PERLINDUNGAN HUKUM PENGETAHUAN TRADISIONAL DALAM KONSEP HK

Muthia Septarina(1*), Salamiah Salamiah(2)

(1) Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan
(2) Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan
(*) Corresponding Author

Sari


Adapun yang menjadi tujuan diadakannya penelitian ini adalah Untuk mengetahui siapakah yang menjadi subjek hukum yang menjadi pemegang hak dalam perlindungan Pengetahuan Tradisional dan Untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum yang diberikan terhadap Pengetahuan Tradisional. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang sangat berarti, baik secara teoritis maupun praktis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian sosiologi hukum (socio-legal research) dengan menggunakan pendekatan interdisipliner atau “hibrida” antara aspek penelitian sosiologi dengan pendekatan normatif yang memakai cara analisis kualitatif, yakni dengan menganalisis suatu data secara mendalam dan holistik sebagaimana dikemukakan oleh David M. Fetterman bahwa “ this description might include the group’s history, religion, politics, economy and environment’, dengan kata lain socio-legal research merepresentasikan keterkaitan antara konteks dimana hukum berada (an interface with a context within which law exists). Hal ini untuk memenuhi kebutuhan akan penjelasan lebih rinci dan cermat terhadap persoalan hukum secara lebih bermakna dengan melakukan perbandingan antara law in book dengan law in action.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Damian, Eddy,.Hukum Hak Cipta, Bandung; PT Alumni, 2010 Daulay, Zainul, DR, Pengetahuan Tradisional (Konsep, Dasar Hukum, dan Praktiknya), Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2011

Djubaedillah, R,& Djumhana, Muhamad Drs., Hak Milik Intelektual (sejarah, teori dan prakteknya di Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2014

Fetterman, David M. , Ethnography Step by Step, London, Sage Publishing, 1998 Hariyani, Isw, SH, MH, Prosedur Mengurus HaKI (Hak Kekayaan Intelektual) yang benar, Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2010

Hartono, Sunaryati., Penelitian hukum di Indonesia pada akhir abad ke-20, Penerbit PT Alumni Bandung,1994, dalam Afrillyana Purba, Pemberdayaan Perlindungan Hukum Pengetahuan Tradisional Dan Ekspresi Budaya Tradisional sebagai Sarana Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Penerbit PT Alumni Bandung, 2012 Kementrian Hukum dan HAM RI, Badan Penelitian dan Pengembangan, Perlindungan Kekayaan Intelektual Atas Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional Masyarakat Adat, Bandung: PT Alumni, 2013

Sardjono, Agus,. Hak Kekayaan Intelektual dan Pengetahuan Tradisional, Penerbit PT Alumni, Bandung

Sudaryat, DR Sudjana & Rika Ratna Permata, 2010,Hak Kekayaan Intelektual, Bandung:Oase Media, 2010




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/ppdu.v0i1.8098

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.