MEDIASI PENAL SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP PADA LAHAN BASAH DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

NIRMALA SARI(1*), DIANA HAITI(2), IFRANI IFRANI(3)

(1) 
(2) 
(3) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Pemikiran mengenai penyelesaian di luar proses pengadilan dalam perkara TPLH melalui proses mediasi penal, merupakan hal yang relatif baru. Hal ini tidak terlepas dari pemahaman bahwa, karena peraturan perundang-undangan tidak mengatur adanya penyelesaian di luar proses pengadilan terhadap TPLH, maka terbentuklah pemahaman umum bahwa tidak ada pilihan lain, TPLH hanya dapat diselesaikan melalui pengadilan. Tujuan dari penelitian ini adalah bahwa adanya model mediasi penal ini yaitu merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana lingkungan hidup pada lahan basah di provinsi Kalimantan Selatan, yang secara substantial sejalan dengan hakikat perlindungan lingkungan hidup. Kebijakan mediasi penal sebagai salah satu alternatif penyelesaian perkara di bidang hukum pidana secara teoritis lebih efisien (dari segi biaya, tenaga dan waktu) serta memiliki potensi untuk bisa melahirkan kesepakatan yang win-win solution. Metode yang dilakukan untuk menyusun penelitian ini adalah penelitian hukum doktrinal. Penelitian hukum disini tidak semata-mata menelaah hukum sebagai kaidah perundang-undangan, tetapi juga menelaah bagaimana agar hukum berpengaruh positif dalam kehidupan masyarakat.




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v8i1.345

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 NIRMALA SARI, DIANA HAITI, IFRANI IFRANI

Creative Commons License

Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.