PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK KEKERASAN SEKSUAL

Salamiah Salamiah(1*), Muthia Septarina(2)

(1) Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan MAB
(2) Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan MAB
(*) Corresponding Author

Sari


Anak merupakan generasi penerus bangsa yang akan menjadi modal pembangunan untuk
memelihara ,mempertahankan,dan mengembangkan hasil pembangunan yang ada . Oleh
karena itulah anak memerlukan perlindungan dan perhatian khusus dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik , mental, dan social secara utuh,serasi dan seimbang.Karena itulah UU Perlindungan anak sangat dibutuhkan karena merupakan
perlindungan preventif dan refresif bagi anak.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Anwar Yesmin,Adang,Kriminologi,Bandung,Refika Aditama,2010

Enrico Fermi,Fernando.2008.Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Paedofilia Ditinjau Dari UU No 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dan KUHP ,Skripisi FH Universitas SUMUT,Medan.

Konvensi Hak anak.

Lamintang,P.A.F.1997.Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia.Bandung,Citra Aditya Bakti.

Marpaung,Leden.2008,Asas Teori Praktek Hukum Pidana,Jakarta,Sinar Grafika.

Nunuk Tri .K.2015 Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Paedofilia di Indonesia.

Sumber putusan no 404/pidsus/2012/Pn kpj, artikel jurnal Novi Febriani .

Sadhi Astuti, Made 2013.Hukum Pidana Anak dan Perlindungan Anak.Universitas Negeri Malang.

Undang-Undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Undang-undang no 32 tahun 2002 tentang penyiaran.




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/ppdu.v0i1.8102

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.