DISGORGEMENT: PEMULIHAN KERUGIAN INVESTOR PASAR MODAL (STUDI KOMPARASI AMERIKA SERIKAT DAN INDONESIA)

Vania Regina Artemisia Wijaya(1*)

(1) Universitas Tarumanagara
(*) Corresponding Author

Abstract


Investor merupakan pihak yang sangat penting dalam aktivitas pasar modal. Namun, dalam hal terjadi pelanggaran peraturan pasar modal yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab, investor kerap kali ditempatkan pada posisi yang kurang menguntungkan sebagai akibat dari minimnya perlindungan hukum terhadapnya. Pada akhir tahun 2020, OJK mengambil inisiatif mengadopsi mekanisme disgorgement milik Amerika Serikat dengan menerbitkan POJK Nomor 65/POJK.04/2020 yang bertujuan meningkatkan terjaminnya perlindungan investor dalam bertransaksi di pasar modal dengan memberikan dana kompensasi apabila mengalami kerugian akibat pelanggaran dan mengusahakan terciptanya efek jera sehingga tidak terjadi pelanggaran lagi. Adapun penelitian ini berfokus pada komparasi konsep dan mekanisme disgorgement yang diterapkan di Amerika Serikat dan Indonesia yang hasilnya diharapkan dapat menjadi masukan bagi OJK dalam mengimplementasikan disgorgement dalam kasus konkret di Indonesia. Dalam penelitian ini digunakan penelitian hukum normatif dan digunakan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan perbandingan. Setelah dilakukan penelitian, diperoleh hasil bahwa mekanisme disgorgement merupakan bentuk perlindungan hukum yang dibutuhkan oleh investor pasar modal Indonesia saat ini namun dalam pengaturannya masih terdapat beberapa hal yang perlu dievaluasi dan dikembangkan lagi oleh OJK agar saat diterapkan kelak tujuan dari pengadopsian disgorgement untuk memberikan perlindungan hukum investor dan menjadi upaya preventif pelanggaran dapat tercapai.

Keywords


Disgorgement; Pasar Modal; Perlindungan Hukum; Investor

References


Buku

Bryan A. Garner, (2004), Black’s Law Dictionary 8th Edition, Amerika Serikat: West Publishing Co.

Eduardus Tandelilin, (2017), Pasar Modal: Manajemen Portofolio dan Investasi, Yogyakarta: PT Kanisius.

Mukti Fajar dan Yulianto Ahmad, (2017), Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Peter Mahmud Marzuki, (2013), Penelitian Hukum: Edisi Revisi, Cetakan ke-8, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Soerojo Wignjodipoero, (1983), Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, Jakarta: Gunung Agung.

Jurnal dan Publikasi Lainnya

Alan R. Friedman et al., (2020), “Liu v. S.E.C.: Supreme Court’s narrowing of SEC disgorgement raises questions for insider trading cases”, Journal of Investment Compliance, 2020.

Avi Weitzman dan Tina Samanta, (2020), “Liu v SEC: Supreme Court Cabins SEC Disgorgement Remedy”, Securities in the Electronic Age Wall Street Lawyer, Vol. 24, Issue 7, 2020.

Dyah Ayu Purboningtyas dan Adya Prabandari, (2019), “Perlindungan Hukum Bagi Investor Pasar Modal Indonesia oleh Securities Investor Protection Fund”, Jurnal Notarius, Vol. 12 No. 2, 2019.

Howard Chitimira, (2012), “A Comparative Analysis of The Enforcement of Market Abuse Provisions”, Disertasi, Faculty of Law Nelson Mandela Metropolitan University, 2012.

Jacqueline K. Chang, (2018), “Kokesh v. SEC: The Demise of Disgorgement”, North Carolina Banking Institute, Vol. 22 Issue 1, 2018.

Nikmah Mentari, (2021), “Disgorgement (Fund): New Era of Investor Protection in the Capital Market”, Journal of Indonesian Law, Vol. 2, No. 1, Juni 2021.

Raysa Mayasonda et al., (2020), “Kajian Terhadap Rencana Pengaturan Digsorgement Dalam Pasar Modal Indonesia”, JCH (Jurnal Cendekia Hukum), Vol. 6, No. 1, 2020.

Uni Tri Sulastri, (2020), “Disgorgement as Remedial Action in Indonesian Capital Market Regime”, Jurnal Hukum Novelty, Vol. 11, Issue 1, 2020.

Urska Velikonja, (2015), “Public Compensation for Private Harm: Evidence from The SEC’s Fair Fund Distribution”, Stanford Law Review, Vol. 67, Issue 2, 2015.

Internet

Hendri Tri Widi Asworo, (2021), “Belajar dari Kasus Jiwasraya, OJK Siapkan Denda Hingga 300 Persen”, https://finansial.bisnis.com/read/20200215/215/1201961/belajar-dari-kasus-jiwasraya-ojk-siapkan-denda-hingga-300-persen, diakses pada 3 November 2021 pukul 11.58 WIB.

Ika Puspitasari, “Investor Pasar Modal Mencapai 6,29 Juta per September 2021”, https://investasi.kontan.co.id/news/investor-pasar-modal-mencapai-629-juta-per-september-2021. Diakses pada tanggal 5 Desember 2021 pukul 00.36 WIB.

Mochamad Januar Rizki, “OJK Segera Atur Soal Ganti Rugi Investor Akibat Kejahatan Pasar Modal”, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5c6a92e5f2588/ojk-segera-atur-soal-ganti-rugi-investor-akibat-kejahatan-pasar-modal, diakses pada tanggal 5 Desember 2021 pukul 00.39 WIB.

U.S. Securities and Exchange Commission, (2021), “How Investigations Work”, https://www.sec.gov/enforce/how-investigations-work.html, diakses pada tanggal 5 Desember 2021 pukul 01.14 WIB.

U.S. Securities and Exchange Commission, (2021), “How Investigations Work”, https://www.sec.gov/enforce/how-investigations-work.html, diakses pada tanggal 5 Desember 2021 pukul 01.40 WIB.

U.S. Securities and Exchange Commission, “Inflation Adjustments to the Civil Monetary Penalties Administered by the Securities and Exchange Commission (as of January 15, 2021), https://www.sec.gov/files/civil-penalties-inflation-adjustments.pdf, diakses pada tanggal 5 Desember 2021 pukul 02.30 WIB.

U.S. Securities and Exchange Commission, “Investor Bulletin: How Victims of Securities Law Violations May Recover Money”, https://www.sec.gov/oiea/investor-alerts-bulletins/ib_recovermoney.html, diakses pada tanggal 5 Desember 2021 pukul 02.55 WIB.

Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/POJK.04/2016 tentang Dana Perlindungan Pemodal.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 65/POJK.04/2020 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal.

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/SEOJK.04/2021 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Rules of Practice and Rules on Fair Fund and Disgorgement Plans September 2019.




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v14i1.5991

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Vania Regina Artemisia Wijaya

Creative Commons License

Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.