Konsep Keadilan dalam Mediasi pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI)
(1) universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad AL Banjari Banjarmasin
(*) Corresponding Author
Abstract
Mediasi perbankan dinilai sangat penting, dikarenakan selain penyelesaian melalui jalur ini dirasa lebih efektif dan lebih efisien bagi para pihak yang bersengketa, kehadiran Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI) tentu dirasakan sangat membantu dalam melaksanakan penyelesaian sengketa perbankan dan diharapkan dapat menyelesaikan sengketa perdata antara nasabah dan bank. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui karakteristik mediasi yang dilakukan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI) dan konsep keadilan dalam mediasi yang dilakukan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif bersifat diskriptif analisis. Adapun hasil penelitian adalah mediasi yang dilakukan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI) yaitu berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 01/POJK.07/2014 tentang LAPS di sektor jasa keuangan mengatur mekanisme penyelesaian sengketa di bidang perbankan dapat ditempuh dengan 2 tahapan, yaitu : Internal Dispute Resolution yaitu penyelesaian sengketa melalui Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan Eksternal Dispute Resolution yaitu penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan (litigasi) atau diluar pengadilan (non litigasi) dan pada POJK No. 01/POJK.07/2014 Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa pada Pasal 7 menyebutkan prinsip keadilan pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa memiliki peraturan dalam pengambilan putusan dengan ketentuan sebagai berikut: Mediator benar-benar bertindak sebagai fasilitator dalam rangka mempertemukan para pihak yang bersengketa untuk memperoleh kesepakatan. Penyelesaian dalam hal ini dapat dijelaskan bahwa pihak yang bersengketa yaitu antara bank dan nasabah diberlakukan secara sama yaitu pada penilaian terhadap suatu perlakuan/tindakan
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Buku
Adiwidjaja dan Rivai Wirasasmita, 2000, Analisis Kredit, Bandung, CV Pionir Jaya
Agus Yudha Hernoko, 2010, Keseimbangan Versus Keadilan Dalam Kontrak (Upaya Menata Struktur Hubungan Bisnis dalam Perspektif Kontrak yang Berkeadilan), Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya.
Burhanuddin Salam, 1997, Etika Sosial, Jakarta: Rineka Cipta.
Elisabeth Nurhaini Butarbutar, 2018, Metode Penelitian Hukum (Langkah-Langkah Untuk Menemukan Kebenaran Dalam Lmu Hukum), Bandung: PT Refika Aditama.
Gatot Soemartono, 2006, Arbitrase dan Mediasi di Indonesia, Jakarta: Gramedia
Felix Oentoeng Soebagjo, 2007, Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Dibidang Perbankan, Bahan Diskusi Terbatas “Pelaksanaan Mediasi Perbankan oleh Bank Indonesia Dan Pembentukan Lembaga Independen Mediasi Perbankan”. Kerjasama Magister Hukum Bisnis Dan Kenegaraan, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Dan Bank Indonesia. Yogyakarta, 21 Maret 2007
Muhamad Djumhana, 2003. Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung: Citra.
Munir Fuady, 2010, Dinamika Teori Hukum, Jakarta: Bogor Ghalia Indoenesia.
Paulee A. Coughlin, 1994, The Movement of Consumer Protection in the European Community: A Vital Link in the Establishment of Free Trade and a Paradigm for North America, International and Competition Law Review, No. 143.
Rachmadi Usman, 2013, Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Robert Reiner dalam James Penner et. Al. (editors), 2002, Introduction to Jurisprudence and Legal Theory (Commentary and Materials), London: Butterworths
Salim HS, 2014, Penerapan Teori Hukum pada Peneltian Tesis dan Disertasi, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada
Sudaryatmo, 1999. Hukum dan Advokasi Konsumen. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Susanti Adi Nugroho, 2008, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum Acara serta Kendala Implementasinya, Jakarta: Kencana
Syahrizal Abbas, 2009, Mediasi Dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat, Dan Hukum Nasional, Jakarta: Kencana Perasada Media Group
Jurnal
Abdul Halim Barkatullah, “Urgensi Perlindungan Hak-hak Konsumen Dalam Transaksi Di E-Commerce”, Jurnal Hukum No. 2 Vol. 14 April 2007: 247 – 270,
Andika Persada Putera, 2009, “Penyelesaian Sengketa Perbankan Dengan Mediasi”, Jurnal Yuridika No. 1 Vol 28 No 1
Inosentius Samsul, 2009, “Pengembangan Model Penyelesaian Sengketa Perbankan dalam Perpekstif Perlindungan Konsumen”, Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan, Direktur Hukum Bank Indonesia, Jakarta
Nahdhah, 2009, “Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan”, Badamai Law Journal, Vol. 1, Issues 1, April 2016
Nahdhah , Ningrum Ambarsari, 2019, “Mediasi Perbankan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI)”, Jurnal Banua Law Review Vol. 2. No. 1 https://balrev.ulm.ac.id/index.php/balrev/article/view/6/pdf
Rika Delfa Yona, 2014, “Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah di Indonesia”, Economic: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, Vol. 4, No. 1 2014 ISSN: 2088-6365 https://d1wqtxts1xzle7.cloudfront.net/40894987/961-2934-2-PB.pdf
Yusuf Wahyu Wibowo, “Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Perbankan Indonesia (Lapspi)”, Universitas Lampung 2017. Http://digilib.unila.ac.id/25789/3/skripsi%20tanpa%20bab%20pembahasan.pdf
OJK, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa LAPS, https://www.ojk.go.id/id/kanal/edukasi-dan-perlindungan-konsumen/Pages/Lembaga-Alternatif-Penyelesaian-Sengketa.aspx
Peraturan perundang-undangan
Peraturan Perundang-Undangan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 111 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253).
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872).
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 12 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5499).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 118 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ).
Peraturan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia Nomor: 07/LAPSPI-PER/2015 tentang Peraturan dan Prosedur Mediasi Surat Edaran Bank Indonesia Nomor: 8/14/DPNP/2006 Tentang Mediasi Perbankan.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/SOJK.07/2014 Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen pada Pelaku Jasa Keuangan.
Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790.Selanjutnya disebut UU Perbankan.
Peraturan dan Prosedur mediasi 2017 oleh LAPSPI
DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v13i1.3978
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Nahdhah (Universitas Islam Kalimantan)
Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.