ANALISIS KEBIJAKAN PENGELOLAAN SAMPAH DALAM KEGIATAN PEMROSESAN AKHIR PADA LANDFILL GUNUNG KUPANG

Nurul Listiyani(1*), Rakhmat Nopliardy(2)

(1) Program studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Kalimantan MAB
(2) Program studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Kalimantan MAB
(*) Corresponding Author

Sari


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk untuk mengetahui karakteristik komposisi sampah terhadap besar estimasi gas metana dari kegiatan landfill TPA Gunung Kupang yang disinyalir menjadi penyumbang Gas Rumah Kaca yang secara ilmiah menjadi komponen perusak lingkungan. Data primer yang didapat dari penelitian lapangan peneliti harapkan mampu menjawab tujuan tersebut. Selanjutnya dengan data sekunder, peneliti akan melakukan inventarisir terhadap bahan hukum primer berupa regulasi baik tingkat nasional maupun aturan tingkat daerah yang mengatur pengelolaan sampah hingga sampai pada pengolahan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Kegiatan landfill TPA dan merupakan sumber metana terbesar ketiga dengan cakupan 11% emisi gas metana global (Chusna, 2018). Potensi gas metana yang dapat diciptakan dari controlled landfill TPA 45 kota besar di Indonesia pada tahun 2010 mencapai 11.390 ton CH4/tahun atau setara dengan 239.199 ton CO2/tahun. Banyaknya hasil ini disebabkan sebesar 94,64% produksi emisi gas rumah kaca yang disebabkan oleh sampah/limbah adalah gas metana. Proses dekomposisi yang terjadi di tumpukan sampah akan menghasilkan emisi metana dan dilepaskan ke atmosfer sebesar 50-60%. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, tempat pemrosesan akhir (TPA) atau landfill adalah tempat terakhir pengelolaan sampah. TPA menjadi tempat sampah diisolasi secara aman agar tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitarnya. Inilah yang menyebabkan diperlukan pengaturan lebih tegas berkaitan penyediaan fasilitas dan perlakuan yang benar agar perlindungan terhadap lingkungan dapat dicapai dengan baik.

 


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Susanto, A. F. (2007). Hukum dari Cosilence Menuju Paradigma Hukum Konstruksi Transgersif. Bandung: Refika Aditama.

Chusna, N. (2021). The Study Quality of Compost with the Utilitation of Leachate Water in Landfill as Bioactivator . Journal of Global Environmental Dynamic, 14-17.

Hidup, K. L. (2012). Pedoman Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional. Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup.

Anifah, E. M., Rini, I., Hidayat, R., & Ridho, M. (2021). Estimasi Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Kegiatan Pengelolaan Sampah di Kelurahan Karang Joang. Jurnal Sains & Teknologi Lingkungan, 17-33.

Alkhajar, E., & Luthfia, A. (2020). Daur Ulang Sampah Plastik Sebagai Mitigasi Perubahan Iklim. Penamas Adi Buana, 61-64.

Agustino, L. (2008). Dasr-Dasar Kebijakan . Bandung: Afabeta.




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/ppdu.v0i1.13685

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.