EKSISTENSI PERSIDANGAN ONLINE DITENGAH PANDEMI COVID19 DALAM PERKARA PIDANA DI INDONESIA
(1) Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari
(2) 
(3) 
(*) Corresponding Author
Abstract
Following the background, the problems in this study are, first, the mechanism for implementing procedural law in E-Court for criminal cases in Indonesia, secondly how E-Court accommodates the process of proof in criminal cases in Indonesia. The method used in this research is pure legal research, which refers to and bases on legal norms and principles, applicable laws and regulations, legal theories and doctrines, jurisprudence, and other literature that are relevant to the topic. The results of this study are, firstly, the mechanism for implementing E-Court procedural law is regulated in the Supreme Court Regulation 4/2020 on the Administration and Trial of Criminal Cases in Electronic Courts provides 2 (two) alternatives for conducting trials in criminal cases, namely Normal Courts and Electronic Courts. Such matters are not previously regulated in the Criminal Procedure Code or other procedural regulations. Second, concerning the process of proofing evidence in criminal cases in E-Court still follows the provisions of the normal criminal procedure law and has the same value or power of evidence as normal trials.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Buku
Hamzah, Andi. 2008, Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
------------------ 2009, Hukum Acara Pidana, Jakarta: Sinar Grafika.
M.A., Aristo Pangaribuan, Arsa Mufti, dan Ichsan Zikry, 2017, Pengantar Hukum Acara Pidana Di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo.
Mulyadi, Lilik, 2012, Hukum Acara Pidana Indonesia: Suatu Tinjauan Khusus Terhadap Surat Dakwaan, Eksepsi,dan Putusan Pengadilan, Bandung: PT. Citra. Aditya Bakti.
Subekti, 2015, Hukum Pembuktian, Jakarta: Pradnya Paramita.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.
Jurnal
Anggi Astari Amelia Putri dan Dahlan Ali, (2020), Keabsahan Pembuktian Perkara Pidana Dalam Sidang yang Dilaksanakan Via Daring (Video Conference) Dalam Masa Pandemi Covid-19, Syiah Kuala Law Journal, Volume 4, Nomor 3, Desember 2020.
Anggita Doramia Lumbanraja, (2020), Perkembangan Regulasi dan Pelaksanaan Persidangan Online di Indonesia dan Amerika Serikat Selama Pandemi Covid-19, Jurnal Crepido, Volume 02, Nomor 01, Juli 2020.
Dewi Rahmaningsih Nugroho dan S.Suteki, (2020), Membangun Budaya Hukum Persidangan Virtual (Studi Perkembangan Sidang Tindak Pidana via Telekonferensi), Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Volume 2, Nomor 3, Juli 2020.
Dian Cahyaningrum, (2020), Persidangan Secara Elektronik Pada Masa Pandemi Covid-19, Jurnal Hukum, Volume XII, No.14/II/Puslit, Juli 2020.
Damayanti, Ruth Marina, (2014), Legalitas Keterangan Saksi Melalui Teleconference Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Pidana, Jurnal Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, Volume 5, Nomor 1.
Hanafi dan Reza Aditya Pamuji, (2019), Urgensi Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana di Indonesi, Jurnal Al’Adl, Volume 10, Nomor 1, Januari 2019.
Rizky P.Karo, (2020), Peradilan Tindak Pidana Melalui Media Elektronik (Sidang Pidana Online) Saat Pandemi Covid-19 Perspektif Teori Keadilan Bermartabat: Tantangan Dan Rekomendasi, Jurnal Spektrum Hukum, Volume 17, Nomor 2, 2020.
RR. Dewi Anggraeni, (2020) Wabah Pandemi Covid-19, Urgensi Pelaksanaan Sidang Secara Elektronik, ADALAH :Buletin Hukum dan Keadilan, Volome 4, Nomor 1, 2020.
Wahyu Iswantoro, (2020), Persidangan Pidana Secara Online, Respon Cepat MA Hadapi Pandemi Covid-19, Selisik, Volume 6, Nomor 1, Juni 2020.
Internet
Achmad Nasrudin Yahya, 09 Juli 2020, “Menyoal Payung Hukum Persidangan Online”, Kompas.com, https://nasional.kompas.com/read/2020/07/09/07160431, diakses tanggal 09 Juli 2020.
Hamidah Abdurrachman, “Legalitas Persidangan Online Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia”, Univeritas Bung Hatta, https://hukum.bunghatta.ac.id, diakses tanggal 15 Juli 2020.
Indriyanto Seno Adji, “Persidangan Online Adalah Quasi Court”, BeritaHukum.com, http://m.beritahukum.com/detail_berita.php, diakses pada tanggal 29 Maret 2020.
DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v13i2.4493
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Hanafi Hanafi
Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.