Diskursus Tentang Nikah Beda Agama (Kajian Al Maqasid As Syari’ah)

Mega Rani Tiara S.(1*)

(1) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah sejauh mana pengaturan nikah beda agama baik dilihat dari sisi hukum positif maupun dari sisi hukum Islam dengan menggunakan pendekatan Al-Maqasid As Syarai’ah. Metode yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan pengolahan dan analisa data secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan adalah nikah beda agama adalah tidak sah dengan melihat kondisi saat ini, mengacu pada Al Qur’an Surat Al Baqarah ayat 221, Al Mumtahanah ayat 10 dan Al Maidah ayat 5.




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v8i1.351

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Mega Rani Tiara S.

Creative Commons License

Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.