ANALISIS KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI KANTOR KECAMATAN SIMPANG EMPAT KABUPATEN BANJAR
(1) Universitas Achmad Yani Banjarmasin
(*) Corresponding Author
Sari
Untuk menyelenggarakan pelayanan publik maka diangkat dan ditetapkanlah pelaksana pelayanan publik. Pelaksana pelayanan publik adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik. Pelayanan publik ditujukan kepada masyarakat, yaitu seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Hardiyansyah, 2011, Kualitas Pelayanan Publik, Gava Media, Yogyakarta.
Keputusan Menteri Pandaya Gunaan Aparatur Negara (PAN) Nomor 63 Tahun 2003, Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Kurniawan, Agung, 2005, Transformasi Pelayanan Publik, CV. Pembaharuan, Yogyakarta.
Moleong, Lexy J., 2007, Metodologi Penelitian Kualitatif, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis NIK Secara Nasional.
Ratminto dan Atik Septi Winarsih, 2007, Manajemen Pelayanan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Sinambela, Lijan Poltak, dkk, 2006, Reformasi Pelayanan Publik, CV. Bumi Aksara, Jakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2009 Tentang Pelayanan
DOI: http://dx.doi.org/10.31602/as.v7i1.5529
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.