BATAS USIA PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA ANAK MENURUT UNDANG- UNDANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DAN HUKUM ISLAM

Munajah Munajah(1*)

(1) Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan
(*) Corresponding Author

Sari


Penelitian tentang Batas Usia Pertanggungjawaban Pidana Anak (Tinjauan Dari Hukum
Islam) ini menganalisis tentang permasalahan: (1) Bagaimana batas usia pertanggungjawaban pidana anak menurut Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Hukum Islam (2) Bagaimanapertanggungjawaban pidana anak menurut Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Hukum Islam.Sejalan dengan permasalahan tersebut di atas, penelitian ini bertujuan untuk menganalisa dan mengetahui secara lebih mendalam tentang: (1) Ketentuan batas usia pertanggungjawaban pidana anak menurut Undang-undang Sistem Peradilan
Pidana Anak dan Hukum Islam(2) Pertanggungjawaban pidana anak menurut Undang-
undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang meneliti dan mengkaji pasal-pasal dalam undang-undang terkait. Undang-undang yang dimaksud khususnya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak serta Hukum Islam sebagai sebuah tinjauan yang patut menjadi referensi. Penelitian ini juga dapat disebut penelitian kepustakaan, karena penelitian ini juga mengkaji pendapat-pendapat dan tulisan-tulisan para ahli (bahan pustaka) dengan tujuan untuk melengkapi atau memperjelas analisis terhadap permasalahan yang dimaksud. Berdasarkan pembahasan terhadap pokok-pokok masalah, kesimpulan hasil penelitian adalah sebagai berikut: Batas usia pertanggungjawaban pidana menurut UU SPPA adalah anak yang telah mencapai usia 14 (empat belas) tahun. Batas usia pertanggungjawaban pidana menurut Islam adalah anak yang telah mencapai baligh, tanpa dilihat berapa usianya. UU SPPA memberi pengaturan khusus tentang bentuk pidana terhadap anak yang berbeda dengan orang dewasa. Sedangkan menurut Islam sama.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abdurrahman Al-Maliki dan Ahmad Ad-Daur, Sistem Sanksi Dan Hukum Pembuktian Dalam Islam, Pustaka Thoriqul Izzah, Bogor 2008

Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta 1994

Angger Sigit Pramukti dan Fuady Primaharsya, Sistem Peradilan Pidana Anak, Pustaka

Yustisia, Cet. I, Jakarta 2015 Chandra Purna Irawan, Kitab Undang-undang Hukum Pidana Negara Khilafah, Dzhafira Publishing, Bandung 2015

Eva Achjani Zulfa dan Indriyanto Seno Adji, Pergeseran Paradigma Pemidanaan, Lubuk Agung, Bandung 2011

Huzaemat Tahido Yanggo, Fiqh Anak Metode Islam Dalam Mengasuh dan Mendidik Anak serta Hukum-Hukum Yang Terkait Dengan aktifitas Anak, Al Mawardi, Jakarta, 2004

Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, , Rineka Cipta, Jakarta 2008

Mohammad Daud Ali, Hukum Islam,PT Raja Grafindo, Cet.VI, April 1998

Wagiati Soetodjo, Hukum Pidana Anak, Bandung, PT Refika Aditama, Januari 2010

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang sisem Peradilan Pidana Anak

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang

Perlindungan Anak derrymayendra.blogspot.com




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/ppdu.v0i1.8097

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.