URGENSI PENANAMAN MODAL ASING INDONESIA SEBAGAI UPAYA PEMENUHAN KESEJAHTERAAN WARGA NEGARA INDONESIA

Anisa Anisa(1*)

(1) unsika
(*) Corresponding Author

Abstract


Penanaman modal asing menjadi bagian yang sangat urgensi untuk mewujudkan cita-cita bangsa dalam kemajuan mensejahteraka umum, sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam penelitian ini penulis mencoba mengetahui bagaimana kondisi penanaman modal asing di Indonesia serta kebijakan penanaman modal asing dalam perspektif negara hukum guna pemenuhan kesejahteraan warga negara Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan sumber data berupa bahan hukum primer dan sekunder. Melihat sumber daya Indonesia yang sangat kaya dan melimpah masih banyak yang belum tereksploitasi untuk membagunan ekonomi, maka dengan itu pemerintah perlu mendatangkan Investor untuk penanaman modal. Selain itu dalam rangka memberikan manfaat bagi bangsa kebijakan pemerintah pun harus di pertegas dan peran penegak hukum memastikan investor yang masuk nantinya tidak akan merugikan Negara. Pada kenyataannya investasi luar negeri atau investor asing tidak terlalu berpengaruh signifikan terhadap perkembangan perekonomian negara.


Keywords


Penanaman Modal Asing, Pertumbuhan Ekonomi, Kebijakan Pemerintah

References


Buku

Arief, Sritua dan Adi Sasono (1987), Modal Asing, Beban Hutang Luar Negeri dan Ekonomi Indonesia, Ul-Press, Jakarta.Brecher dan Abbas, (1972), Islam 1978, jacoby 1996, kruege 1978.

Bambang Kustituanto Istikomah, 1999. Peran Penanam Modal Asing (PMA) terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia, Universitas Gadjah Mada.

Dowling, J. Malcolm and Hiemenz (1982), Aid, Savings and Growth in The Asian region, The Developing Econoies; Vol. XX No.4

Engle R.F. and C. W. J. Granger (1987), Cointegration and Error Correction, representation Estimation and Testing Econometrics, Volume 55, No. 2.

Hendrik Budi Untung, Hukum Investasi Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, 2020.

Rana, P.B. and J. M. Dowling, Jr (1988), The Impact of Foreign Capital on Growth: Evidences from Asian Developing Countries; The Developing Economics XXVI-1.

Salim HS, Budi Sutrisno, 2018, Hukum Investasi di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sugiyono, 2014. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan Kombinasi (Mixed Methods). Bandung: Alfabeta.

Jurnal, Hasil Penelitian, Makalah, dan Pidato

Alfitri, Ideologi Walfare State Dalam Dasar Negara Indonesi, Jurnal Konstitusi, Volume 9, No 3, September 2012.

Basariyadi, Pergulatan Paham Negara Kesejahteraan, Jurnal Hukum Ius Quia Lustum Volume 23, No. 4, Oktober 2016.

Mukti Fajar dan Yulianto Ahmad, (2010), Dualisme Penelitian Hukum: Normatif dan Empiriris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Poppy Camenia Jamil, Restu Hayati, Pasar Modal dan Penanaman Modal Asing di Indonesia, COSTING: Journal of Economic, Bussines and Accounting, Volume 4, Nomor 2, 2021.Setyowati, Tien (1993), Penyimpangan terhadap doktrin Portias Daya Beli, Sebuah Studi Kasus di Indonesia, Jumal Ekonomi dan Bisnis.

Poppy Camenia Jamil, Restu Hayati, Penanaman Modal Asing di Indonesia, Jurnal Ekonomi KIAT, Volume 31, Nomor 2, Desember 2020.

Siestri Pristina Kairupan, 2013, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), Inflasi Belanja Daerah Pengaruhnya Kepada Kesempatan Kerja di Sulawesi Utara Tahun 200-2012, Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akutansi, Volume 1, Nomor 4.

Sirwanto, Kebijakan Penanaman Modal Asing (PMA) dan Dampak Kedaulatan Bangsa, AL-IMARAH: Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam, Volume 5, Nomor 1, 2020.

Yati Nurhayati, (2013), “Perdebatan Antara Metode Normatif Dengan Metode Empirik Dalam Penelitian Ilmu Hukum Ditinjau Dari Karakter, Fungsi, dan Tujuan Ilmu Hukum” Jurnal Al Adl, Vol 5, No 10.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 002/PUU-I/2003 tentang Pengujian UU Nomor 22 Tahun 2001 Minyak dan Gas Bumi.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001- 021-022/PUU-I/2003 tentang Pengujian UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 002/PUU-I/2003 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Minyak dan Gas Bumi.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 058-059- 060-063/PUU-II/2004.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 008/PUU-III/2005 tentang Pengujian UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber daya Air.

Peraturan Presiden RI Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (Daftar Negatif Investasi/DNI).

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Izin Prinsip (IP) Penanaman Modal.

Internet

https://setkab.go.id/tertinggi-sejak-2014-bps-ekonomi-indonesia-2018-tumbuh-517-persen/

https://www.bps.go.id/statictable/2014/01/15/1317/realisasi-investasi-penanaman-modal-dalam-negeri-menurut-sektor-ekonomi-sup-1-sup-miliar-rupiah-2000-2017.html

Wikipedia, Per Capita Income (Pendapatan Per Kapita) https://id.wikipedia.org/wiki/Pendapatan_per_kapita




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v12i1.4325

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Anisa Anisa

Creative Commons License

Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.