TUGAS DAN FUNGSI KEPOLISIAN DALAM PERANNYA SEBAGAI PENEGAK HUKUM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN

Muhammad Arif (Universitas Islam Kalimantan)(1*)

(1) Uniska MAB
(*) Corresponding Author

Abstract


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah tugas dan fungsi Kepolisian dalam perannya sebagai penegak hukum menurut UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri. Serta mengetahui faktor-faktor apakah yang menghambat peran dan fungsi kepolisian dalam melaksanakan tugasnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif. Hasil penelitian disimpulkan bahwa dalam kehidupan bernegara terdapat berbagai peraturan yang memaksa masyarakat untuk tunduk dan patuh pada aturan yang berlaku. Sifat ketundukan maupun kepatuhan terhadap peraturan karena adanya kesadaran hukum, yaitu memahami makna dan tujuan hukum bagi kemashlatan. POLRI sebagai agen penegak hukum dan pembina keamanan dan ketertiban masyarakat. Konsepsi tugas, fungsi dan peran Polri yang bersumber dari landasan yang masih relevan namun masih perlu diorintasikan dengan perkembangan masyarakat. Tugas Kepolisian untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan keinginan keinginan dalam hukum agar menjadi kewajiban dan ditaati oleh masyarakat.


Keywords


Tugas dan Fungsi Kepolisian, Penegak Hukum, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian

References


Buku

Barda Nawawi, 2005, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Baringbing Simpul, RE, 2001, Mewujudkan Supremasi Hukum, Pusat Kegiatan Reformasi, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 2004, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Cet Kelima, Rajawali, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 2005, Efektivitas Hukum Dan Peranan Sanksi, Remaja Karya, Bandung.

Soebroto Brotodirejo, 1989, Polri Sebagai Penegak Hukum, Sespimpol. Bandung

Satjipto Rahardjo, Penyelenggaraan Keadilan Dalam Masyarakat Yang Sedang Berubah, Masalah-Masalah Hukum, Nomor 1-6 Tahun X/10.

Seorjono Soekanto, 2006, Hukum Acara Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.

Soerjono Soekanto, 2008, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Bandung

Sadjijono, 2005, Fungsi Kepolisian dalam pelaksanaan Good Governance, Laksbang, Yogyakarta.

W.J.S.Poerwadarminta,1985, Kamus Umum Bahasa Indonesia, PN Balai Pustaka, Jakarta.

Yati Nurhayati, 2020, Pengantar Ilmu Hukum, Nusa Media, Bandung.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jurnal

Yati Nurhayati, “Perdebatan Metode Normatif dengan Metode Empirik Dalam Penelitian Ilmu Hukum Ditinjau Dari Karakter, Fungsi dan Tujuan Ilmu Hukum”, Jurnal Al Adl, Volume 5 Nomor. 10, 2013.




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v13i1.4165

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Muhammad Arif (Universitas Islam Kalimantan)

Creative Commons License

Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.