ANALISIS MASLAHAH PADA KONSEP HALAL SELF-DECLARE SEBELUM DAN PASCAENACHTMENT UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA

Istianah Istianah(1*), Gemala Dewi(2)

(1) Universitas Indonesia
(2) Universitas Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstract

Since the enactment of Law no. 11 of 2020 concerning UU Cipta Kerja, there are several rules related to simplification of synchronization and trimming of regulations in order to facilitate the UMK in licensing their business establishment, one of the polemics is related to halal self declare which is contrary to Law Number 33 of 2014 concerning Halal Product Guarantee. In this case, the author reviews the rules in UU Cipta Kerja in terms of malahah. The research method that used is a normative descriptive and analytical type of research. The results from this research that the concept of legal discovery by maṣlahah  about halal self declare policy related to UMK is in line with the five goals of Islamic law and in order to achieve the benefit and eliminating/rejecting harm. So that in its application, as producers in order to protect all Indonesian people in choosing and consuming halal food and beverages, as well as the strength of the commitment of policy makers and so the related institutions to be in line with what has been regulated so that the law can be effective in public.

 

Keywords: Halal Sertification; Malahah; Micro and Small Business.

 

Abstrak

Sejak disahkannya UU Cipta Kerja, beberapa aturan terkait penyederhanaan sinkronisasi dan pemangkasan regulasi dalam rangka memudahkan pelaku UMK dalam perizinan pendirian usahanya, salah satu aturan yang menimbulkan pro dan kontra yaitu terkait halal self declare yang mana hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dalam hal ini penulis meninjau terkait aturan pada UU Cipta Kerja ditinjau dari keberlakuan malahah. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan jenis penelitian deskriptif analitis/eksplanasi. Adapun hasil dari penilitian ini bahwa konsep istinbath hukum melalui pendekatan maṣlahah terkait kebijakan halal self declare bagi UMK telah sejalan dengan tujuan syar’i yang lima dan dalam rangka mencapai kemaslahatan dan menghilangkan/menolak kemudharatan. Sehingga dalam penerapannya, peran produsen dalam rangka melindungi segenap masyarakat Indonesia dalam memilih dan mengkonsumsi makanan dan minuman halal, serta kekuatan komitmen para pembuat kebijakan dan lembaga yang terkait agar sejalan sebagaimana yang telah diatur agar hukum dapat berlaku efektif di tengah masyarakat.

 

Kata kunci: Sertifikasi Halal; Malahah; Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

 


Keywords


Sertifikasi Halal; Maslahah; Usaha Mikro dan Kecil

References


Buku | Books

Al-Syaribi, Abu Ishak. Al-I’tisham. Beirut: Daar al-Ma’rifah, 1975.

Amin, Ma’ruf. Fatwa Dalam Sistem Hukum Islam. Jakarta: eLSAS, 2011.

Burhanuddin. Pemikiran Hukum Perlindungan Konsumen Dan Sertifikasi Halal. Malang: UIN Maliki Press, 2011.

Limanseto, Haryo. “Penyususnan Standar Usaha Berbasis Risiko, Komitmen Pemerintah Dalam Kemudahan Berusaha.” Jakarta, 2021.

Mas’ud, Muhammad Khalid. Shatibi’s of Islamic Law. Islamabad: Islamic Research Institute, 1995.

Tambunan, Tulus. UMKM Di Indonesia. Bogor: Ghaga Indonesia, 2009.

TIM P3EI. Ekonomi Islam. Yogyakarta: FBE Universitas Islam Indonesia, 2011.

Zulham. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013.

Hidayah, Astika Nurul, and Susilo Wardani. Perlindungan Hukum Konsumen Atas Produk Pangan Halal. Purwokerto: Semnas LPPM, 2020.

Jurnal dan Publikasi Lainnya | Journal and Other Scientific Publications

Al-Afghani, Mohamad Mova, and Bisariyadi. “Konsep Regulasi Berbasis Risiko: Telaah Kritis Dalam Penerapannya Pada Undang-Undang Cipta Kerja.” Jurnal Konstitusi 18 No. 1 (2021): 68.

Arifin, Ridwan, Waspiah, Salsabila Fakhriyyah Ar-raidah, and Vania Yuniar. “Halal Product Guarantee to the Development of Small and Medium Enterprises Business in Indonesia.” Jurnal Hukum Islam 18 No. 1 (2020): 124–25.

Astuti, Novia Tri, and Dyah Widyastuti. “Trichinella Spiralis, Cacing Yang Menginfeksi Otot.” Balaba 5 No. 1 (2009): 24.

Faridah, Hayyun Durrotul. “Sertifikasi Halal Di Indonesia: Sejarah, Perkembangan, Dan Implementasi.” Pusat Riset Dan Pengembangan Produk Halal Universitas Airlangga 2 No. 2 (2019): 71.

Gunartin. “Penguatan UMKM Sebagai Pilar Membangun Ekonomi Bangsa.” Jurnal Pendidikan Ekonomi Dan Bisnis 1 No. V (2017): 65.

Hidayat, Asep Syaifuddin, and Mustholih Siradj. “Sertifikasi Halal Dan Sertifikasi Non Halal.” Jurnal Ahkam 15 No. 2 (2015): 203.

Juwaini, Jazuli. UU JPH Untuk Melindungi Umat. Jakarta: LPPOM MUI, 2012.

Khodijah. “Maqashid Syari’ah Dan Maslahah Mursalah Dalam Ekonomi Dan Bisnis Syariah.” Jurnal Iqtishaduna 3 No. 1 (2014): 663.

Lembaga Pengkasian Pangan dan Obat-Obatan (LPPOM MUI). Indonesia Halal Directory 2013-2014 (n.d.).

Matsuki. “Sosialisasi Sertifikasi Halal Bagi IKM Pangan.” In Prosedur Pengajuan Sertifikat Halal, 9. Jakarta: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia, 2021.

Metha, Ashish Jitendra. “Alcoholism and Critical Illness: A Review.” Baishideng Publishing Group Inc. 5 No. 1 (2011): 19.

Rahayuningsih, Eka, and M. Lathif Ghozali. “Sertifikasi Produk Halal Dalam Perspektif Maslahah Mursalah.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 7 No. 1 (2021): 138.

Setiyani, Endang. “Taenia Saginata.” Balaba 7 No. 2 (2011): 57.

Suparto, Susilowati, Djanurdi, Deviana Yuanitasari, and Agus Suwandono. “Harmonisasi Dan Sinkronisasi Pengaturan Kelembagaan Sertifikasi Halal Terkait Perlindungan Konsumen Muslim Indonesia.” Jurnal Mimbar Hukum 28, No. 3 (2016): 430.

Berita | News

Alika, Rizky. “Survei ILO: 70% UMKM Di Indonesia Setop Produksi Akibat Covid-19.” katadata.co.id, 2020. https://www.google.com/amp/s/katadata.co.id/amp/ekarina/berita/5ed7c7e8cbb2a/survei-ilo-70-umkm-di-indonesia-setop-produksi-akibat-covid-19.

AP, Indah. “6 Kebijakan Pemerintah Untuk Bangkitkan UMKM.” Investor.Id. July 1, 2021. https://investor.id/business/6-kebijakan-pemerintah-untuk-kebangkitan-umkm.

Baren, Oki. “Pemerintah Terapkan Perizinan Usaha Berbasis Risiko.” iProperti, 2021. https://www.industriproperti.com/headline/pemerintah-terapkan-perizinan-usaha-berbasis-risiko/.

Internet

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). “Tata Cara Memperoleh Sertifikat Halal.” Accessed July 1, 2021. http://halal.go.id/layanan/sertifikasi.

Badan Pusat Statistik. “No Title,” n.d.

“Data Asosisasi Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) Indonesia,” n.d.

Doing Business Team. “Economy Profile United Kingdom Doing Business 2020 (Comparing Business Regulation in 190 Economies),” 2020. doingbusiness.org.

UN World Population Prospects. “Indonesia Population 2021 (Live).” World Population Review, 2021. https://worldpopulationreview.com/countries/indonesia-population.

Peraturan Perundang-Undangan | Legislation

Kementerian Agama RI. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 519 Tahun 2001 Tentang Lembaga Pemeriksaan Pangan Halal Menteri Agama Republik Indonesia (2001).

Presiden Republik Indonesia. Pasal 1 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (2008).

———. Pasal 48 Angka 14 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (2020).

———. Pasal 79 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (2021).

———. Pasal 88 Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (2021).

———. Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (2021).




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v14i1.5870

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Istianah Istianah, Gemala Dewi

Creative Commons License

Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.