MEKANISME PEMBAYARAN FIDYAH DENGAN EMAS UNTUK ORANG YANG YANG SUDAH MENINGGAL DI DESA GAMBAH LUAR KECAMATAN KANDANGAN

Akhmad Hulaify(1*), Zakiah Zakiah(2), Syahrani Syahrani(3)

(1) Fakultas Studi Islam, Universitas Islam Kalimantan
(2) Fakultas Studi Islam, Universitas Islam Kalimantan
(3) Fakultas Studi Islam, Universitas Islam Kalimantan
(*) Corresponding Author

Sari


Mekanisme pembayaran fidyah dengan emas untuk orang yang telah meninggal di desa Gambah Luar Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan merupakan pokok pembahasan untuk penelitian ini.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji lebih dalam pelaksanaan dan mekanisme pelaksanaan pembayaran fidyah serta pandangan hukum Islam prektek fidyah yang berlaku di masyarakat. Penelitian ini berjenis penelitian kualitatif dengan menggunakan metode pendekatan Historis, Normatif dan penomenologi. Metode ini digunakan untuk mengungkap praktek fidyah dari sisi sejarah pelaksanannya kemudian dipadukan melalui pendekatan hukum agar pengungkapan permasalahan tersebut dapat menemukan titik temu permasalahan yang menjadi acuan dari penelitianini. Praktek fidyah merupakan phenomena yang berbeda dari praktek fidyah yang pada umumnya terjadi di daerah lain. Dengan munggunakan ketiga pendekatan tersebut diharapkan dapat menemukan jawaban hukum yang kemudian bermuara kepada sebuah solusi baru dalam pelaksanaan praktek fidyah di Desa Gambah Luar. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa praktek tersebut kalau dilihat dari sisi sejarah telah berjalan secara turun temurun dan berjalan cukup lama.Sedangkan kalau dilihat dari sisi hukum Islam praktek tersebut dibolehkan namun ada permasalah yang perlu penelitian lebih dalam lagi berkenaan dengan penggantian bentuk pembayaran fidyah dari berupa memberimakan dirubah menjadi emas.Hal tersebut menimbulkan kesamaran hukum yang berujung kepada ketidak jelasan dari status hokum emas yang dijadikan barang pengganti tersebut.Kemudian kalau dilihat dari sisi prakteknya penerima fidyah juga harusnya fakir dan miskin diganti menjadi para alimulama yang boleh dikatakan sukup berkecukupan. Permasalahan tersebut memerlukan kajian lebih mendalam menyangkut status keabsahan hokum dalam mengqiyaskan hukum Islam.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abd ar-Rahman al-Jazairi, al-Fiqh ‘Ala Madzahib al-Arba’ah, juz I, Dar al- Kutub al- ilmiyah, Beirut Libanon, t.th.

Abdullah Ahmad An Na’im, Dekonstruksi Syari’ah, Yogyakarta, LKiS, 1997.

Abu Ishaq Ibrahim Aly Ibn Yusup Asy Syairazi, al-muhadzab fi fiqh al-imam as-Syafi I : juz.I,Daar Al-Fikr.

Abul Aziz Syarbai, Khiya Al Uddin Al Islamy, Kandangan: Sahabat Mitra Pengetahuan,1995. Hal 379-380.

Ahmad Hasan, Pintu Ijtihad Sebelum Tertutup, terj. Agah Garnadi, Bandung, Pustaka, Cet. 1, 1984.

Al Imam Muhammad Bin Idris As Syafii, al-Umm, juz 6, beirurt libanon,Daarul Kutub Al- alamiyah.

Al Imam Syafii, Al-Umm, Jilid 3, terj.Ismail yakub, Jakarta, Faizan.

Al Imam Zainudin Ahmad bi Abdulatif Zubairi, Muktashor Bukhori, juz.1, Darul Kutub Al Alamiyah, Beirut-Libanon.

Al-Bakri ad-Damyathi, I’anah at-Thalibin,Thaha Putra, Semarang, Juz. II.

Al-Qur’an, Surat Al-Baqarah, ayat 183-184, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Yayasan Penerjemah al-Qur’an, Depag RI, Semarang, t. th.

An-Nawawi dan Qalyubi, Minhaj at-Thalibin dan Hasyiahnya, Dar Ihya al-Kutub al- Arabiyah, Indonesia, Juz. II.

Bukhari, Shahih al-Bukahri, Maktabah Syamilah, Juz. I.

Hasan abu thalib, Tatbiq al -Syaria’ah al-Islamiyah, al Bilad al ‘Arabiyah, Kairo, t.th.

Ibnu Rusyd Al Quruttubi, Bidayah al-Mujtahid, juz I, Semarang, Toha Putra.

Ibnu Rusyid, Bidayatul’1-Mujtahidin, Terj. “Bidayatul Mujtahidin”, Semarang: Asy-Syifa’,1990

Ibnu Rusyid, Bidayatul’1-Mujtahidin, Terj. “Bidayatul Mujtahidin”, Semarang: Asy-Syifa’,1990

Ibrahin al Bajuri, hariyah Al Bajuri Ala Ibn Qosim Al Ghazi, juz I, Maktabah Wa Mathba’ahSulaiman.

Imam Abu Husain Muslim ibn Hujaj Al Quraisi An Nasabus : Sahih Muslim, Beirut-Libanon,Ihya At-Turast Al-Arabi, Juz 2, t.th.

Imam Malik IbnAnas, Al Muatho, DarulIkhyak: Al-Ulum, TthMuslim, Shahih Muslim, Maktabah Syamilah, Juz. II.

Norman K. Denzendkk, Terjemah Handbook Of Qualitaitive Research (Handbook OfQualitaitive Research), PustakaPelajar: Yogyakarta,2009.

Nourozzaman Shiddiq, Figh Indonesia, (Penggagas dan Gagasannya), Cet. I, Yogyakarta,Pustaka Pelajar, 1997.

Prof.AbdilWahabKhollaf, Ilmuushulfigh, cet. I, dianutamasemarang :semarang .1994.

Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur’an, Bandung, Mizan, 2000.

Romli, MuqaranahMazahib Fi Ushul, Jakarta, Gaya Media Pratama, 1999.

Sahih Bukhori, Daar Al Kurub Al Alamiyah, juz I, beirut libanon, t.th.

SayyidSabiq, FiqihSunnah, Cet III, Bandung: Al- Ma’arif, Tth

Wael B. Hallaq, Sejarah Teori Hukum Islam, Jakarta, Rajawali, 2000.

Yusuf Qardawi, Fiqih Puasa, Cet.3, Darrush Syahwah, Jakarta, 2001.

Zainuddin al-Malibary, Fath al-Muin, dicetak pada hamisy I’anah at-Thalibin,Thaha Putra, Semarang, Juz. II.t.th.




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/ppdu.v0i1.8124

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.