KAJIAN TERHADAP UU NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA ATAS KEBERADAAN BADAN BANK TANAH PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Nurul Listiyani(1*), Rakhmat Nopliardy(2)

(1) Program studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Kalimantan MAB
(2) Program studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Kalimantan MAB
(*) Corresponding Author

Sari


Negara membutuhkan aturan yang jelas tentang pengelolaan tanah yang ada di Indonesia. Aturan-aturan tersebut juga diharapkan dapat membantu kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan reforma agrarian. Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1960 atau yang biasa disebut Undang- Undang Pokok Agraria menyatakan hubungan antara bumi dan bangsa Indonesia bersifat abadi dimana seluruh tanah yang ada di Indonesia adalah milik Bangsa Indonesia, dimana instansi sektoral yang memiliki kewenangan dalam mengurus pertanahan adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hadirnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur Lembaga baru yang juga memiliki tugas dan fungsi pada sektor pertanahan, yakni Badan Bank Tanah. Dengan Keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU- XVIII/2020, beberapa ratio decidendi penting dalam putusan tersebut diantaranya adalah bahwa tidak dibenarkan membentuk peraturan pelaksana baru untuk menghindari dampak yang lebih besar terhadap pemberlakuan UU Cipta Kerja selama tenggang waktu 2 (dua) tahun, Akan tetapi Presiden tetap mengeluarkan aturan turunan baru mengenai Badan Bank Tanah yaitu Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah.
Dengan metode penelitian hukum normatif, peneliti akan mengkaji kedudukan Bank Tanah dalam UU Cipta Kerja dengan mengacu kepada Putusan Mahkamah Konstitusi yang tentunya memiliki konsekuensi besar terhadap peraturan pelaksana yang mengatur tentang Bank Tanah.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Arrizal, N. Z., & Wulandari, S. (2020). Kajian Kritis Terhadap Eksistensi Bank Tanah dalm Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Keadilan Jurnal, 100.

Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Susanto, A. F. (2007). Hukum dari Cosilence Menuju Paradigma Hukum Konstruksi Transgersif. Bandung: Refika Aditama.

, P. P. (2021). Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Maulidi, M. A. (2018). Problematika Hukum Implementasi Putusan Final dan Mengikat Mahkalamh Konstitusi, Perspektif Negara Hukum. Jurnal Hukum Ius Quia , 538.




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/ppdu.v0i1.13684

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.