PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PADA PENGELOLAAN DANA HAJI UNTUK INVESTASI INFRASTURKTUR

Aulia Muthiah(1*)

(1) Universitas Achmad Yani Banjarmasin
(*) Corresponding Author

Abstract


Perdebatan tentang dana haji masyarakat indonesia yang akan digunakan untuk investasi infrastruktur cukup rumit. Mayoritas masyarakat indonesia tidak menyetujui kebijakan ini sebab mereka khawatir dana haji yang selama ini mereka kumpulkan akan hilang jika kegiatan investasi ini gagal. Pada konteks pengelolaan dana haji untuk investasi infrastrktur tentunya memerlukan pemahaman yang komprehensif agar kita bisa lebih bijak menyikapi gagasan yang dilontarkan oleh pemerintah. Pada penelitian akan dibahas tentang landasan yuridisnya dan bentuk pertanggung jawaban pemerintah selaku pihak yang menggunakan dana masyarakat untuk kepentingan investasi.

Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang menitik beratkan kepada penggunaan norma-norma hukum terkait dengan peraturan perundang-undangan tentang haji dan investasi.

Hasil penelitian menyatakan bahwa penggunaan dana haji untuk investasi inftastruktur tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, selama investasi ini dilakukan dengan berstandar prinsip syariah yang diamanatkan oleh UU Pengelolaan keuangan haji. Jika investasi menguntungkan maka pembagian hasilnya benar-benar untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji dan juga menekan biaya haji tersebut. Namun jika investasi merugi BPKH juga harus bertanggungjawab tidak hanya tanggung jawab renteng namun harus ditambah dengan tanggung jawab secara privat.


Keywords


Dana Haji, Investasi Infrastruktur

References


Abdul Kadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian, Bandung: PT. Citra Adtya Bakti,

Ahmad Azhar Basyir, 2000, Asas-asas Hukum Muamalah, Yogyakarta: UII Press

Abdul Aziz, 2010, Manajemen Investasi Syariah, Bandung: Alfabeta

Ina Nur Inayah, Prinsip-prinsip Ekonomi Islam dalam Investasi Syariah, Jurnal Ilmu Akuntansi dan Bisnis Syariah, volume II/Nomor02/Juli 2020

Nurul Huda dan Mustofa E. Nasution, 2008, Investasi pada pasar modal syariah Jakarta: Kencana

Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto,2010, Perihal Kaidah Hukum, Bandung: Alumni

Sulasi Rongiyati, Perspektif Yuridis Pengelolaan Dana Haji Untuk Investasi Infrastrktur, Majalah Info Singkat Hukum, Vol. IX, No 15/I/Puslit/Agustus/2017

Suad Hasan, 2005, Dasar-dasar Teori Potofolio Dan Analisis Sekuritas, Yogyakarta: UPP AMP YKPN,

Sudikno Mertokusumo, 2002, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty

Satjipto Raharjo, Hukum dan Masyarakat, Bandung: Angkasa

Suherman, Penetapan Prinsip Bagi Hasil Pada Perbankan Syariah Sebuah Pendekatan Al-Maqhasidu Al-Syariah, Al-Mashlahah Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam

Http/Liputan6.com “Jubir Wapres Sampaikan Klarifikasi Video Ma’ruf Amin Tentang Investasi Dana Haji” 9 Juni 2021

Https://beritagar.id/artikel/berita/pro-konta-dana-haji-untuk-pembiayaan-infrastruktur, diakses tanggal

http://nasional.kompas.com/red2017/07/30/13415151/jokowi-investasi-dana -haji-harus-mengentungkan. Diakses tanggal 29 Juni 2021




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v14i1.5965

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Aulia Muthiah

Creative Commons License

Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.