KEBIJAKAN ADJUDIKASI HUKUM PIDANA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

Eka Juarsa(1*)

(1) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Perkembangan korupsi di Indonesia masih tergolong tinggi, sementara pemberantasannya masih sangat lamban. Dalam Corruption Perception Index (CPI) 2014 yang diterbitkan oleh Transparency International, Indonesia menempati posisi 117 dari 175 negara terkorup.Berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, tindak pidanakorupsi diancam pidana penjara, pidana tambahan dan pidana denda yang tinggi.Akan tetapi, formulasi pidana denda yang tinggi tidak disertai dengan pedoman penjatuhannya. Oleh karena itu, walaupun ancaman terberat adalah 1 miliar rupiah tetap saja akan disubsiderkan dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Selain itu, tidak ada ketentuan jangka waktu pembayaran pidana denda sesuai dengan pedoman dalam KUHP. Pidana tambahan berupa uang pengganti yang diharapkan seluruhnya masuk ke kas negara dengan tujuan mengembalikan keuangan negara yang dikorupsi belum terlihat keberhasilannya karena hanya sebagian kecil saja yang bisa dieksekusi.




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v8i1.349

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Eka Juarsa

Creative Commons License

Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.