KEABSAHAN ALAT BUKTI PADA PERSIDANGAN PERKARA PIDANA MELALUI TELECONFERENSI DI MASA PANDEMI COVID 19

Iwan Taufik Firdaus(1*)

(1) Universitas Singaperbangsa Karawang
(*) Corresponding Author

Abstract


Sejak pandemi covid-19 mulai mewabah ke seluruh dunia memberikan dampak yang sangat besar pada dunia praktik hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan alat bukti dalam persidangan pidana secara teleconference. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif sebagai suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum untuk menjawab permasalahan hukum yang dihadapi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Teleconference belum diakui dalam KUHAP, karena revolusi dari ilmu pengetahuan, teknologi, informasi dan komunikasi yang saat ini berlangsung sedemikian pesat, mengakibatkan timbul keadaan keadaan baru yang seharusnya dapat dipertimbangkan dalam proses penyelesaian perkara, termasuk dalam penerapan KUHAP. Dalam analisis hukum legalistik, yang cenderung bersifat kaku atau formal legalistik, teleconference tidak dapat diterima sebagai media pemeriksaan perkara sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Pasal 160 ayat (1) huruf a dan Pasal 167 KUHAP yang menghendaki kehadiran saksi di ruang persidangan. Namun, pasal 5  ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman mewajibkan Hakim menggali kebenaran materiil, sehingga terbuka peluang bagi hakim untuk mengesampingkan aspek formal.


Keywords


Alat Bukti, Hukum Pembuktian, Sidang Teleconference

References


Buku-Buku

Adhami Chazawi, (2008), Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Bandung: Alumni

Aristo M.A. Pangaribuan, Arsa Mufti, dan Ichsan Zikry, (2017), Pengantar Hukum Acara Pidana Di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo

Andi Hamzah, (2014), Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika

Andi Hamzah, (2009), Hukum Acara Pidana, Jakarta: Sinar Grafika

Bambang Waluyo, (1996), Sistem Pembuktian Dalam Peradilan Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika

Fathul Wahid, (2002), Kamus Istilah Teknologi Informasi, Ed. I, Yogyakarta: Andi

Hari Sasangka dan Lily Rosita, (2003), Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana, Bandung: Mandar Maju.

Lilik Mulyadi, (2012), Hukum Acara Pidana Indonesia: Suatu Tinjauan Khusus Terhadap Surat Dakwaan, Eksepsi dan Putusan Pengadilan, Bandung: PT. Citra. Aditya Bakti

Lilik Mulyadi, (2007), Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Bandung: Alumni

Mukti Fajar dan Yulianto Ahmad. (2009). Dualisme Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Peter Mahmud Marzuki. (2005). Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana

Rusli Muhammad, (2007), Hukum Acara Pidana Kontemporer, Bandung : Citra Aditya Bakti

Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji. (1995). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: RajaGrafindo

Jurnal Ilmiah dan Hasil Penelitian

Anggita Doramia Lumbanraja, (2020), “Perkembangan Regulasi Dan Pelaksanaan Persidangan Online Di Indonesia Dan Amerika Serikat Selama Pandemi Covid-19”, Jurnal Crepido, Vol. 02, No. 01, Juli 2020

Bastianto Nugroho, (2017), “Peranan Alat Bukti Dalam Perkara Pidana Dalam Putusan Hakim Menurut KUHAP”, Jurnal Yuridika, Vol. 32, No.1

Dwi Baskoro, (2016), “Pembuktian Tindak Pidana Penipuan Melalui Media Online Dilihat Dari Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik”, Jurnal Hukum Universitas Diponegoro, Vol. 5, No. 2

Damayanti, Ruth Marina, (2014), “Legalitas Keterangan Saksi Melalui Teleconference Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Pidana”, Jurnal Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, Vol. 5, No.1, 2014

Fachrul Rozi, (2018), “Sistem Pembuktian Dalam Proses Persidangan Pada Perkara Tindak Pidana”, Jurnal Yuridis UNAJA, Vol. 1, No. 2 Desember 2018

Swindy A. J, (2014), “Kesaksian Saksi Melalui Teleconference Dalam Persidangan Di Pengadilan”, Jurnal Hukum Lex et Societatis, Vol. II, No. 8, Sep-Nov 2014

Taufik Rachman, (2006) , “Penjebakan Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia”, Jurnal Yuridika, Vol. 21, No.1

Yati Nurhayati, (2013), “Perdebatan Antara Metode Normatif Dengan Metode Empirik Dalam Penelitian Ilmu Hukum Ditinjau Dari Karakter, Fungsi, dan Tujuan Ilmu Hukum” Jurnal Al Adl, Vol.5, No.10




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v12i1.4324

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 iwan taufik firdaus

Creative Commons License

Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.