KEDUDUKAN HUKUM BANK YANG MENJALANKAN FUNGSI SEBAGAI PAYMENT GATEWAY DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK DI INDONESIA

Abdul Halim Halim(1*)

(1) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Perkembangan transaksi elektronik ini sangatlah pesat didukung dengan
sistem teknologi yang semakin canggih. Para pelaku transaksi diuntungkan
dengan beragam metode transaksi elektronik ini. Dalam melakukan transaksi
elektronik yang menggunakan sistem pembayaran online, haruslah memiliki
sistem pembayaran yang benar-benar aman. Pada metode pembayaran dengan
menggunakan kartu kredit, merchant di Indonesia sebaiknya menarik bank
sebagai payment gateway untuk menjaga kerahasiaan dan menjamin keamanan
pembayaran. Dalam pengamanan transaksi bank sebagai payment gateway
haruslah meggunakan sistem keamanan yang handal, dan adanya certification
authority dengan mengkombinasikan three party payment system serta
menggunakah firewall sebagai pagar yang mencegah akses illegal ke jaringan
perbankan, yang mengitari sistem. Kedudukan hukum antara merchant dengan
bank selaku payment gateway bagi cardholder yang menggunakan kartu kredit.
Hubungan ini adalah pemberian kuasa khusus dengan mendapatkan upah, oleh
karena itu bank sebagai penerima kuasa kewenangannya hanya terbatas pada halhal
yang dikuasakan kepadanya.




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v8i2.452

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Abdul Halim Halim

Creative Commons License

Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.