TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA

Muhammad Aini(1*), Ningrum Ambarsari(2)

(1) Fakultas Hukum, Universitas Islam Kalimantan
(2) Fakultas Hukum, Universitas Islam Kalimantan
(*) Corresponding Author

Sari


Tujuan jangka pendek yang diharapkan dari penelitian ini adalah mencari akar
permasalahan hukum terhadap kedudukan hukum terhadap perbankan syariah di
Indonesia serta Ketentuan Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah.
Tujuan jangka panjang dari penelitian ini dapat menjadi kerangka kerja yang tepat dan
efektif dalam menyelesaikan permasalahan/ perkara penyelesaian sengketa perbankan
syariah. Kegunaan hasil penelitian adalah terwujudnya kepastian hukum terhadap
masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif.
penelitian hukum normatif ini dilakukan secara diskriptif kualitatif, yaitu materi atau
bahan-bahan hukum tersebut dikumpulkan, dipilah-pilah untuk selanjutnya dipelajari
dan dianalisis muatannya, sehingga dapat diketahui taraf sinkronisasinya, kelayakan
norma, dan pengajuan gagasan-gagasan normatif baru.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abdullah saeed, 2004, Menyoal Bank Syariah, Jakarta: Paramadina

Abdul Ghafur Anshori, 2007, Peradilan Agama di Indonesia

PascaUndang ‐ undangNomor 3 Tahun 2006 (Sejarah, Kedudukan, dan

Kewenangan),Yogyakarta : UII Press

---------------------------, 2001, Tanya Jawab Perbankan Syari’ah, Yogyakarta: Ull Press

Khotibul Imam.2010, Penyelesaian Sengketa di luar PengadilanYogyakarta: PT.

Pustaka Yustisia

JaenalAripin, 2008, Peradilan Agama dalam Bingkai Reformas Hukum di Indonesia,

Jakarta: Kencana

Amandemen Undang ‐ undang Peradilan Agama (UU RI No.3 Th. 2006) Jakarta: Sinar

Grafika, 2006

M. Yahya Harahap, 2007, Kedudukan, Kewenangan dan Acara Peradilan Agama UU

No.7 Tahun 1989, Jakarta : Sinar Grafika

-------------------------, 2001, Albitrase, Jakarta: Sinar Grafika

Cik Basir, 2009, Penyelesaian Sengketa Perbankan Syari’ah di Pengadilan

Agama,Jakarta: Kencana

H.S. Salim, 2006, Hukum Kontrak: Teori &Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta : Sinar

Grafika

Hardjono Mardjono, 1994, "Penyelesaian perselisihan perdata melalui Badan

Arbitrase Islam ", Jakarta; BMI

Hamka, 1974, Antara Fakta dan Khayal “Tuanku Rao”, Jakarta: Bulan Bintang,

Supomo dan Djoko Sutowo, 1955, Sejarah Politik Hukum Adat 1609-1848, Jakarta:

Djambatan

Ichtijanto, 1991, “Pengembangan Teori Berlakunya Hukum Islam di Indonesia”,

dalam, Hukum Islam di Indonesia Perkembangan dan Pembentukan,

Bandung: Rosdakarya

Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, 2004, Hukum Perdata Islam di Indonesia,

Jakarta: Kencana

M. Amin Suma, 2004, Himpunan Undang-Undang Perdata Islam dan Peraturan

Pelaksanaan lainnya di Negara Hukum Indonesia, Jakarta: PT

RajaGrafindo Persada

Muchsin, 2004, Ikhtisar Sejarah Hukum, Jakarta: BP IBLAM, hlm .9-22

Bustanul Arifin, 1999, Transformasi Syariah ke dalam Hukum Nasional (Bertenun

dengan Benang-benang Kusut), Jakarta : Yayasan Al-Hikmah

Hardjono Mardjono, 1994, "Penyelesaian perselisihan perdata melalui Badan

Arbitrase Islam ", Jakarta; BMI

Burhanuddin Susanto, 2008, Hukum Perbankan Syariah di Indonesia, Cetakan Pertama,

Yogyakarta: UII Press

Sudin Haron, 1997, Islamic Banking, Rules and Regulation,( Malaysia: Selangor Darul

Ehsan, Pelanduk Publication

Short Course Bank Syariah, 2008, Regulasi Bank Indonesia Terhadap Pengembangan

Bank Syariah di Indonesia, Yogyakarta: Sharia Banking Training

Center Yogyakarta

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan

Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 Tentang kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang No. 30 Tahun 1990 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian

Sengketa

Undang - Undang No. 3 Tahun 2006 Tentang Perubahanatas Undang- Undang No. 7

Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama

Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah

Undang - Undang No. 59 Tahun 2009 Tentang Perubahan kedua atas Undang- Undang

No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/ppdu.v0i1.8202

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.