ANALISIS KOMPETENSI JABATAN PERWIRA ADMINISTRASI PADA SUBBAGIAN PERENCANAAN DAN ADMINISTRASI SATUAN BRIGADE MOBIL KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN

I Wayan Eka Wijaya(1*)

(1) PROGRAM STUDI MAGISTER ADMINISTRASI PUBLIK, UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
(*) Corresponding Author

Sari


Peningkatan Kompetensi Subbagrenmin Satbrimob Polda Kalsel dimana para Pamin yang mengawaki di fungsi Subbagrenmin sampai saat ini masih kurang optimal terkait dengan kompetensinya sehingga dalam melaksanakn tugas pokoknya untuk mendukung fungsi Subbagrenmin masih belum sesuai yang diharapkan. Penelitian ini menggunakan desain penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif dengan Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Kompetensi para Pamin Subbagrenmin Satbrimob Polda Kalsel belum sepenuhnya memadai untuk dapat mendukung dan melaksanakan tugas pokoknya dan bila diukur dengan indikator pertama yaitu Kompetensi teknis, sebagian besar para Pamin Subbagrenmin Satbrimob Polda Kalsel belum pernah mengikuti diklat baik Pendidikan Pengembangan Spesialisasi (Dikbangspes) dan Pelatihan fungsi. Kedua, Kompetensi manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan dan pelatihan struktural atau manajemen dan pengalaman kepemimpinan yang mana jabatan para Pamin Subbagrenmin Satbrimob Polda Kalsel sebagian besar dijabat oleh Bintara Senior dan belum pernah mendapatkan Pelatihan kepemimpinan dan manajerial Ketiga, Kompetensi sosial kultural diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan dimana pelayanan personel masih belum optimal disebabkan karena kurangnya kesadaran dan tanggung jawab pribadi sebagai abdi Negara yang tugasnya memberikan pelayanan kepada setiap orang. Dalam hal kepada Pimpinan dan pengemban fungsi SDM Satbrimob Polda Kalsel agar 1). dapat mengusulkan penambahan jumlah Perwira khususnya Perwira Pertama dan penambahan jumlah PNS khususnya PNS Gol III untuk mengisi Jabatan Pamin pada C Satbrimob Polda. 2). mengusulkan penambahan jumlah personel yang akan mengikuti diklat baik Dikbangspes dan Pelatihan fungsi khususnya untuk Jabatan Pamin pada Subbagrenmin guna memeningkatkan kompetensi personel dan 3). mengusulkan dan mengalokasikan anggaran untuk mendukung Pelatihan Fungsi Staf dari DIPA Satbrimob Polda Kalsel.

Kata Kunci


Kompetensi;Jabatan Perwira

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


oleong, Lexy J. 2005. Metodologi Penelitian

Kualitatif, PT. Remaja Rodaskarya,

Bandung.

Notoatmodjo, Soekidjo. 2003. Pengembangan

Sumber Daya Manusia, Rineka Cipta,

Jakarta

Rivai, dkk. 2018. Manajemen Sumber Daya

Manusia untuk Perusahaan Dari teori ke

Praktik. Edisi kedua. Rajawali Pers. Kota

Depok

Ruky, Ahmad. S.2006. Sumber Daya Manusia

Berkualitas Mengubah Visi Menjadi

Realitas, PT. Gramedia Pustaka Utama,

Jakarta

Tippe, Syarifudin. 2012. Human Capital

Management : Model Pengembangan

Organisasi Militer Indonesia, PT. Elex

Media Kompotindo. Jakarta

Maarif, M. Syamsul.2010. Membangun

Profesionalisme Aparatur untuk

Mengantisipasi Kebutuhan Sektor

Pelayanan Publik, Civil Service : Jurnal

Kebijakan dan Manajemen PNS,4 (2) :19-

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang

Kepolisian Negara Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8

Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok

Kepegawaian

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002

tentang Pengangkatan Aparatur Negara

dalam Jabatan Struktural

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik

Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang

Sistem Pembinaan Karier Anggota

Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik

Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang

Pola Karir Pegawai Negeri Sipil di

lingkungan Polri

Peraturan Kepolisian Negara Republik

Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 perubahan

atas Peraturan Kepolisian Negara Republik

Indonesia Nomor 6 tahun 2017 tentang

Struktur Organisasi dan Tata Kerja Markas

Besar Kepolisian Negara Republik

Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik

Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang

Susunan Organisasi dan Tata Kerja

Kepolisian Daerah

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur

Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38

tahun 2017 tentang Standar Kompetensi

Jabatan Aparatur Sipil Negara




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/as.v8i1.10568

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.