DAMPAK PERTAMBANGAN TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP DI KALIMANTAN SELATAN DAN IMPLIKASINYA BAGI HAK-HAK WARGA NEGARA

Nurul Listiyani(1*), Rakhmat Nopliardy(2)

(1) Faculty of Law UNISKA MAAB, Adhyaksa Street no.2 Banjarmasin
(2) Faculty of Law UNISKA MAAB, Adhyaksa Street no.2 Banjarmasin
(*) Corresponding Author

Sari


Isu hukum dalam tulisan ini adalah mengenai kegiatan pertambangan yang semakin tidak
terkendali yang menimbulkan berbagai dampak bagi masyarakat dan kehidupan sekitar
tambang, di antaranya; kerusakan lingkungan, tingginya tingkat pencemaran (tanah, air dan udara), juga mengakibatkan gangguan bagi masyarakat luas berupa kerusakan bangunan rumah dan fasilitas umum terutama akibat aktivitas peledakan dinamit untuk membuka lokasi tambang.Terganggunya aspek kehidupan masyarakat, jika dilihat dari sisi Hak Asasi Manusia (HAM), yakni terutama yang berkaitan dengan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, tentulah sangat bersentuhan dengan dampak dari pertambangan batubara ini. Karena hak asasi manusia meliputi aspek-aspek hak untuk hidup dan berkehidupan yang baik, aman dan sehat yang merupakan hak atas lingkungan hidup yang baik yang sehat yang diatur didalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Danusaputro. St. Munajat. 1980. Hukum Llingkungan (BUKU I). Bandung. Binacipta.

Edie Toet Hendratno. 2009. Negara Kesatuan, Desentralisasi, dan Federalisme. Graha Ilmu. Yogyakarta.

Farida Indrati Soeprapto. Maria. 1998. Ilmu Perundang-Undangan. “Dasar-dasar dan Pembentukannya. Yogyakarta : Kanisius.

Gautama. Sudargo. 1983. Pengertian Tentang Negara dan Hukum. Bandung : Alumni. Cetakan ke- 3.

Hardjasoemantri. Koesnadi. 2002. Hukum Tata Lingkungan. Yogyakarta : Gajah Mada University Press. Cetakan ketujuhbelas.

Mahfud MD. 2007. Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi. LP3S. Jakarta.

Manan. Bagir. 2004. Menyongsong Fajar Otonomi Daerah. Yogyakarta : Pusat Studi

Hukum Fakultas Hukum UII. Cet III.

Mustansyir, Rizal. 2002. HAM dalam Tinjauan Filsafat Analitik. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia; Jakarta Jurnal Hukum Jentera. Edisi 1 Tahun 1

De Haan. P. (et al). 1986. Bestuursrecht In De Social Rechtstaat. Deel I Ontwikkeling.

Kluwer-Deventer : Organisatie Instrumentarium.

Rahardjo. Satjipto. 1991. Ilmu Hukum. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti. Edisi Revisi.

Rahmadi, Takdir. 2013. Hukum Lingkungan di Indonesia. Rajawali Pers. Jakarta

Rangkuti. Siti Sundari. 1987. Hukum Lingkungan dan kebijakan Lingkungan dalam Proses Pembangunan Hukum Nasioanl Indonesia. Desertasi. Surabaya : UNAIR

Rangkuti. Siti Sundari. 1992. Pengantar Hukum Perizinan Lingkungan. Kerjasama Hukum Indonesia-Belanda.

Saleng. Abrar. 2004. Hukum Pertambangan. Cet. I. Yogyakarta : UII Press.

Suparni. Ninik. 1994. Pelestarian Pengelolaan dan Penegakan Hukum Lingkungan. Jakarta : sinar Grafika. Cet. Ke II.

Suhirman. Desentralisasi dan ekonomi Politik Perizinan : Mengambil Hak Yang Terampas. Sebagaimana disuntimg oleh Pradjarta Dirjosnjoto dan Herudjati Purwoko. 2004. Desentralisasi dalam Perspektif Lokal. Salatiga : Pustaka Percik.

Wignjosoebroto, Soetandyo. Hak-hak Manusia Yang Asasi Untuk Memperoleh Jaminan Rasa Aman dan Sejahtera Dalam Kehidupan Ekosob di Tengah Pelaksanaan Program Pembangunan Nasional yang Sering Tak Berkiblat Pada Kepentingan Rakyat. Makalah pada Workshop “Memperkuat Justisiabellitas Hak-hak Ekosob : Prospek dan Tantangan”. PUSHAM UII : Yogyakarta. 13-15 November 2007.




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/ppdu.v0i1.8099

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.