PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM PERSPEKTIF RESTORATIVE JUSTICE

Anwar Rabbani(1*)

(1) Universitas SIngaperbangsa Karawang
(*) Corresponding Author

Abstract


Banyak penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga yang tidak memenuhi rasa keadilan, terutama bagi korban dan subordinat dalam rumah tangga. Dalam jurnal ini disampaikan hasil yaitu pertama, penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga pada kenyataannya diselesaikan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sebagai lex specialis. Penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan aturan tersebut, secara empiris lebih menekankan pada pemidanaannya, sehingga terlihat tujuan preventif, protektif, dan konsolidatif tidak terpenuhi. Kedua, penelitian ini menyimpulkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan perkara dengan multi dimensi penyelesaian karena terdapat sisi lingkup perdata dan di sisi lain lingkup pidana. Oleh karena itu dibutuhkan suatu media di dalam sistem yang dapat mengakomodasi penyelesaian perkara tersebut, yang salah satunya adalah dengan menggunakan pendekatan restorative justice.


Keywords


Banyak penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga yang tidak memenuhi rasa keadilan, terutama bagi korban dan subordinat dalam rumah tangga. Dalam jurnal ini disampaikan hasil yaitu pertama, penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga pada ke

References


Buku-Buku

Andi Zainal Abidin. (1984). Asas-Asas Hukum Pidana Bagian pertama, Bandung: CV. Pustaka Setia.

E.Y. Kanter & S.R Sianturi, (2002), Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Jakarta: Storia Grafika

Kemenkes RI. (2012). Pedoman Pengendalian Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Jakarta: Kemenkes RI

Komisi Nasional Perlindungan Perempuan. (TT). Catahu Komisi Nasional Hak Azasi Manusia. Jakarta: Komnas Perempuan.

Muladi, (2002), Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di Indonesia, Jakarta: The Habibie Center.

Nyoman Serikat Putra Jaya, (2005), Relevansi Hukum Pidana Adat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional, Bandung: Citra Aditya Bakti

Romli Atmasasmita, (2005), Teori Dan Kapita Selekta Kriminologi, Bandung: Refika Aditama

Yati Nurhayati. (2020). Pengantar Ilmu Hukum, Bandung: Nusa Media.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1992 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri

Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 300/Pid.B/2015/ PN.Sbt

Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 404/Pid/2015/PT.Mdn

Jurnal

Hamidah Abdurrachman, (2010), “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Putusan Pengadilan Negeri Sebagai Implementasi Hak-Hak Korban”, Jurnal Hukum, No. 3 Vol. 17 Juli 2010.

Harkristuti Harkrisnowo. (2004). “Domestic Violence (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) Dalam Perspektif Kriminologis Yuridis,” Jurnal Hukum Internasional, Vol.1, No. 4.

Harkristuti Harkrisnowo, (2000), “Tindakan Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Perspektif Sosio- Yuridis”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 7, No. 14.

Kornelius Benuf dan Muhamad Azhar, (2020), “Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Instrumen Mengurangi Permasalahan Hukum Kontemporer”, Jurnal Gema Keadilan, Vol. 7, Edisi I.

Mery Ramadani & Fitri Yuliani, (2015), “Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Sebagai salah satu isu kesehatan masyarakat secara global”, Jurnal Kesehatan Andalas, Vol. 9 No. 2, April-September 2015.

Nirmala Sari, Diana Haiti dan Ifrani, “Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup Pada Lahan Basah di Provinsi Kalimantan Selatan”, Jurnal Al Adl, Volume VIII Nomor 1, Januari-April 2016.

Ridwan Mansyur, (2016), “Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Restorative Justice”, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 5, No. 3, November 2016.

Yati Nurhayati, “The Application of Balance idea In Settlement of Doctor Malpractice Case Through Penal Mediation”, The 2nd Proceeding “Indonesia Clean of Corruption in 2020, Unissula Press.

Yati Nurhayati. (2013). Perdebatan Metode Normatif dengan Metode Empirik Dalam Penelitian Ilmu Hukum Ditinjau Dari Karakter, Fungsi dan Tujuan Ilmu Hukum, Al Adl: Jurnal Hukum, Vol. V, No. 10.




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v12i2.4322

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Anwar Rabbani

Creative Commons License

Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.