KAJIAN LALU-LINTAS DI PERLINTASAN SEBIDANG RESMI TIDAK DI JAGA JALAN RAYA BEJI DAN JALAN YONKAV KABUPATEN PASURUAN
(1) Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun
(2) Universitas Negeri Gorontalo
(3) Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun
(*) Corresponding Author
Sari
Perlintasan sebidang yang tidak dikelola dengan baik akan menimbulkan permasalahan. Kabupaten Pasuruan di Jalan Yonkav arah Beji dan Bangil serta Jalan Raya Beji arah Surabaya dan Pasuruan terdapat perlintasan resmi tidak dijaga yang dari tahun 2019 s.d 2021 terjadi beberapa kecelakaan lalu-lintas. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui arus lalu-lintas di perlintasan sebidang tidak resmi dijaga jalan raya beji dan jalan yonkav sehingga dapat memberikan masukan untuk pembuat kebijakan dalam mengurangi terjadinya kecelakaan lalu-lintas di lokasi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif dan kualitatif. Survei dilakasanakan pada pagi hari pukul 06.00 s.d 10.00, siang hari pukul 10.00 s.d 14.00 dan sore hari pukul 14.00 s,d 16.00. Hasil penelitian didapatkan bahwa untuk Jalan Raya Beji arah Pasuruan pagi hari jumlah kendaraan total 866,8 smp/jam dengan V/C sebanyak 0,58 dan nilai LOS di level C. Jalan Raya Beji arah Surabaya paling padat pada pagi hari jumlah kendaraan total 1053 smp/jam dengan V/C sebanyak 0,70 dan LOS di level C. Jalan Yonkav arah Bangil dan Beji untuk LOS pagi, siang ataupun sore berada di Level A dan di peroleh solusi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
Kata Kunci: Perlintasan sebidang resmi tidak dijaga, Keselamatan, Jalan Yonkav, Jalan Raya BejiTeks Lengkap:
PDFReferensi
Menteri Perhubungan Republik Indonesia, PM No 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan. Indonesia: JDIH Kemenhub, 2018.
B. K. Pasuruan, Keputusan Bupati Pasuruan No. 950/397/HK/424.014/2017 Tentang Penetapan Status Ruas-Ruas Jalan Sebagai Jalan Kabupaten di Kabupaten Pasuruan. Indonesia: Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan, 2017.
B. K. PUPR, “Modul 3 : Dasar-Dasar Perencanaan Geometrik Ruas Jalan,” in Modul, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia kementerian PUPR, 2017, p. 7.
F. P. Luthfiyani and E. Ahyudanari, “Karakteristik Pengemudi Sepeda Motor Dalam Model Peluang Kecelakaan (Studi Kasus: Perlintasan Sebidang di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 325 Lamongan),” J. Apl. Tek. Sipil, vol. 19, no. 2, p. 151, 2021, doi: 10.12962/j2579-891x.v19i2.8627.
M. R. Sandi Nurhartanto, “Mitsubisi L300 Tertabrak KA Jayabaya, Lima Orang Meninggal Dunia,” Jatimnews.com, p. https://jatimnow.com/baca-10990-mitsubisi-l300-ter, 2019.
N. Richfidel, N. Wie, L. I. R. Lefrandt, and S. V Pandey, “Kajian Efektifitas Penerapan Zona Selamat Sekolah (ZoSS) Di Kota Tomohon (Studi Kasus : SD Negeri 2 Tomohon Dan SD Lentera Harapan Tomohon),” J. Sipil Statik, vol. 7, no. ISSN: 2337-6732, p. 229, 2019.
E. K. Morlok, Pengantar teknik dan Perencanaan Transportasi. PT Erlangga, 1995.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.770/KA.401/DRJD/2005 tentang Pedoman Teknis Perlintasan Sebidang Antara Jalan dengan Jalur Kereta Api. 2005, pp. 1–53.
P. K. (Persero), “KAI Jadwal Perjalanan Kereta Api 2021,” Web PT KAI (Persero) Indonesia, p. 56, 2021.
Departemen Pekerjaan Umum, Highway Capacity Manual Project (HCM), vol. 1, no. I. 1997.
Y. Aswad, “Studi Kelayakan Perlintasan Sebidang antara Jalan Kereta Api dengan Jalan Raya,” pp. 183–189, 2015.
D. T. Asfiati, Sri Mutiara, “Studi Keselamatan dan Keamanan Transportasi di Perlintasan Sebidang Antara Jalan Rel dengan Jalan Umum ( Studi Kasus Perlintasan Kereta Api Di Jalan Padang , Bantan Timur , Kecamatan Medan Tembung ),” vol. 2, no. 1, pp. 31–41, 2020.
M. Yusyadiputra, R. Hermawanto, B. Pudjianto, and E. Yulipriyono, “Pengaruh Penutupan Pintu Perlintasan Jalan Rel Terhadap Kinerja Lalu Lintas Jalan Raya Di Perlintasan Kaligawe Semarang Dan Kaliwungu Kendal,” J. Karya Tek. Sipil, vol. 3, no. 3, pp. 723–735, 2014.
I. F. Y. Anton Budiharjo, “Kajian Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api Grogol Di Kabupaten Tegal Study On Improving The Safety Of The Crossroads Of The Grogol Railway In The Tegal Regency,” J. Keselam. Transp. Jalan (Indonesian J. Road Safety), vol. 6, no. 2, pp. 15–37, 2019, doi: 10.46447/ktj.v6i2.30.
Menteri Perhubungan Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Indonesia: JDIH Kemenhub, 2007.
A. Utami and H. Widyastuti, “Model Panjang Antrian Kendaraan pada Perlintasan Sebidang Tanpa Palang Pintu (Studi Kasus: Perlintasan Sebidang Jl. Gayung Kebonsari Surabaya),” J. Apl. Tek. Sipil, vol. 17, no. 1, p. 27, 2019, doi: 10.12962/j2579-891x.v17i1.4693.
G. S. Larue et al., “Can road user delays at urban railway level crossings be reduced? Evaluation of potential treatments through traffic simulation,” Case Stud. Transp. Policy, vol. 8, no. 3, pp. 860–869, 2020, doi: 10.1016/j.cstp.2020.05.016.
Hartono, “Perlintasan Sebidang Kereta Api Di Kota Cirebon Level Crossing Railways In Cirebon,” J. Penelit. Transp. darat, Balitbang Kemenhub, vol. 18, no. 1, p. 45, 2017.
Andi Syaiful Amal, “Pengaruh Penutupan Pintu Perlintasan kereta Api Terhadap Tundaan dan Panjang Antrian Kendaraan Pada Jalan Raya Malang - Surabaya KM. 10,” 2003
DOI: http://dx.doi.org/10.31602/jk.v4i2.6436
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.