PERSPEKTIF HUKUM TERHADAP UPAYA ANTISIPASI DAN PENYELESAIAN KEKERASAN SEKSUAL DI PERGURUAN TINGGI

Abdul Hamid(1*)

(1) universitas islam kalimantan muhammad arsyad al banjari banjarmasin
(*) Corresponding Author

Abstract


Penelitian ini bertujuan menganalisis tentang pengaturan dan sikap pro kontra terhadap pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif yang menganalisis peraturan perundang-undangan yang ada sesuai dengan masalahnya. Hasil penelitian menemukan pengaturan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi hanya sebagai pelengkap dan pengulangan dari berbagai peraturan perundang-undangan yang ada dan berlaku di Indonesia sekarang ini, dan Sikap pro dan kontra terjadi disebabkan ada beberapa ketentuan yang diatur menimbulkan perbedaan interprestasi sehingga menimbulkan kegaduhan. Frase dengan “persetujuan Korban” menimbulkan rasa kekhawatiran dan berpotensi menimbulkan akibat tidak baik bagi berbagai aspek kehidupan di lingkungan perguruan tinggi, khususnya bagi perempuan dalam hal ini mahasiswa. Harkat dan martabat perempuan (mahasiswi) akan selalu menjadi obyek kekerasan termasuk kekerasan seksual.


Keywords


Eksistensi; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2021, Pro dan Kontra.

References


Buku:

Abdul Hamid, (2019), Rekonstruksi Tata Kelola Hakim Dalam Memeriksa Pelaku Tindak Pidana Anak Berbasis Nilai Keadilan, Disertasi, Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung, Semarang: Unissula.

Abdul Kadir Muhammad, (2015), Hukum Dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Adya Bakti.

Departemen Pendidikan Nasional, (2005), Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, Jakarta: Balai Pustaka.

P.A.F. Lamintang, Theo Lamintang, (2009), Delik-Delik Khusus Kejahatan Peklanggaran Norma Kesusilaan Dan Norma Kepatutan, Edisi Kedua, Jakarta: Sinar Grafika.

R. Soesilo, (1996), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor: Politeia.

P.A.F. Lamintang, Theo Lamintang, (2009), Delik-Delik Khusus Kejahatan Peklanggaran Norma Kesusilaan Dan Norma Kepatutan, Edisi Kedua, Jakarta: Sinar Grafika.

Peter Mahmud Marzuki, (2005), Penelitian Hukum, Surabaya: Kencana.

Yati Nurhayati, (2020), Pengantar Ilmu Hukum, Bandung: Nusa Media.

Jurnal:

Jhon D. Pasalbessy, (2010), “Dampak Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Serta Solusinya”, Jurnal Sasi, Vol 16, No.3, Juli-September 2010.

Kurnia Muhajarah, (2016), “Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Rumah Tangga”, Jurnal Sawwa, Vol. 11 No. 2, April 2016.

Maria Silvya E. Wangga, (2007), “Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Usaha Merumuskan Familial Yang Demokratis”, Jurnal Ilmu Hukum Universitas Islam Syekh Yusuf, Tangerang, 2007,

Maria Silvya E. Wangga, R. Bondan Agung Kardono, (2012) “Alternatif Penyelesaian Kekerasan Terhadap Perempuan”, Adil: Jurnal hukum, Vol.9 No. 2,

(26)

Yati Nurhayati, “Perdebatan Metode Normatif dengan Metode Empirik Dalam Penelitian Ilmu Hukum Ditinjau Dari Karakter, Fungsi dan Tujuan Ilmu Hukum”, Jurnal Al Adl, Volume 5 Nomor 10, 2013.

Nurhayati, Y., Ifrani, I., Said, M.Y., (2021), “Metodologi Normatif dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum, Jurnal Penegakan Hukum Indonesia”, 2(1), 1-20, https://doi.org/10.51749/jphi.v2iI.14.

Rissa Indrasty, Darajat Wibawa, Rojudin, (2018), “Gender Dalam Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Di Media Online”, Jurnal Ilmu Jurnalistik, Vol. 3 No. 1, Maret 2018.

Ruby Hadiarti Johny, (2011), “Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Perempuan (Studi Etiologi Kriminal Di Wilayah Hukum Polres Banyumas, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 11 No.2, 2 Mei 2011.

Umin Kango, (2009), “Bentuk Kekerasan Yang Dialami Perempuan”, Jurnal Legalitas, Vol. 2 No. 1, Februari 2009.

Utami Zahirah Noviani P, Rifdah Afifah K, Cecep Sahadi Humaeni, (2018), “Mengatasi dan Mencegah Tindak Kekerasan Seksual Pada Perempuan Dengan Pelatihan Asertif”, Jurnal Penelitian dan PPM, Vol 5, No.1, April 2018.

Venny Melisa Marbun, Randa Kristianta Purba, Rahmayanti, (2020), “Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pelecehan Seksual Kepada Anak di Bawah Umur ”, Adil Jurnal Hukum,, Vol 11, No.1, 2020.

Yuni Kartika, Andi Najemi, (2020), “Kebijakan Hukum Perbuatan Pelecehan Seksual (Catcaliling) Dalam Persepektif Hukum Pidana”, Jurnal PAMPAS Journal of Criminal Law,, Vol 1, No.2, Juni 2020.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomr 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

(27)

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Azasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Lembaga Pemasyarakat.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informatika dan Transaksi Elektronik.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata KUHPerdata.

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988 Tentang Usaha Kesejahteraan Anak Bagi Anak yang Mempunyai Masalah.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2005 Tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Website:

Tim detikcom-detiknews, 11 Nopember 2021, jam 11.03 Wita.




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v14i1.6009

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 abdul hamid

Creative Commons License

Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.