PELAKSANAAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA MELALUI TELECONFERENCE DALAM MEWUJUDKAN ASAS PERADILAN CEPAT, SEDERHANA DAN BIAYA RINGAN

Nopian Firmansyah(1*)

(1) unsika
(*) Corresponding Author

Abstract


Pelaksanaan sistem persidangan terutama dalam persidangan perkara pidana dengan menggunakan aplikasi e-court. Pemanfaatan secara maksimal sistem e-court yang sudah berjalan sejak dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Persidangan Secara Elektronik saat ini telah menjadi solusi bagi institusi pengadilan di bawah Mahkamah Agung untuk tetap memberikan pelayanan hukum meskipun para pencari keadilan tidak hadir di pengadilan secara langsung. Pemanfaatan e-court ini pada akhirnya bermuara pada pentingnya penerapan Virtual Courts yang diadakan secara daring tanpa perlu menghadirkan para pihak di ruang persidangan. Penelitian tentang Pelaksanaan persidangan perkara pidana melalui media teleconferensi ini adalah penelitian Ilmu Hukum dengan Aspek Yuridis Normatif dan aspek Yuridis Empiris. Karena dalam membahas penelitian ini menggunakan bahan-bahan hukum baik primer dan sekunder. Praktik persidangan online di lingkungan Mahkamah Agung akan berlaku secara maksimal, cepat dan efisien  apabila Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dirubah. Oleh karena itu penting agar KUHAP yang baru segera di undangkan agar peraturan ini tidak bertabrakan dengan  peraturan yang lainnya.

 


Keywords


Pelaksanaan, Teleconference, Asas Peradilan Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan.

References


Buku

Aristo M.A. Pangaribuan, Arsa Mufti, dan Ichsan Zikry, (2017), Pengantar Hukum Acara Pidana Di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo

Andi Hamzah, (2009), Hukum Acara Pidana, Jakarta: Sinar Grafika

Harifin A. Tumpa, (2010), Cetak Biru Pembaruan Peradilan, Jakarta: Mahkamah Agung

Bambang Poernomo, (1993), Pola Dasar, Teori-Asas Umum Hukum Acara Pidana dan Penegakan Hukum Pidana, Yogyakarta: Liberty.

M. Hatta Ali, (2012), Peradilan Sederhana Cepat & Biaya Ringan Menuju Keadilan Restoratif, Bandung: PT. Alumni

Mukti Fajar dan Yulianto Ahmad, (2010), Dualisme Penelitian Hukum: Normatif dan Empiriris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Lilik Mulyadi, (2012), Hukum Acara Pidana Indonesia. Suatu Tinjauan Khusus Terhadap Surat Dakwaan, Eksepsi dan Putusan Pengadilan, Bandung: PT. Citra. Aditya Bakti

Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, (1976), Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: PN Balai Pustaka

Riduwan, (2009), Metode dan Teknik Menyusun Tesis, Bandung: Alfabeta

Jurnal, Hasil Penelitian, Makalah, dan Pidato

Anggita Doramia Lumbanraja, (2020), “Perkembangan Regulasi Dan Pelaksanaan Persidangan Online Di Indonesia Dan Amerika Serikat Selama Pandemi Covid-19”, Jurnal Crepido, Jurnal Mengenai Dasar-Dasar Pemikiran Hukum: Filsafat dan Ilmu Hukum, Vol. 02, No. 01, Juli 2020.

Damayanti, Ruth Marina, (2014), “Legalitas Keterangan Saksi Melalui Teleconference Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Pidana”, Jurnal Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, Vol. 5, No. 1.

Muhaimin, (2020) “Penetapan Tersangka Tidak Ada Batas Waktu,” Penelitian Hukum De Jure, Vol. 20, No. 2.

Pengarahan Ketua Mahkamah Agung RI pada Rapat Kerja Departemen Kehakiman RI Tahun Anggaran 1996/1997 pada tanggal 5 Agustus 1996 di Jakarta.

Usep Aramsyah, (2018), “Pengaruh Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial Terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika Di Wilayah Hukum Polres Metro Bekasi”, Jurnal Hukum Program Studi Pasca Sarjana, Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara, Vol. 01, No. 01.

Yati Nurhayati, (2013), “Perdebatan Antara Metode Normatif Dengan Metode Empirik Dalam Penelitian Ilmu Hukum Ditinjau Dari Karakter, Fungsi, dan Tujuan Ilmu Hukum” Jurnal Al Adl, Vol 5, No 10.

Swindy A. J, (2014), Kesaksian Saksi Melalui Teleconference Dalam Persidangan Di Pengadilan, Jurnal Hukum Lex et Societatis, Vol. II, No. 8, Sep-Nov 2014

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Persidangan Secara Elektronik

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Dl Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya Dalam Tatanan Normal Baru

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di lingkungan instansi Pemerintah

Putusan Mahkamah Agung Nomor 112 PK/Pid/2006 Putusan PN Denpasar No. 224/Pid.B/2003/PN.DPS




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v12i1.4328

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Nopian Firmansyah

Creative Commons License

Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.