NASAB ANAK DARI PERKAWINAN SIRI

Fahmi Al Amruzi(1*)

(1) 
(*) Corresponding Author

Abstract


ABSTRAK

 

Status anak dalam hukum keluarga dapat di kategorikan menjadi dua macam yaitu: anak yang sah dan anak yang tidak sah. Anak sah adalah anak yang lahir didalam atau akibat suatu perkawinan yang sah sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 42 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi: “Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”, dan anak yang tidak sah adalah anak yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah dan perkaewinannya sering disebut sebagai perkawinan/nikah siri.

Disebut dengan perkawinan siri karena perkawinan itu dilaksanakan hanya mengikuti ketentuan agama yang bisa dikatakan sebagai kawin bawah tangan dan tersembunyi (siri), ada faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan siri dan diantaranya karena menutup malu keluarga karena calon mempelai telah hamil dan belum berusia dewasa.

Anak yang lahir dari perkawinan siri dikatan anak tidak sah karena terlahir dari perkawinan yang tidak sesuai ketentuan hukum perkawinan, akibatnya anak tersebut tidak memiliki hubungan nasab (baca: akte lahir) dari orang tuanya sebagai bentuk bukti nasab yang merupakan hak bagi setiap anak yang lahir

Dalam Islam untuk menentukan nasab anak dapat dilakukan beberapa cara, diantaranya:

  1. Melalui pernikahan yang sah
  2. Dengan cara melalui pengakuan atau gugatan terhadap anak
  3. Melalui pembuktian
  4. Melului perkiraan ( Qiyafah)

Kata Kunci:   Hukum, Fikih, Perkawinan, Siri, Nasab, Anak


Keywords


Hukum, fikih, perkawinan, siri

References


DAFTAR PUSTAKA

Abdurrahman Al Jaziri, Al-Fiqih ‘Al Madzahi Al’ Arbaah. Juz VII. Terj. Abdul Wahhab Khallaf. Jakarta: Ummu Qura. 2011

Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006

Al-Kasany, Badai’u al-Sana’I fi al-Tartiby al-Syara’I, (Beirut: al-Fikr, t. th.

Al-Syatibi, al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah, Beirut: Dar al-Kutub al-Islamiyah, t. th, juz.II, t. th.

Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan terjemahannya, Lajnah pentshih Al-qur’an, Depok: Cahaya Al-qur’an, 2008

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka,2008

Imam Muslim, Shahih Muslim, Beirut: Dar al-Fikr, t. th

Departemen Agama RI. Kompilasi Hukum Islam. 2000

Mahmud Yunus, Kamus Arab Indonesia, Jakarta: Yayasan Penyelenggara, 1973

Muhammad Nurul Irfan, Nasab dan Status Anak dalam Hukum Islam, Cet.1., Jakarta: Amzah, 2003

Muhammad Jawad Mugniyah, Fiqih Lima Mazhab, Jakarta: Basrie Press, 1999

M. Abdul Mujieb, Mabruri, Syafi‟i AM, Kamus Istilah Fiqh, Jakarta: Pustaka Firdaus, 1994

M. Nurul Irfan, Nasab dan Status Anak dalam Hukum Islam, Cet.1, Jakarta: Amzah, 2013

Republik Indonesia, “Undang-undang R.I. Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan”Grahamedia, 2014

Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, Cet ke 31, Jakarta: Intermassa, 2003

Sholeh Dahlan, Asbabun Nuzul, Bandung: Diponegoro, t. th

Slamet Abidin dan Aminuddin, Fiqih Munakahat 2, Bandung: Pustaka Setia, 1999

Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh al islāmī Waadllatuhu: Hak-Hak Anak, Wasiat, Wakaf, Warisan, terj. Abdul Haiyyie Al-Kattani, dkk, Jilid 10, Jakarta: Gema Insani, 2011

Wahbah az-Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuh, 1989

Zaenuddin Ali, Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2006




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v14i1.5834

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Fahmi Al Amruzi

Creative Commons License

Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.