TUMPANG TINDIH REGULASI ADVOKAT DI INDONESIA

Miftah Ulumudin Tsani (Universitas Islam Kalimantan)(1*)

(1) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Advokat mempunyai peranan dan fungsi penting dalam sebuah sistem peradilan. Pelaksanaan tugas profesi dilakukan oleh Advokat demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum dan untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan termasuk usaha memberdayakan masyarakat untuk memberikan kesadaran mengenai hak-hak fundamental mereka di hadapan hukum. Ketentuan mengenai Advokat diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, UU Advokat merupakan payung hukum utama di Indonesia karena memang tidak ada Peraturan Perundang-Undangan lainnya yang mengatur mengenai Advokat. Seiring berjalannya waktu UU Advokat dirasa sudah tidak ideal dan tidak sesuai kebutuhan masyarakat khususnya bagi Advokat, karena terjadi tumpang tindih mengenai regulasi advokat yang tidak selaras dan konsisten dengan UU Advokat. Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui Beberapa aturan yang di terbitkan oleh Instansi Negara yang menyebabkan regulasi tentang Advokat menjadi kabur.


References


Buku

Adnan Buyung Nasution, 2007, Arus Pemikiran Konstitusionalisme : Advokat, Kata Hasta Pustaka, Jakarta.

Jimly Ashiddiqie, 2006, Pengantar Ilmu Hukum TataNegara, Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta.

Satjipto rahardjo, 1980, Hukum dan Masyarakat, Angkasa, Bandung.

Sudarto, 1986, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung.

Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Kepala Kepolisi Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 Perihal Penyumpahan Advokat.

Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-VIII/2010.

Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XVI/2018.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

Internet

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5de22de5e34f2/putusan-wadah-organisasi-advokat--begini-pandangan-peradi-dan-kai

http://www.peradi.or.id/index.php/infoterkini/detail/kedudukan-organisasi-advokat-selain-peradi,-keabsahan-penyumpahan-advokat-yang-diusulkannya-dan-pertanggungjawaban-hukum-yang-dapat-dimintakan-atasnya-analisa-yuridis-atas-impelementasi-putusan-mahkamah-konstitusi#_ftn1

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5c2c4d8a2e4aa/refleksi-penegakan-hukum-indonesia-2018-oleh--frans-h-winarta?page=all




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v13i1.4252

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Miftah Ulumudin Tsani (Universitas Islam Kalimantan)

Creative Commons License

Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.