URGENCY OF SHULH IN DIVORCE CASE IN PANDEMIC COVID-19

Muhammad Andri (Universitas Darul Ulum Jombang )(1*)

(1) Universitas Darul Ulum Jombang
(*) Corresponding Author

Abstract


Membangun keluarga merupakan hak setiap warga dan dijamin oleh undang undang (pasal 28 B UUD 1945 Amandemen)  maraknya kasus perceraian disaat masa pandemi covid-19 sangat memprihatinkan terjadi peningkatan yang signifikan upaya yang perlu dilakukan  men-shulh perkara peceraian di masa wabah pandemi covid-19 perlu adanya peraturan sebagai payung hukum, dengan permasalahan urgensi shulh dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama selama masa Pandemi Covid-19, metode penelitian yuridis normatif yang digunakan dengan  pendekatan perundang-undangan dan analisanya menggunakan metode desktiptif analisis hasil penelitian ini bahwa men-shulh perkara perceraian merupakan hal yang sangat penting dalam implementasinya shulh pada perkara perceraian dipengadilan agama telah berbasis aplikasi online  dengan model e litigation atau e court dalam hal ini sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik, serta dapat dilihat turunan peraturan Mahkamah Agung sesuai dengan Perma Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara secara elektronik dipengadilan kemudian dikembang menjadi e-court, maka dengan adanya wabah covid-19 upaya mendamaikan  para pihak yang ingin bercerai dilakukan dengan daring atau menggunakan perangkat audio visual.

 


Keywords


Shulh, Perceraian, Pandemi Covid-19:

References


Buku

Ahmad Wardi Muslich (2010), Fiqh Muamalah, Jakarta : Amzah.

Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, I 'lam al-Muwaqqi'i'n an Rabb al-Alamin, (Beirut Daar al-Kutub al-Ilmiyah 14l7/1996 (Jilid l-lV), 2000, diterjemahkan Asep Saefullah FM, Kamaluddin Sa'diyatulharamain, Jakarta : Pustaka Azzam.

Himpunan Peraturan Perundang-undangan, Yogyakarta; Graha Pustaka.

Satjipto Rahardjo, (1997), Hukum dan Masyarakat, Bandung : Angkasa.

Muhammad Abdul Aziz Al Hlmawi, 1999, Fatwa dan Ijtihat Umar Bin Khaththab : ensiklopedia berbagai persoalan fiqh, Risalah Gusti, Surabaya.

Nucholis Madjid, Islam Agama Kemanusiaan: Membangun Tradisi dan Visi Baru Islam Indonesia, (Jakarta: Paramadina, 1995).

Yati Nurhayati, Pengantar Ilmu Hukum, Nusa Media, Bandung, 2020.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Amandemen Tahun 2002

Undang-Undang No 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi Di Pengadilan Agama

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik Dipengadilan.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.

Jurnal dan Makalah

Moch Isnaeni Moch. Isnaeni, Hukum Perkawinan Indonesia, Surabaya, Revka Petra Media, 2016, hlm, 1, dalam Muhammad Andri, Rekonstruksi Alternative Dispute Resolution (Adr)Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perceraian Di Pengadilan Agama Yang Berbasis Keadilan, Semarang, Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Unissula, 2020.

Muhammad Andri, Rekonstruksi Alternative Dispute Resolution (Adr)

Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perceraian Di Pengadilan Agama Yang Berbasis Keadilan, Semarang, Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Unissula, 2020.

Satjipto Rahardjo, " Perilaku Gugat Menggugat" kompas, 25 Februari 1998 dalam Adi Sulistiyono, membangun paradigma penyelesaian sengketa non-litigasi dalam rangka pemberdayaan alternatif penyelesaian sengketa bisnis /hak kekayaan intelektual, Disertasi, (Semarang, pdih Undip, 2002).

Turan, Selahattin; Taylor; Title Alternative Dispute Resolution (ADR): A Different Framework for Conflict Resolution in Educational Settings, Paper presented at Annual Meeting of the National Council of Professors of Educational Administration (51st,Vail, CO, August 10-16,1997). https://eric.ed.gov/?id=ED423206, diakses tanggal 17 Mei 2020

Nirmala Sari, Diana Haiti dan Ifrani, “Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup Pada Lahan Basah di Provinsi Kalimantan Selatan”, Jurnal Al Adl, Volume VIII Nomor 1, Januari-April 2016.

Mukti Arto, Penanganan Perkara Perceraian dan Perkara Keluarga lainnya ( Bidang Perkawinan dan Kewarisan) dimasa Pandemi. Disampaikan dalam Webinar dengan tema " Dampak Covid 19 Terhadap Mekanisme Dan Keabsahan Nikah Cerai Talak Dan Rujuk Di Indonesia”, diselenggarakan oleh Asosiasi Dosen Hukum Islam: Web Seminar Nasional Kamis 21 Mei 2020.

Neng Djubaedah, yang di sampaikan dalam webinar dengan tajuk ”Dampak Covid 19 Terhadap Mekanisme Dan Keabsahan Nikah Cerai Talak Dan Rujuk Di Indonesia”, diselenggarakan oleh Asosiasi Dosen Hukum Islam: Web Seminar Nasional Kamis 21 Mei 2020.

Muhammad Andri "Implementasi Bimbingan Perkawinan Sebagai Bagian Dari Upaya Membangun Keluarga Muslim Yang Ideal." ADIL Indonesia Journal 2.2 (2020).

Muhammad Andri, "Diversity Adult Age Limits Positive Law In Indonesia (Studies in Multidisciplinary Perspective)." The 2nd Proceeding “Indonesia Clean of Corruption in 2020" (2017).

Yati Nurhayati, “Perdebatan Metode Normatif dengan Metode Empirik Dalam Penelitian Ilmu Hukum Ditinjau Dari Karakter, Fungsi dan Tujuan Ilmu Hukum”, Jurnal Al Adl, Volume 5 Nomor 10, 2013.

Yati Nurhayati, “The Application of Balance idea In Settlement of Doctor Malpractice Case Through Penal Mediation”, The 2nd Proceeding “Indonesia Clean of Corruption in 2020, Unissula Press.

AS Tornado, Yati Nurhayati dan Ifrani, The Doctrine of Public Policy As a Ground for The Anullment of Arbitral Award In Indonesia, The 4th International and call for Paper 2018, Unissula Press.

Yati Nurhayati, The Finality of Arbitration : The Pros and Cons of the Courts Power To Setting Aside Arbitral Awards in Indonesia, Prosiding Internasional The 5th International and Call Paper “Legal Reconstruction in Indonesia Based on Human Right”. Unissula Press, 2019.

Mukti Arto, Penanganan Perkara Perceraian dan Perkara Keluarga lainnya ( Bidang Perkawinan dan Kewarisan) dimasa Pandemi. Disampaikan dalam Webinar dengan tema " Dampak Covid 19 Terhadap Mekanisme Dan Keabsahan Nikah Cerai Talak Dan Rujuk Di Indonesia”, diselenggarakan oleh Asosiasi Dosen Hukum Islam: Web Seminar Nasional Kamis 21 Mei 2020.

Neng Djubaedah, yang di sampaikan dalam webinar dengan tajuk ”Dampak Covid 19 Terhadap Mekanisme Dan Keabsahan Nikah Cerai Talak Dan Rujuk Di Indonesia”, diselenggarakan oleh Asosiasi Dosen Hukum Islam: Web Seminar Nasional Kamis 21 Mei 2020.

Internet

Adi Hidayat : https://www.youtube.com/watch?v=0RgtRE28EOI&t=97s, dalam Muhammad Andri, Rekonstruksi Alternative Dispute Resolution (Adr) Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perceraian Di Pengadilan Agama Yang Berbasis Keadilan, Semarang, Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Unissula, 2020.

Bisnis.com-https://kabar24.bisnis.com/read/20200320/15/1215869/begini-aturan-menikah-dt-kua-di-masa-covid-19, diakses taggal 21 juni 2020.

https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5049448/ada-566-janda-baru-di-mojokerto-selama-tiga-bulan-pandemi-corona, diakses tanggal 16 juni 2020.

https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Penasihatan_Pembinaan_dan_Pelestarian_Perkawinan, tanggal 20 April 2020

https://pa-probolinggo.go.id/Optimalisasi-Aplikasi-Layanan-dari-Dirjen-Badilag-pada-masa-Pandemi-Covid-19, diakses tanggal 21 juni 2020.

Okezone: https://news.okezone.com/read/2020/04/21/525/2202781/gugatan-cerai-menurun-di-tengah-pandemi-corona, diakses 21 juni 2020

Tribunnews:https://batam.tribunnews.com/2020/04/27/3-bulan-corona-di-batam-726-kasus-perceraian-diajukan-istri-dengan-usia-mayoritas-25-30-tahun?page=all, diakses tanggal 21 juni 2020.




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v13i1.4246

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Muhammad Andri (Universitas Darul Ulum Jombang )

Creative Commons License

Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.