KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PERJANJIAN TERAPEUTIK (Studi Terhadap Pasal 1320 KUHPerdata)

Iwan Riswandie(1*), Afif Khalid(2)

(1) Program studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Kalimantan MAB
(2) Program studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Kalimantan MAB
(*) Corresponding Author

Sari


Perjanjian terapeutik merupakan perjanjian yang diterapkan dalam bidang pelayanan kesehatan, terutama dokter dan pasien. Perjanjian terapeutik dibuat dalam bentuk baku atau standar, sehingga secara yuridis normatif menimbulkan persoalan tentang kedudukan dan implikasi hukumnya ditinjau dari Pasal 1320 KUHPerdata.
Penelitian yang dilakukan ini dengan metode studi hukum yang bersifat normatif, yang melibarkan proses analisis data sekunder dalam bentuk bahan hukum utama, bahan hukum pendukung, serta bahan hukum tambahan. Bahan-bahan hukum yang dimaksud ini diperoleh melalui sutau dokumen-dokumen yang relevan. Setelah mengumpulkan bahan-bahan hukum itu kemudian, dilakukan analisis kualitatif, dan dari hasil analisis tersebut didapat suatu kesimpulan sebagai suatu jawaban yang ada terhadap pokok bahasan yang diteliti tersebut.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa, Pertama, perjanjian terapeutik yang merupakan perjanjian baku adalah berkedudukan hukum sebagai perjanjian karena memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata. Kedua, implikasi hukum dari perjanjian terapeutik adalah melahirkan wanprestasi apabila dokter dan pasien melanggar klausula-klausula yang disepakati dalam perjanjian, sehingga berlaku Pasal 1287 KUHPerdata.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku :

Hanifah, Jusuf dan Ari Amir. 2002. Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan. Jakarta : EGL.

Ibrahim, Johny. 2008. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang : Bayu Media Publishing.

Muchtar, Masrudi. 2014. Bidan dan Dinamika Hukum Kesehatan Reproduksi Di Indonesia. Yogyakarta : Aswaja Pressindo.

Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana Prenada Media Group.

Maryati, Ninik. 2002. Malpraktek Kedokteran Dari Segi Hukum Pidana dan Perdata. Jakarta : Bina Aksara.

Nasution, Bahder Johan. 2005. Hukum Kesehatan. Jakarta : PT. Rineka Cipta.

Panjaitan, Hulman. Pemberlakuan Perjanjian Baku Perlindungan Terhadap Konsumen. Jurnal Hukum. Vol. 2. No. 1. April 2016.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamuji. 2010. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Syahrani, Riduan. 2006. Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata. Bandung : PT. Alumni.

Tribowo, Cecep dan Yulis Fauziyah. 2012. Malpraktek dan Etika Profesi Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi. Yogyakarta : Nuha Medika.

Perundang-Undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan.

Jurnal :

Wijanarko, Bayu. et. al. "Tinjauan Yuridis Sahnya Perjanjian Terapeutik dan Perlindungan Hukum Bagi Pasien. "Http://medianeliti.com. Diakses pada tanggal 20 Desember 2021.




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/ppdu.v0i1.13870

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.