PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENCEMARAN LINGKUNGAN YANG DITIMBULKAN OLEH BUDIDAYA BURUNG WALET DISEKITAR PERUMAHAN PENDUDUK DI LAHAN RAWA MARABAHAN

Maria Ulfah(1*), Yulianis Safrinadiya Rahman(2), Sri Herlina(3), Noor Azizah(4)

(1) Universitas Islam Kalimantan
(2) Universitas Islam Kalimantan
(3) Universitas Islam Kalimantan
(4) Universitas Islam Kalimantan
(*) Corresponding Author

Sari


Perlindungan hukum terhadap pemanfaatan sumber daya alam oleh masyarakat pada dasarnya sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada Pasal 33 ayat (3) UUD Negara RI 1945, bahwa kekayaan alam yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pencemaran lingkungan hidup dimasukkannya makhluk hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan untuk mencegah terjadinya pencemaran sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 1 Ayat (13) dan Pasal 1 Ayat (14) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pencemaran ditetapkan dengan baku mutu lingkungan hidup disebutkan bahwa Ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi atau komponen yang ada atau harus ada unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup. Akibat hukum terhadap Pencemaran Lingkungan yang ditimbulkan oleh Budidaya Burung Walet disekitar Perumahan Penduduk di Lahan rawa Marabahan mengakibatkan perubahan penggunaan lahan rawa Marabahan menimbulkan dampak bagi daerah sekitar Marabahan terhadap pencemaran lingkungan yang diakibatkan rumah walet adalah secara visual mengganggu penampilan karena rumah walet dibangun berbentuk kotak menjulang tinggi, sirkulasi udara yang terhalang membuat udara menjadi panas, bau dari kotoran walet serta timbulnya bunyi yang riuh dari suara pemanggil burung walet, dan kemungkinan adanya dampak yang bisa mempengaruhi kesehatan masyarakat karena bangunannya di sekitar perumahan penduduk.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Anna Ningsih, 2003. Pemukiman Kembali, Alternatif Ganti Kerugian bagi Masyarakat Korban Penggusuran, Jurnal Hukum volume XXXII No. 3 Juli-September, Semarang, UNDIP

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo. 2014. Hukum Perlindungan Konsumen. PT.RajaGrafindo Persada. Jakarta

Ahmadi Miru. 2010. Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen diIndonesia. Disertasi, Surabaya, Universitas Airlangga.

Endang Sri Wahyuni. 2013. Aspek Hukum Sertifikasi dan Keterkaitannya dengan Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT.Citra Aditya Bakti

Kusumohamidjojo, Budiono, 1998, Dasar-dasar Merancang Kontrak, Jakarta, Gramedia Widiasarana

Muhamad Djumhana, 2000, Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti

R.Subekti. Aneka Perjanjian. 1995, Cetakan Kesepuluh. Bandung, Citra Adiyta Bakti

Sutarno, 2003, Aspek-aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, Bandung: Alfabeta




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/ppdu.v0i0.5497

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.