MEKANISME PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DAN IMLIKASI DIBATALKANNYA PERDA BAGI PROGRAM LEGISLASI DAERAH PROPINSI DAN KABUPATEN/ KOTA

Rakhmat Nopliardy(1*), Nurul Listiyani(2)

(1) Faculty of Law UNISKA MAAB, Adhyaksa Street no.2 Banjarmasin
(2) Faculty of Law UNISKA MAAB, Adhyaksa Street no.2 Banjarmasin
(*) Corresponding Author

Sari


Secara konstitusional,Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan”. Perda sebagaimana dimaksud dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi”. Jika rambu-rambu ini dilanggar maka perda dapat saja dibatalkan atau dimintakan untuk dibatalkan. Di tahun 2015, tidak ada Perda yang dibatalkan untuk Provinsi Kalimantan Selatan maupun untuk Kabupaten Tabalong.Namun beberapa tahun sebelumnya di Kabupaten Tabalong terdapat beberapa Perda yang dibatalkan, yakni Perda Nomor 15 Tahun 2004 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan dan Perda Nomor 16 Tahun 2004 tentang Tanda Daftar Perusahaan.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abdul Latief. 2005.Hukum dan Peraturan Kebijaksanaan (beleidsregel) Pada Pemerintahan Daerah. Yogyakarta: UII Press.

Agus Kusnadi, 2009.Bentuk dan Ruang Lingkup Pengawasan Pusat Terhadap Daerah Dalam Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Yang Demokratis Menurut UUD 1945. Bandung (Disertasi) Program Pascasarjana Unpad.

Agussalim Andi Gadjong, 2005. Pemerintahan Daerah Kajian Politik dan Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Amrah Muslimin. 1982. Aspek-Aspek Hukum Otonomi Daerah, Bandung: Alumni

Anis Ibrahim, 2008. Legislasi dan Demokrasi (Interaksi dan Konfigurasi Politik Hukum Dalam Pembentukan Hukum di Daerah), Malang: In-Trans Publishing.

Ateng Syafrudin, Masalah Hukum Dalam Pemerintahan Daerah, Makalah untuk pendidikan non gelar untuk anggota DPRD Tingkat II se Jawa Barat di FISIP Unpad, 28 Desember 1992.

Ateng Syafruddin,2006.Kapita Selekta Hakikat Otonomi dan Desentralisasi Dalam Pembangunan Daerah, Yogyakarta: Citra Media.

Bagir Manan, Wewenang Provinsi, Kabupaten, dan Kota dalam Rangka Otonomi Daerah, Makalah Pada Seminar Nasional, Bandung: Fakultas Hukum Unpad, 13 Mei 2000.

Bagir Manan. 2005. Menyongsong Fajar Otonomi Daerah,Yogyakarta: Pusat Studi Hukum Daerah UII.

Bayu Surianingrat, Desentralisasi dan Dekosentrasi Pemerintahan Di Indonesia Suatu Analisa, Jakarta: Dewarucci Press, 1980.

Chrisdianto Eko Purnomo, 2008. Pembatasan Kekuasaan Presiden Dalam Rangka Mewujudkan Pemerintahan Konstitusional Di Indonesia, Bandung: (Tesis) Program Pascasarjana Unpad.

Dewi Martiningsih. 2008. Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Bandung: (Tesis) Program Pascasarjana Unpad.

Donald A Rumokoy, 2001. Perkembangan Tipe Negara Hukum dan Peranan Hukum Administrasi Negara di Dalamnya terpetik dari buku Dimensi-Dimensi Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: UII Pres.

Hans Kelsen, 1973. General Theory Of Law and State, New York: Russel and Russel.

HAW Widjaja, 2005. Penyelenggaraan Otonomi Di Indonesia, Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Helmi, 2008.Kedudukan Gubernur Dalam Rangka Pengawasan Terhadap Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, Bandung: (Tesis) Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran.

Hendarmin Ranadireksa, 2007. Visi Bernegara Arsitektur Konstitusi Demokratik Mengapa Ada Negara Yang Gagal Melaksanakan Demokrasi, Bandung: Fokusmedia.

Irawan Soejito, 1990. Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Jakarta: Rineka.

Jimly Asshiddiqie, 2007. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Jakarta: Bhuana Ilmu Populer.

Josep Riwu Kaho. 2003. Prospek Otonomi Daerah Di Negara Republik Indonesia, Jakarta:Raja Grafindo Persada.

Kausar AS, 2006. Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Di Era Desentralisasi dan Kontribusi DPRD Terhadap Pelaksanaan Tata Pemerintahan Yang Baik, Riau: Makalah diskusi dalam rangkaian acara rapat kerja nasional asosiasi DPRD Kabupaten seluruh Indonesia.

Lendy Siar, 2001. Pengaturan dan Pelaksanaan Pengawasan Preventif Terhadap Peraturan Daerah, Bandung: (Tesis) Program Pascasarjana UNPAD.

Mega Novarina D.A, 2012. Dinamika Pelaksanaan Fungsi Legislasi DPRD Dalam Pembentukan Program Legislasi Daerah, Banjarmasin: makalah Lembaga Perwakilan Rakyat.

Muhammad Fauzan, 2005. Hubungan Keuangan Antara Pusat dan Daerah Dalam Tata Penyelenggaraan Pemerintahan Di Indonesia, Bandung: (Disertasi) Program Pascasarjana UNPAD.

Muja’hidah, 2009. Kewenangan Pemerintahan Kabupaten/Kota Terhadap Pengaturan Pajak Berkaitan Dengan Kriteria Penetapan Pajak Daerah Menurut Undang-Undang No. 34 Tahun 2000, Bandung: (Tesis) Program Pascasarjana Unpad.

Ni’matul Huda, 2010.Problematika Pembatalan Peraturan Daerah, Yogyakarta: FH UII Press.

Ni’matul Huda dan R. Nazriyah, 2011. Teori dan Pengujian Pertauran Perundang-Undangan, Bandung: Nusa Media.

Ridwan HR. 2006. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

R. D. H. Koesoemahatmadja, 1979.Pengantar Ke Arah Sistem Pemerintahan Daerah Di Indonesia, Bandung: Binacipta.

R. Joeniarto, 1982. Perkembangan Pemerintahan Lokal, Bandung: Alumni.

Sumali. 2002. Reduksi Kekuasaan Eksekutif di Bidang Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu). Malang: UMM Press.

Suprin Na’a., Ruang Lingkup Muatan Materei (Het Onderwerp) Peraturan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Dalam Rangka Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Bandung: (Tesis) Program Pascasarjana Unpad, 2003.

S.F Marbun, 1997. Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, Yogyakarta: Liberty.

The Liang Gie, 1968.Pertumbuhan Pemerintahan Daerah di Negara Republik Indonesia, Jakarta: Gunung Agung.




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/ppdu.v0i1.8100

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.