TINJAUAN HUKUM TERHADAP EKSISTENSI UNIT USAHA SYARIAH BANK JAWA TENGAH
(1) Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
(2) Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
(*) Corresponding Author
Abstract
Eksistensi Unit Usaha Syariah Bank Jateng sedang tidak baik, hal ini dikarenakan beberapa permasalahan teknis dan non teknis yang dihadapi. Berdasarkan permasalahan eksistensi Unit Usaha Syariah tersebut penelitian ini akan secara spesifik membahas mengenai eksistensi Unit Usaha Syariah PT. Bank Jateng dan mengenai strategi Unit Usaha Syariah PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah agar semakin eksis. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, dengan menggunakan data hukum primer. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Unit Usaha Syariah Bank Jateng masih mengalami beberapa hambatan yang menjadikannya tidak eksis. Ada 6 (enam) langkah strategis untuk menjadikan Unit Usaha Syariah Bank Jateng semakin eksis.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Buku dan Jurnal:
Ade Yatshah Basuki, ‘Analisis Yuridis Terhadap Konversi Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah, Studi Pada PT Bank Aceh Syariah Kantor Utama Banda Aceh’ (Universitas Sumatera Utara, 2017)
Amir Machmud, Rukmana, Bank Syariah: Teori, Kebijakan Dan Studi Empiris Di Indonesia (Jakarata: Erlangga, 2010)
Antonio, Muhammad Syafi‟i, Bank Syariah: Dari Teori Ke Praktik (Jakarta: Gema Insani Press, 2017)
Arief Budiono, ‘Penerapan Prinsip Syariah Pada Lembaga Keuangan Syariah’, Law and Justice Jurnal, 2.1 (2017), 54–65
Depri Liber Sonata, ‘Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum’, Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 8.1 (2014), 15–35
Martin, Elizabeth A. and Jonathan Law, Oxford Dictionary of Law, 5th edn (New York: Oxford University Press, 2006)
Maulana Hamzah, ‘Optimalisasi Peran Dual Banking System Melalui Fungsi Strategis JUB Dalam Rangka Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan Di Indonesia’, La_Riba Jurnal Ekonomi Islam, 3.2 (2009), 197–221
Muhammad Rifqi Hidayat, Parman Komarudin, ‘Penyelesaian Sengketa Wakaf Melalui Jalur Litigasi Dan Non-Litigasi’, Al-Adl : Jurnal Hukum, 11.2 (2019), 184–196
Mulazid, Ade Sofyan, ‘Pelaksanaan Sharia Compliance Pada Bank Syariah (Studi Kasus Pada Bank Syariah Mandiri, Jakarta)’, Madani, 20.1 (2016), 37–54
Muzdalifa, Irma, Inayah Aulia Rahma, Bella Gita Novalia., ‘Peran Fintech Dalam Meningkatkan Keuangan Inklusif Pada UMKM Di Indonesia (Pendekatan Keuangan Syariah)’, Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 3.1 (2018), 1–24
Sari, Prima Intan, ‘Konversi Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah Ditinjau Dari Hukum Positif Dan Hukum Islam’, At-Tasyri, 11.2 (2018), 87–100
Setianto, Verina Yuwono, ‘Pertanggungjawaban Pribadi Direksipada Perseroan Terbatas Yang Pailit’ (Universitas Airlangga, 2017)
Setyowati, Rof’ah, ‘Rasionalitas Pendekatan Sharia Compliance Dalam Meningkatkan Kepercayaan Nasabah Perbankan Syariah’, Jurnal Hukum Ekonomi Islam, 1.1 (2017), 1–20
Sinathrya Al Kautsar, ‘Pengaruh Konversi Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah Terhadap Risiko Kebangkrutan Studi Kasus Pada Bank Aceh’, Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Universitas Udayana, 8.1 (2014), 550–566
Syamsul Idul Adha, Hafas Furqani dan Muhammad Adnan, ‘Konversi Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah Di Indonesia’, Journal of Sharia Economics, 1.1 (2020), 37–57
Usman, Rachmadi, Aspek Hukum Perbankan Syariah Di Indonesia (Jakarata: Sinar Grafika, 2012)
Zubairi Hasan, Undang-Undang Perbankan Syariah Titik Temu Hukum Islam Dan Hukum Nasional (Jakarta: PT Raja Grafido Persada, 2009)
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah.
DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v14i1.6066
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Muhammad Fuad Hakim Zamzami, Ro’fah Setyowati
Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.