ANALISIS KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI KANTOR KECAMATAN SIMPANG EMPAT KABUPATEN BANJAR

tamliha harun(1*)

(1) Universitas Achmad Yani Banjarmasin
(*) Corresponding Author

Sari


Untuk menyelenggarakan pelayanan publik maka diangkat dan ditetapkanlah  pelaksana pelayanan publik.  Pelaksana pelayanan publik adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja  di dalam organisasi  penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik. Pelayanan publik ditujukan kepada masyarakat, yaitu seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan  sebagai penerima manfaat pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung.


Kata Kunci


kualitas pelayanan, E-KTP

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Hardiyansyah, 2011, Kualitas Pelayanan Publik, Gava Media, Yogyakarta.

Keputusan Menteri Pandaya Gunaan Aparatur Negara (PAN) Nomor 63 Tahun 2003, Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Kurniawan, Agung, 2005, Transformasi Pelayanan Publik, CV. Pembaharuan, Yogyakarta.

Moleong, Lexy J., 2007, Metodologi Penelitian Kualitatif, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis NIK Secara Nasional.

Ratminto dan Atik Septi Winarsih, 2007, Manajemen Pelayanan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Sinambela, Lijan Poltak, dkk, 2006, Reformasi Pelayanan Publik, CV. Bumi Aksara, Jakarta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25

Tahun 2009 Tentang Pelayanan




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/as.v7i1.5529

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.