TREN PENAWARAN DIBAWAH 80% HPS UNTUK MEMENANGKAN PAKET TENDER PEKERJAAN KONSTRUKSI STUDI KASUS PADA BALAI PELAKSANA PEMILIHAN JASA KONSTRUKSI WILAYAH KALIMANTAN SELATAN T.A. 2023

Iskandar Duha Duha(1*)

(1) Penelaah Pengadaan Barang dan Jasa Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Kalimantan Selatan
(*) Corresponding Author

Sari


Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (selanjutnya disingkat BP2JK terbentuk di 34 provinsi menggantikan Unit Layanan Pengadaan (ULP) dalam upaya meningkatkan kualitas dan profesionalisme Pengadaan Barang/Jasa. Proses Tender/seleksi yang semula dilaksanakan secara adhoc oleh unit organisasi pemilik paket, menjadi permanen dilaksanakan oleh BP2JK. Berdasarkan Perpres No.16 tahun 2018, HPS adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK. Selanjutnya dalam Pasal 26 Perpres No.16 tahun 2018. Penawaran penyedia jasa di bawah 80% HPS adalah penawaran terhadap suatu pekerjaan yang diajukan calon penyedia jasa dalam proses pemilihan penyedia jasa yang nilai penawarannya di bawah 80% HPS. Jumlah penawaran kurang dari 80% HPS artinya pekerjaan yang ditawarkan akan dilaksanakan dengan biaya kurang dari 80% dari biaya yang diperkirakan penanggung jawab pekerjaan. Berdasarkan data primer yang penulis dapatkan dari BP2JK Wilayah Kalimantan Selatan, pada Tahun Anggaran 2023 dari 37 paket pekerjaan konstruksi (paket fisik) yang sudah berkontrak terdapat 18 paket yang berkontrak dengan nilai < 80% HPS. Terdapat kecenderungan para penyedia jasa menggunakan strategi penawaran < 80% HPS untuk dapat memenangkan tender pakerjaan konstruksi meskipun hal tersebut juga berpotensi mengakibatkan penawaran menjadi gugur karena penawarannya akan melalui mekanisme evalusi kewajaran harga. Sehinggu timbul ketidakpercayaan terhadap penyedia jasa dengan penawaran < 80% HPS dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan.


Kata Kunci


Harga Perkiraan Sendiri, Penawaran di bawah 80%,

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Nurul Karima Aulal Nafa’a, Analisis Hubungan Presentase Harga Penawaran dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Terhadap Tingkat Kepuasan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pada Proyek Drainase di Kota Semarang (2019)

Asep Subrata, dkk. Pengaruh Implementasi Kebijakan Nilai Penawaran di Bawah 80% terhadap Kualitas Pekerjaan Konstruksi di Kabupaten Bandung (2020)

Yaya Supriyatna Sumadinata, dkk. Penawaran Penyedia di Bawah 80% HPS : Permasalahan dan Alternatif Solusi. Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian PUPR (2021)




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/.v0i0.13780

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.