STRATEGI KONTRAKTOR TERHADAP RESIKO SLF DENGAN POLA PEMBANGUNAN DI KOTA BANJARMASIN
(1) Kementerian PUPR wilayah Kalimantan Selatan, DPR RI daerah pemilihan Kalimantan Selatan, Peneliti LP3KTK
(*) Corresponding Author
Sari
Pemerintah Kota Banjarmasin mewajibkan seluruh bangunan harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) mulai tahun 2017. Ketentuan tentang SLF dalam pemberlakuannya dimulai sejak tahun 2010 sesuai Peraturan Undang Undang No.28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dilanjutkan dengan ditindak lanjuti dalam
Perda Kota Banjarmasin No. 15 Tahun 2012 dan Perwal Kota Banjarmasin No.65
Tahun 2016. Kondisi saat ini dalam pola pembangunan di Kota Banjarmasin, pemilik bangunan/pengguna jasa membayar 100% hasil pekerjaan kepada pihak pembangun/kontraktor sebelum bangunan itu mendapatkan SLF. Perihal adanya pemeriksaan kembali oleh Pemko Banjarmasin, bagaimana jika setelah proses pembangunannya bangunan tersebut dinyatakan belum mendapatkan SLF. Hal tersebut terindikasi akan adanya kerugian yang akan dialami oleh pemilik bangunan/pengguna jasa terkait biaya yang akan dikeluarkan pemilik untuk pemenuhan dari penilaian SLF. Tujuan penelitian ini adalah merumuskan strategi kontraktor terhadap resiko SLF dengan pola pembangunan di Kota Banjarmasin untuk menjamin bangunan tersebut mendapatkan SLF sesuai aturan yang berlaku dan pengguna jasa/pemilik bangunan tidak dirugikan.Penelitian menggunakan metode kuantitatif dan kualitatif, rumusan analisis wawancara, elemen aspek bobot penilaian SLF dan telaah dokumen aturan sesuai Permen PU, Perwal kota Banjarmasin. Hasil penelitian terhadap permasalahan resiko dampak dari penerapan SLF dapat digali sedini mungkin terhadap bobot penilaian SLF, karakteristik dari pola pembangunan dengan Perda menjadi inovasi dalam hal melibatkan point SLF sejak awal perencanaan dan dimuat dalam kontrak sebagai jaminan bangunan tersebut memperoleh SLF.
Kata kunci: Perda Walikota Banjarmasin, SLF, Dampak, Pola Pembangunan
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Amri Sjafie (2006), Teknologi Audit Forensik, Repair dan Retrofit Untuk Rumah & Bangunan
Gedung. Yayasan John Hi-The Ideatama. Jakarta.
Ari Wibowo (2011), Dirut Antara Minta Sistem Keselamatan Gedung Diperkuat. Artikel Antara. Departemen Pekerjaan Umum, 1998. Petunjuk Teknis Tata Cara Pemeriksaan Keandalan
Bangunan Gedung. Jakarta
Erna Kristnanto (2009), Pemahaman pelaku jasa konstruksi dalam proses pembangunan. Artikel penelitian Universitas Pendidikan Indonesia.
Gagoek Hardiman. (2006). Kenyamanan dan keamanan Bangunan Ditinjau Dari Kondisi Tapak, Bahan dan Utilitas. Jurnal Vol.5 Edisi I 2006. Program Magister Arsitek Pascasarjana Universitas Diponogoro.
Ismail Febrin Anas, Hakam and Fauzan (2011), Kerusakan Bangunan Hotel Bumi Minang Akibat Gempa Padang 30 September 2009. Jurnal ISSN 0853-2982. Jurusan Teknik Sipil Universitas Andalas.
Kristanto Erna (2009), Keandalan Struktur Bangunna Terhadap Gempa Bumi Pada Bangunan Rumah Tinggal Padat Penduduk di Perkotaan. Artikel Penelitian Universitas Pendidikan Indnesia.
Kristiawan (2011), Kompatibilitas Susut Antara Material Perbaikan dan Beton . Jurnal ISSN
-2982. Jurusan Teknik Sipil Universitas Sebelas Maret.
Lestari Fatma (2008), Audit sarana prasarana pencegahan penanggulangan dan tanggap darurat kebakaran digedung fakultas X Universitas Indonesia tahun 2006. Makalah teknologi Volume 12, No.1 April 2008:55-60. Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia.
N.Vinky Rahman (2004), Kebakaran, Bahaya Unpridictable, Upaya dan Kendala
Penanggulangannya. Fakultas Teknik Program Studi Arsitektur Universitas Sumatra Utara.
Peraturan Menteri PU No.29/PRT/M/2006, Tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan
Gedung, Departemen Jenderal Cipta Karya, Jakarta.
Peraturan Menteri PU No.45/PRT/M/2007, Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan
Gedung Negara.
Peraturan Pemerintah RI No.36 Tahun 2005, Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28 Tahun
Tentang Bangunan Gedung.
Peraturan Menteri PU No.25/PRT/M/2006, Tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan
Gedung, Departemen Jenderal Cipta Karya, Jakarta.
Peraturan Walikota Banjarmasin No. 65 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung, Sertifikat Laik Fungsi, TABG, dan Pendataan Bangunan Gedung, Banjarmasin.
DOI: http://dx.doi.org/10.31602/jk.v3i1.3603
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.