TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG TERHADAP UANG VIRTUAL MONEY LAUNDERING ON VIRTUAL MONEY

Suci Utami (Universitas Islam Kalimantan)(1*)

(1) FH uniska
(*) Corresponding Author

Abstract


Perkembangan globalisasi dan kemajuan teknologi mempengaruhi perkembangan pencucian uang yang dulunya kejahtan konvensional kini pencucian uang dapat dilakukan secara virtual sehingga semakin sulit dideteksi dan jangkauan payung hukum nasional sulit pengusutannya dalam yurisdiksi dunia virtual yang semakin kabur. Hal ini menjadi isu utama terhadap proses implementasi hukum Indonesia terhadap pencucian uang virtual yang memberi kerugian besar bagi sistem keuangan nasional Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan pencucian uang virtual dalam hukum kriminal saat ini khususnya dalam hukum Indonesia dan cara penanggulangan ke depannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normative dan menggunakan bahan hukum terkait. Untuk metode penelitian menggunakan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini adalah karena karakteristik yang virtual, pencucian uang virtual menjadi bagian dari kejahatan siber, dan beberapa metode yang populer adalah menggunakan virtual/digital kurs anonim yang digunakan dalam situs Games Online. Dari hasil bahan hukum yang dikaji disimpulkan bahwa beberapa hukum Indonesia, dapat mengategorikan pencucian uang virtual sebagai perbuatan kriminal sesuai UU No. 8/2010 didukung dengan regulasi siber UU No. 19/2016. Penegakan hukum secara teknologi sebagai upaya penal diperlukan sama pentingnya dengan kita meningkatkan upaya non penal seperti pengawasan ketat dalam transaksi keuangan nasional di Indonesia.

Keywords


Pencucian Uang, Uang Virtual, Dunia Maya

References


Buku

Chambers-Jones, Clare. 2012. Virtual Economies and Financial Crimes. Edward Elgar Publishing Limited : United Kingdom

Halim, Pathorang. 2013. Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Pencucian Uang di Era Globalisasi. Yogyakarta : Total Media.

Hiariej, Eddy O.S. 2009. Pengantar Hukum Pidana Internasional. Jakarta : Penerbit Erlangga.

Makarim, Edmon. 2005. Pengantar Hukum Telematika. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Menthe, Darrel. 1998. Jurisdiction in Cyberspace: A Theory of International Spaces, 4 Mich. Telecomm. & Tech. L. Rev. 69.

Soesilo, R. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Komentar- Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor : Politeia.

Sunarso, Siswnto. 2009. Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik : Studi Kasus Prita Mulyani. Jakarta: Rineka Cipta.

Sutarman. 2007. Cyber Crime Modus Operandi dan Penanggulangannya. Jogjakarta : LaksBang Pressindo.

Utama, Paku. 2013. Memahami Asset Recovery dan Gatekeeper. Jakarta Selatan : Indonesian Legal Roundtable, hal. 102.

Widodo. 2013. Hukum Pidana di Bidang Teknologi Informasi (Cybercrime Law) Telaah Teoritik dan Bedah Kasus. Yogyakarta : Aswaja Pressindo.

------------. 2013. Aspek Hukum Pidana Kejahatan Mayantara. Yogyakarta : Aswaja Pressindo.

Yati Nurhayati, 2020. Pengantar Ilmu Hukum, Nusa Media, Bandung.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elektronik (Electronic Money)

Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika

Jurnal dan Publikasi Lainnya

Effros, Robert C. (Ed). Current Legal Issues Affecting Central Banks. Vol. 2 Washington : International Monetery Fund.

FATF. 2020. The FATF Recommendation: International Standards on Combating Money Laundering and the Financing of Terrorism & Proliferation.

Ifrani & M. Yasir Said, (2020), “Kebijakan Kriminal Non-Penal Ojk Dalam Mengatasi Kejahatan Cyber Melalui Sistem Peer To Peer Lending”, Al-Adl Jurnal Hukum, Vol.12, No.1, Januari 2020, hlm.61-76

Nardo, Massimo. 2011. Economic crime and illegal markets integration: a platform for analysis. Journal of Financial Crime, Vol. 18 Iss: 1.

OJK. 2016. Penguatan Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Sektor Jasa Keuangan dan Kesiapan Sektor Jasa Keuangan dalam Menghadapi Penilaian Mutual Evaluation Review terhadap Indonesia.

PPATK. 2020. Buletin Statistik: Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Teroris, Volume 128/THN X/2020.

Williamson, Cindy dkk. 2013. Technology In The Fight Against Money Laundering In The New Digital Currency Age. E-Book : Thompson Reuters.

Yati Nurhayati, Ifrani, A.H. Barkatullah, M. Yasir Said, 2019, “The Issue of Copyright Infringement in 4.0 Industrial Revolution: Indonesian Case”, Jurnal Media Hukum, Vol. 26, No.2, Desember 2019, hlm. 122-130

Yati Nurhayati, 2013. “Perdebatan Metode Normatif dengan Metode Empirik Dalam Penelitian Ilmu Hukum Ditinjau Dari Karakter, Fungsi dan Tujuan Ilmu Hukum”, Jurnal Al Adl, Volume 5 Nomor 10.

Internet

Adhi Wicaksono. 22 Januari 2020. PPATK Sebut 'Virtual Currency' Bisa Mendanai Terorisme. www.cnnindonesia.com. Diakses 14 Januari 2021.

Wiwiek Juwono. 2013. Ini Dia Empat Praktek Cuci Uang di Internet. http://www.pcplus.co.id. Diakses tanggal 20 Desember 2020.

Lidya Julita Sembiring. 14 Januari 2021. Masih Banyak Kasus Pencucian Uang, Kapan RI Join FATF?. www.cnbcindonesia.com. Diakses 14 Januari 2021.

Leonard Marpaung. 2017. Yurisdiksi Negara Menurut Hukum Internasional. https://diskumal.tnial.mil.id. Diakses tanggal 28 Desember 2020.

Radian Adi. 2 April 2012. Cara Pembuktian Cyber Crime Menurut Hukum Indonesia. www.hukumonline.com diakses 14 Januari 2020.

Christopher Mims. 2012. Chinese cyber-criminals caught laundering $48 mln through online games. http://qz.com. Diakses tanggal 28 Desember 2020.




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v13i1.4224

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Suci Utami (Universitas Islam Kalimantan)

Creative Commons License

Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.