KOMUNIKASI PERSUASIF TERHADAP IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2012 DI KOTA BANJARMASIN (STUDI KASUS PENCEGAHAN NARKOBA OLEH BADAN NARKOTIKA NASIONAL)

Bachruddin Ali Akhmad(1*), Mahyuni Mahyuni(2), Benny Wahyudi(3)

(1) Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin
(2) Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin
(3) Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin
(*) Corresponding Author

Sari


Komunikasi secara persuasif sangat penting dalam meningkatkan kualitas pemerintahan dalam sosialisasi serta mengembangkan informasi tentang peraturan daerah dan kebijakan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Implementasi Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya (P4GN) di Kota Banjarmasin (Studi Kasus Pencegahan Narkoba Oleh Badan Narkotika Nasional). Metode penelitian dengan pendekatan kualitatif dan tipe deskriptif. Instrumen penelitiannya adalah peneliti itu sendiri. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan yaitu reduksi data, penyajian data dan verifikasi. Keabsahan data yang digunakan dengan teknik uji kredabilitas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (P4GN) di Kota Banjarmasin (Studi Kasus Pencegahan Narkoba Oleh Badan Narkotika Nasional) belum berhasil dilaksanakan secara maksimal. Karena diantara keempat faktor implementasi menurut teori Edward III hanya satu faktor yang berhasil dijalankan secara maksimal, yaitu faktor sumberdaya. Sedangkan faktor komunikasi, disposisi dan struktur birokrasi belum berhasil dilaksanakan. Karena indikator terdapat dalam setiap faktor masih ada yang belum dilaksanakan maksimal. Seperti dalam faktor komunikasi hanya indikator konsistensi yang berhasil dilaksanakan. Pada faktor disposisi terdapat indikator staff yang belum dilaksanakan dan pada faktor struktur birokrasi kedua indikatornya belum berhasil dilaksanakan. Disarankan kepada BNN Kota Banjarmasin agar lebih sering mengadakan sosialisasi kepada masyarakat mengenai P4GN. Termasuk dasar hukumnya dan isi dasar hukum. Sedangkan kepada masyarakat agar dapat membantu BNN dalam mengatasi masalah penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Kata kunci: Implementasi Kebijakan;Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku :

----------. 2010. Buku P4GN Bidang Pemberdayaan

Masyarakat.

Ali, Faried dan Alam Andi Syamsu. 2016. Studi

Kebijakan Pemerintahan. Cetakan Kedua.

Bandung : Refika Aditama.

Agustino, Leo. 2014. Dasar-Dasar Kebijakan

Publik. Cetakan Kelima. Bandung :

Alfabeta.

Ardianto, Elvinaro dan Komala, Lukiati dan

Karlinah, Siti, 2014. Komunikasi Massa,

Simbiosa Rekatama Media, Bandung.

DeVito, Joseph A., 2011. Komunikasi

Antarmanusia, Karisma Publishing,

Jakarta

Effendy, Onong, 2003. Ilmu, Teori dan Filsafat

Komunikasi, Citra Aditya Bakti, Bandung

Effendy, Onong, 2008. Dinamika Komunikasi,

Remaja Rosdakarya, Bandung

Herabudin. 2016. Studi Kebijakan Pemerintahan

dari Filosofi ke Implementasi. Bandung :

Pustaka Setia.

Miles, Huberman dan Saldana, 2014. Qualitative

Data Analysis, A Methods Sourcebook,

Alfabeta, Bandung

Moleong, Lexy J, 2013. Metode Penelitian

Kualitatif (Edisi Revisi), Remaja

Rosdakarya, BandungMakaro, Taufik. Suhasril dan

Zakky Moh. 2005. Tindak Pidana

Narkoba. Cetakan Kedua. Bogor : Ghalia

Indonesia.

Martono, Nanang. 2016. Metode Penelitian Sosial:

Konsep-Konsep Kunci. Jakarta:Rajawali

Pers.

Nawawi, Ismail. 2009. Public Policy : Analisis,

Strategi Advokasi Teori dan Praktek.

Surabaya : PMN.

Pasalong, Harbani. 2017. Teori Administrasi

Publik. Cetakan Kedelapan. Bandung :

Alfabeta.

Rachmat dan Gunawan Dadang. 2016. Pengantar

Ilmu Pemerintahan. Bandung: Pustaka

Setia.

Ratna, WP. 2017. Aspek Pidana : Penyalahgunaan

Narkotika. Yogyakarta : Legality.

Subarsono, AG. 2015. Analisis Kebijakan Publik :

Konsep, Teori dan Aplikasi. Cetakan Ke

tujuh. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Sugiono. 2018. Metode Penelitian Kuantitatif,

Kualitatif, dan R&B. Cetakan Kedua

Puluh Tujuh. Bandung : Alfabeta.

Syafiie, Inu Kencana. 2013. Ilmu Pemerintahan

Edisi Revisi Kedua. Cetakan Keempat.

Bandung : CV. Mandar Maju.

Tarigan, Irwan, Jasa. 2017. Narkotika dan

Penanggulangannya.

Yogyakarta:Deepublish.

Tim Penyusun FISIP ULM. 2015. Pedoman

Penulisan Tesis. Banjarmasin.

Perundang-Undangan :

Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2011 Tentang

Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi

Nasional Pencegahan dan Pemberantasan

Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap

Narkotika (P4GN).

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 Tentang

Psikotropika.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang

Narkotika.

Peraturan Daerah Kalimantan Selatan Nomor 16

Tahun 2012 Tentang Pencegahan dan

Penanggulangan Terhadap

Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap

Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif

Lainnya.

Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 Tentang

Badan Narkotika Nasional.

Website dan Berita :

Antarakalsel. Edisi Sabtu 28 Juli 2018.

Antarakalsel. Edisi Sabtu 8 April 2017.

Banjarmasinpost.co.id. diakses pada Rabu 12

Maret 2019.

Redkal.com. diakses pada Rabu 12 Maret 2019.

Tribunnews. Edisi Rabu 29 Maret 2017.




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/jm.v3i2.3686

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.