ASPEK-ASPEK HUKUM TENTANG PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT

afif khalid(1*), Iwan Riswandi(2), Salamiah Salamiah(3)

(1) universitas islam kalimantan muhammad arsyad al banjari
(2) Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banajrmasin
(3) Universitas Islam Kalimantan MUhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin
(*) Corresponding Author

Abstract


Kepailitan merupakan lembaga hukum yang berfungsi sebagai sarana penyelesaian utang suatu perusahaan yang tidak mampu dibayar. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Membayar Utang. Ternyata undang-undang tersebut menunjukkan adanya kekurangan, sehingga diperlukan pengaturan yang jelas dan tegas demi kepastian hukum. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui status hukum permohonan pernyataan pailit, serta batasan hak dan kewenangan kurator dengan hakim pengawas dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit.

Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian terhadap bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan-bahan hukum tersebut dikumpulkan melalui studi pustaka. Bahan-bahan hukum yang telah terkumpul diolah dan dianalisis secara kualitatif, yaitu pengolahan dan penganalisaan tanpa menggunakan angka-angka.

Hasil penelitian menunjukkan, bahwa, Pertama status hukum permohonan pailit merupakan perkara gugatan dengan mengacu pada Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, karena dalam permohonan kasasi terdapat pihak pemohon dan termohon kasasi. Kedua, hak dan kewenangan kurator dan hakim pengawas berbeda dalam rangka pengurusan dan pemberesan harta pailit.


Keywords


Permohonan, Pernyataan Pailit

References


Asyhadie, Zaeny. 2005. Hukum Bisnis Proses dan Pelaksanaannya di Indonesia. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada,

Fajar ND, Mukti dan Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Hukum Empiris. Yogyakarta : Pustaka Pelajar,

Harahap, Yahya. 2005. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta : Sinar Grafika,

Jono. 2010. Hukum Kepailitan. Jakarta : Sinar Grafika,

Subekti, R. dan R. Tjitrosudibio. 1983. Kamus Hukum. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada,

Situmorang, Victor dan Soekarso. 1999. Pengantar Hukum Kepailitan di Indonesia. Jakarta : Rhineka Cipta,

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamuji. 2010. Peneltiian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada,

Sutantio, Retnowulan dan Iskandar Oeripkartawinata. 1999. Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktik. Bandung : Mandar Maju,

Wojowasito, S. 1985. Kamus Umum Belanda - Indonesia. Jakarta : Ichtiar Baru-Van Hoeve,

Yani, Ahmad dan Gunawan Widjaja. 2002. Seri Hukum Bisnis Kepailitan. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada,

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Artikel :

Ivan Ari. Perbedaan Prinsip Antara Permohonan dengan Gugatan. http://www.hukumacaraperdata.com. Diakses pada tanggal 10 Oktober 2021

Sejumlah Persoalan Hukum Mendesak Adanya Revisi UU Kepailitan. https://www.hukumonline.com. Diakses pada tanggal 10 Oktober 2021

Thelawdicitionary.org. diakses pada tanggal 10 Oktober 2021




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v14i1.6171

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 afif khalid

Creative Commons License

Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.