MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENIPUAN DI INDONESIA DITINJAU DARI ASAS CONTANTE JUSTICE

Dziky Saeful Rohim ( Universitas Singaperbangsa Karawang))(1*)

(1) Universitas Singaperbangsa Karawang
(*) Corresponding Author

Abstract


Perkembangan pembaharuan hukum pidana di berbagai negara, ada kecenderungan kuat untuk menggunakan mediasi pidana/penal sebagai salah satu alternatif penyelesaian masalah di bidang hukum pidana. Mediasi adalah salah satu upaya penyelesaian perkara tindak pidana terutama tindak pidana penipuan yang jika dilihat perbuatannya akan menimbulkan kerugian bagi orang lain maka sudah seharusnya dapat di selesaikan dengan prosedur mediasi. Masalahnya adalah prosedur mediasi tidak diatur dalam KUHAP ataupun peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan penegakan hukum pidana ini menjadi suatu landasan konsep baru dalam menyelesaikan perkara-perkara tindak pidana penipuan berdasarkan keadilan restorative justice dan demi terwujudnya asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Pada penelitian ini penulis  menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaah dan menginterpretasikan hal-hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas, konsepsi, dan perbandingan hukum. Hasil analisis dan pembahasan pada penelitian ini bahwa pemerintah khususnya DPR sebagai lembaga pembentuk Undang-Undang terutama Undang-Undang tentang Hukum Pidana sebaiknya segera melakukan revisi dan memasukan proses mediasi sebagai salah satu penyelesaian perkara-perkara yang dapat diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat. Dan segera undang-undang tersebut disahkan untuk mengganti KUHP dan KUHAP yang lama karena aturan hukum tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman era modern ini.

Keywords


law

References


Buku

Barda Nawawi Arief, (1996), Kebijakan Hukum Pidana, Bandung, Citra Aditya Bakti.

Barda Nawawi Arief, (2000), Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, Semarang, Badan Penerbit Universitas Diponogoro.

Barda Nawawi Arief, (2008), Mediasi Penal Penyelesaian Perkara Diluar Pengadilan, Semarang, Pustaka Magister.

.

DS. Dewi dan Fatahillah A. Syukur, (2011), Mediasi Penal : Penerapan Restorative Justice di Pengadilan Anak Indonesia, Depok, Indie-Publishing.

Mansyur Ridwan, (2010), Mediasi Penal Terhadap Perkara KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), Jakarta, Yayasan Gema Yustisia Indonesia.

Marc Levin dalam Eva Achjani Zulfa, (2011), Pergeseran Paradigma Pemidanaan, Bandung, Lubuk Agung.

Mushadi, (2007), Mediasi dan Resolusi Konflik di Indonesia, Semarang, Walisongo Mediation Center.

Sigid Suseno, (2012), Yurisdiksi Tindak Pidana Siber, Bandung, PT. Refika Aditama.

Yati Nurhayati, Pengantar Ilmu Hukum, Nusa Media, Bandung, 2020.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005-2025.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transakasi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transakasi Elektronik.

Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana Mewajibkan Adanya Proses Mediasi Dalam Setiap Penanganan Tindak Pidana

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1992 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri

Jurnal

Ferdinan Loiles Haslim, (2019), Penerapan Diversi Dalam Tahap Penyidikan Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di Wilayah Hukum Polresta Barelang, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam, UIB Repository

I Ketut Artadi dan Dewa Nyoman Rai Asmara Putra, (2009), Pengantar Umum Tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Perancangan Kontrak, Denpasar, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Udayana

I Made Agus Mahendra Iswara, (2011), “Peranan Mediasi Penal dalam Menyelesaikan Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di Polresta Denpasar”, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Udayana

Kornelius Benuf dan Muhamad Azhar, (2020), “Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Instrumen Mengurangi Permasalahan Hukum Kontemporer”, Jurnal Gema Keadilan, Volume 7, Edisi 1.

Nirmala Sari, Diana Haiti dan Ifrani, Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup Pada Lahan Basah di Provinsi Kalimantan Selatan, Jurnal Al Adl, Volume VIII Nomor 1, Januari-April 2016.

Yati Nurhayati, (2013) “Perdebatan Metode Normatif dengan Metode Empirik Dalam Penelitian Ilmu Hukum Ditinjau Dari Karakter, Fungsi dan Tujuan Ilmu Hukum”, Jurnal Al Adl, Volume 5 Nomor 10.

Yati Nurhayati, (2019) The Finality of Arbitration : The Pros and Cons of The Court’s Power To Setting Aside Arbitral Awards In Indonesia, Prosiding International Legal Recontruction in Indonesia Based on Human Rights, Unissula Press.

Yati Nurhayati, 2020. “The Application of Balance idea In Settlement of Doctor Malpractice Case Through Penal Mediation”, The 2nd Proceeding “Indonesia Clean of Corruption in 2020, Unissula Press.

Internet

Detlev Frehsee (Professor of Criminology and Criminal Law, University of Bielefeld, Germany),“Restitution and Offender-Victim Arrangement in German Criminal Law: Development and Theoretical Implications”, http://wings.buffalo.edu/law/ bclc/bclr.htm, diakses tanggal 28 Juni 2011

Muhammad Yasin, https://hukumonline.com, Reformasi Peradilan : Peradilan yang Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan, diakses pada Tanggal 04 Februari 2018.




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v13i1.4039

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Dziky Saeful Rohim ( Universitas Singaperbangsa Karawang))

Creative Commons License

Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.