ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN DALAM MEDIA SOSIAL
(1) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
(*) Corresponding Author
Abstract
Abstrak. Permasalahan hukum yang sering kali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi dan/atau data secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik. Namun, perkembangan teknologi tidak hanya berupa memberikan dampak positif saja, namun juga memberikan dampak negatif, tindak pidana penghinaan atau ujaran kebencian (hate speech) dan/atau penghinaan, serta penyebaran informasi di media sosial yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama dan lain-lain merupakan Arti dari pada Ujaran Kebencian (Hate Speech) sendiri.
Kata Kunci : Ujaran Kebencian; Media Sosial; Penghinaan
Abstract. Legal problems that are often faced are when it comes to the delivery of information, communication and / or data electronically, especially in terms of evidence and matters related to legal acts carried out through electronic systems. However, technological developments do not only have a positive impact, but also have a negative impact, criminal acts of insult or hate speech and / or insults, as well as dissemination of information on social media aimed at creating a sense of hatred or enmity between individuals and / or certain community groups based on ethnicity, religion, race and intergroup (SARA). Actions of communication carried out by an individual or group in the form of provocation, incitement, or insult to other individuals or groups in terms of various aspects such as race, color, gender, disability, sexual orientation, nationality, religion and others are the meaning of on Hate Speech itself.
Keywords : Hate Speech; Social media; Insult
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Buku
Agus Rahardjo, 2002. Cybercrime-Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, Bandung : Citra Aditya Bakti.
Ahmad Ramli, 2004. Cyber Law dan HAKI-Dalam System Hukum Indonesia, Bandung : Rafika Aditama.
Andi Hamzah, 2011. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Jakarta: Rineka Cipta.
Budi Suhariyanto, 2014. Tindak Pidana Teknologi Informasi (CYBERCRIME), Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Burhan Bungin, 2007. Metodologi Riset Kualitatif: Aktualisasi Metodologi Ke arah Macam Versi Kontemporer, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
DR. Theo Huijbers, 2011, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Yogyakarta : Kansius.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, 2015. Buku Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech), Jakarta.
Mahfud MD Moh, 2003. Demokrasi Dan Konstitusi Di Indonesia, Jakarta : PT Rineka Sipta.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2011. Undang-Undang R.I. Tentang Pornografi dan Informasi dan Data Transaksi Elektronik, Yogyakarta : Pustaka Mahardika.
R. Soesilo, 1991, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor : Politea.
Riduan Syahrani, 2000, Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata, Bandung : Citra Aditya Bakti.
Sajipto Rahardjo, 1983. Hukum dan Perubahan Masyarakat, Bandung : Alumni.
Soerjono Soekanto, 2005, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta : Rajawali Pers.
Sudirman Tebba, 2006, Hukum Media Massa Nasional, Ciputat : Pustaka Irvan.
Yati Nurhayati, Pengantar Ilmu Hukum, Nusa Media, Bandung, 2020
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(Periode kedua (5 Juli 1959 s/d amandemen dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 berdasarkan Keppres No.150 Tahun 1959 dimuat dalam Lembaran Negara
Tahun 1959 No.75)
Jurnal
Barda Nawawi Arief, Iqbal Kamalludin. “’Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Tentang Penanggulangan Tindak Pidana Penyebaran Ujaran Kebencian (Hate Speech) Di Dunia Maya.” Law Reform 15, No. 1 (2019): 113–129.
Dewin Maria Herawati, “‘Penyebaran Hoax Dan Hate Speech Sebagai Representasi Kebebasan Berpendapat,’” Promedia 2, No. 2 (2016)
Dian Junita, “Kajian Ujaran Kebencian Di Media Sosial,” Jurnal Ilmiah Korpus 2, No. 3 (2019).
Fitri, Sulidar. “‘Dampak Positif Dan Negatif Sosial Media.’” Jurnal Kajian Pendidikan Dan Pembelajaran (2017).
Gusti Ayu Made Gita Permatasari, “Tinjauan Yuridis Mengenai Pengaturan Dan Pertanggungjawabanpidana Terhadap Tindak Pidana Ujaran Kebencian Di Media Sosial,” Jurnal Kertha Wicara 7, No. 3 (2018).
M. Chirul Anam Dan Muhammad Hafiz, “Se Kapolri Tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) Dalam Kerangka Hak Asasi Manusia” , Jurnal Keamanan Nasional, Vol. 1 No. 3, 2015.
Meri Febriyani, “‘Analisis Faktor Penyebab Pelaku Melakukan Ujaran Kebencian (Hate Speech) Dalam Media Sosial,’” Poenale : Jurnal Bagian Hukum Pidana 6, No. 3 (2018).
Rahmawati, Novi. “‘Implikasi Perubahan UndangUndang Informasi Dan Transaksi Elektronik Terhadap Tindak Pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech).” Jurnal Mahupiki 1, No. 1 (2017).
Roihanah, Rif’ah. “Penegakan Hukum Di Indonesia: Sebuah Harapan Dan Kenyataan.” Justicia Islamica 12, No. 1 (2015).
Sanyoto Sanyoto, “Penegakan Hukum Di Indonesia,” Jurnal Dinamika Hukum 8, No. 3 (2008): 199–204.
Sulidar Fitri, “‘Dampak Positif Dan Negatif Sosial Media,” Jurnal Kajian Penelitian Pendidikan Dan Pembelajaran 1, No. 2 (2017).
Yati Nurhayati, “Perdebatan Metode Normatif dengan Metode Empirik Dalam Penelitian Ilmu Hukum Ditinjau Dari Karakter, Fungsi dan Tujuan Ilmu Hukum”, Jurnal Al Adl, Volume 5 Nomor 10, 2013.
DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v13i1.3938
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Chandra Oktiawan (Universitas Muhammadiyah Yogyakarta)
Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.