ANALISIS YURIDIS PASAL 5 AYAT 2 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2002 TENTANG PENGADILAN PAJAK DITINJAU DARI PASAL 24 AYAT 1 DAN AYAT 2 UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

Dedi Sugiyanto (Universitas Islam Kalimantan)(1*)

(1) Universitas Islam Kalimantan
(*) Corresponding Author

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme yuridis pembinaan Pengadilan Pajak dan untuk mengetahui korelasi pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak terhadap ketentuan Pasal 24 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Yuridis Normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian yang mengkaji persoalan hukum dari sudut pandang ilmu hukum secara mendalam terhadap norma hukum yang dibentuk. Dalam penelitian ini menganalisa tentang persoalan yang menyangkut tentang ketentuan Pasal 5 Ayat 2 UU Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak ditinjau dari Pasal 24 ayat 1 dan ayat 2 UUD Tahun 1945. Hasil dari penelitian didapatkan bahwa kedudukan pengadilan pajak dalam kekuasaan kehakiman di Indonesia berdasarkan Ketentuan pasal 5 UU Nomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tersebut menyebutkan tentang pembinaan teknis peradilan dalam Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung, sedangkan pembinaan organisasi, administrasi, dan finansialnya dilakukan oleh Departemen Keuangan, maka Ketentuan pasal 5 UU nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak melibatkan Lembaga eksekutif yang dalam hal ini adalah departemen keuangan dalam hal pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan sehingga kedudukan pengadilan pajak tidak secara utuh dibawah kekuasaan Mahkamah Agung sebagai Lembaga Yudikatif, Terjadinya pertentangan norma Pasal 24 ayat 1, ayat 2  UUD 1945 dengan Pasal 5 ayat 2 UU RI Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan pajak menunjukkan adanya korelasi yang tidak tepat dan perlu dilakukan sinkronisasi norma hukum, karena Pasal 5 ayat 2 UU RI Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan pajak berada dibawah Pasal 24 ayat 1 dan ayat 2  UUD N RI 1945 dalam hierarki peraturan perundang-undangan, dengan dilakukannya perubahan regulasi terhadap ketentuan Pasal 5 ayat 2 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan pajak dan harus di sesuaikan dengan landasan konstitusi sebagaimana ketentuan Pasal 24 ayat 1 dan ayat 2  UUD 1945  yaitu mendudukkan pengadilan pajak dibawah satu atap kekuasaan yudikatif yaitu Mahkamah Agung, maka harapan akan hadirnya keadilan dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang bebas dan mandiri dapat terwujud.


References


Buku

A. Ahsin Thohari (2004). Komisi Yudisial dan Reformasi Peradilan. Jakarta: ELSAM.

Abu Daud Busroh (2010). Ilmu Negara. Jakarta: Bumi Aksara

Ahmad Kamil (2012). Filsafat Kebebasan Hakim. Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Ahmad Mujahidin (2006). Peradilan Satu Atap di Indonesia, Bandung: Rafika Aditama.

Bahari U (2001). Pengantar Hukum Pajak, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Djazoeli Sadhani, Syahriful Anwar, K Subroto (2008). Mencari Keadilan di Peradilan Pajak, Jakarta: Gemilang Gagaindo Handal.

Donald A. Rumokoy (2001). Perkembangan Tipe Negara Hukum dan Peranan Hukum Administrasi Negara di Dalamnya, dalam Dimensi-dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: UII Press.

Galang Asmara (2006). Peradilan Pajak Dan Lembaga Penyanderaan (Gijzeling) Dalam Hukum Pajak di Indonesia, Yogyakarta: LaksBang Pressindo.

Hadin Muhjad dan Nunuk Nuswardani (2012). Penelitian Hukum Indonesia Kontemporer. Yogyakarta: Genta publishing.

Hikmahanto Juwana (2002). Bunga Rampai Hukum Ekonomi dan Hukum Internasional, Jakarta: Lentera Hati.

Jazim Hamidi (2006). Revolusi Hukum Indonesia: Makna, Kedudukan dan Implikasi Hukum Naskah Proklamasi 17 Agustus 1945 dalam system Ketatanegaraan RI, Jakarta: Konstitusi Press.

Marbun BN (2005). Kamus Hukum Indonesia, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Maria Farida Indrati Soeprapto (1998). Ilmu Perundang-undangan: Dasar-dasar dan Pembentukannya, Yogyakarta: Kanisius.

Muhammad Ryaas Rasyid (2002). Makna Pemerintahan Tinjauan dari segi Etika dan Kepemimpinan. Jakarta: Mutiara SumberWidya Penabur Benih Kecerdasan.

.

Muhammad Sukri Subki, dan Djumadi (2007). Menyelesaikan Sengketa Melalui Pengadilan Pajak. Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Peter Mahmud Marzuki (2010). Penelitian Hukum, Cet. Ke 6, Jakarta; Kencana.

___________________, (2001). Penelitian Hukum. Surabaya: Yuridika.

Ronald S. Lumbuun. 2011. PERMA RI (Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia): Wujud Kerancuan antara Praktik Pembagian dan Pemisahan Kekuasaan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,

Sri Y Pudyatmoko, 2009. Pengadilan Dan Penyelesaian Sengketa Di Bidang Pajak, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Yati Nurhayati, 2020. Pengantar Ilmu Hukum, Nusa Media, Bandung.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar 1945

UU RI Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU RI Nomor 6 tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak

Jurnal

Yati Nurhayati, “Perdebatan Metode Normatif dengan Metode Empirik Dalam Penelitian Ilmu Hukum Ditinjau Dari Karakter, Fungsi dan Tujuan Ilmu Hukum”, Jurnal Al Adl, Volume 5 Npmor 10, 2013.




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v13i1.4248

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Dedi Sugiyanto (Universitas Islam Kalimantan)

Creative Commons License

Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.