PERBANDINGAN SISTEM HUKUM MENGENAI DISIPLIN HUKUM

Yulianis SR (Universitas Islam Kalimantan)(1*)

(1) Universitas Islam Kalimantan MAB Banjarmasin
(*) Corresponding Author

Abstract


Dalam kehidupan bernegara terdapat berbagai peraturan yang memaksa masyarakat untuk tunduk dan patuh pada aturan yang berlaku. Sifat ketundukan maupun kepatuhan terhadap peraturan karena adanya kesadaran hukum, yaitu memahami makna dan tujuan hukum bagi kemashlatan kehidupan bermasyarakat dan bernegara, atau karena rasa takut terhadap sanksi hukum yang akan menimpanya apabila melanggar peraturan yang berlaku sehingga mau tidak mau hukum harus dipatuhi. Disamping itu, ketaatan pada hukum maupun peraturan memaksa masyarakat untuk menjalani hidup dan kehidupan individual maupun sosialnya selalu berada dalam kedisiplinan dan keamanan diri, pelanggaran dan penyimpangan terhadap hukum pada hakikatnya merupakan kerugian bagi manusia sebagai individual maupun sebagai komunitas sosial. Pemikiran sistematis tentang disiplin hukum adalah berhubungan pada pihak yang satu dengan filsafat dan pada lain pihak dengan ajaran politik. Kadang titik tolaknya adalah filsafat, dan ideologi politik mengambil tempat atau peranan yang sekunder, seperti dalam teori-teori para ahli metafisika klasik dari Jerman atau kaum Neo Kantian. Kadang titik tolaknya adalah ideologi politik seperti disiplin hukum Sosialisme dan Facisme. Kadang teori pengetahuan dan ideologi politik dijalin dalam satu sistem yang bulat, yang sulit dipisahkan satu sama lainnya, seperti sistem Skolastik ataupun dalam sistem filsafat Hegel. Akan tetapi semua disiplin hukum harus mengandung unsur-unsur filsafat dan memperoleh warna dan isi yang khas dari jajaran politik. Disipilin hukum adalah sistem ajaran mengenai kenyataan atau gejala-gejala hukum yang ada dan “hidup” ditengah pergaulan. Apabila lebih seksama ditelaah pengertian mengenai disiplin ini, maka dapat dibedakan antara disiplin analitis dan disiplin perspektif. Disiplin analitis merupakan sistem ajaran yang menganalisa, memahami dan menjelaskan gejala-gejala yang dihadapi, contohnya sosiologi, psikologi, ekonomi dan lain-lain. Disiplin perspektif merupakan sistem-sistem ajaran yang menentukan apakah yang seyogyanya atau yang seharusnya dilakukan didalam menghadapi kenyataan-kenyataan tertentu, contohnya adalah hukum, filsafat dan lain-lain


Keywords


Perbandingan; Sistem Hukum; Disiplin Hukum

References


A. Buku

Aloysius R. Entah dan Teguh Suratman. 2017. Perbandingan Sistem Hukum. Universitas Merdeka Malang.

Kamus Besar Bahasa Indonesia.

Pipin Syarifin. 1999. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung : Pustaka Setia.

Purnadi Purbacaraka dan M. Chidir. 1990. Disiplin Hukum. Bandung : Citra Aditya Bakti.

Riduan Syahrani. 2011. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung : PT Citra Aditya Bakti.

Soedjono Dirjosisworo. 2008. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Raja Grafindo Persada.

B. Internet

Aan Nurhasanah. 2015. Makalah Pengantar Ilmu Hukum. http://duniahukumblogaddress.blogspot.co.id/2015/09/makalah-pengantar-ilmu-hukum.html. Diakses pada tanggal 14/03/2018.

https://www.apaarti.com/perbandingan.html. Pengertian Perbandingan. Diakses pada tanggal 14/03/2018.

Dedi Rainer. 2017. Pengertian Disiplin, Tujuan, Macam, Manfaat, Contoh Disiplin http://www.spengetahuan.com/2017/08/pengertian-disiplin-tujuan-macam-manfaat-contoh-disiplin.html. Diakses pada tanggal 15 Maret 2018.

Ensikloblogia. Pengertian Perbandingan Hukum, serta Tujuan dan Manfaat PerbandinganHukum.http://www.ensikloblogia.com/2016/11/pengertian-perbandingan-hukum-serta.html. Diakses pada tanggal 15 Maret 2018




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v13i1.3855

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Yulianis SR (Universitas Islam Kalimantan)

Creative Commons License

Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.