Indonesia, Yogyakarta: Sharia Banking Training
Center Yogyakarta
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 Tentang kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang No. 30 Tahun 1990 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian
Sengketa
Undang - Undang No. 3 Tahun 2006 Tentang Perubahanatas Undang- Undang No. 7
Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
Undang - Undang No. 59 Tahun 2009 Tentang Perubahan kedua atas Undang- Undang
No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
DOI: http://dx.doi.org/10.31602/ppdu.v0i1.8202
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.