SANKSI PIDANA MINIMUM KHUSUS DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DITINJAU DARI SUDUT PANDANG KEADILAN

Reza Noor Ihsan(1), Ifrani Ifrani(2*)

(1) 
(2) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Penjatuhan pidana dibawah sanksi pidana minimum khusus dalam Undang-Undang Nomor 31 juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dimana penjatuhan pidana dibawah sanksi pidana minimum khusus dalam tindak pidana korupsi pada dasarnya tidak dapat dibenarkan berdasarkan keadilan hukum, karena pada dasarnya keadilan hukum berorientasikan kepada asas legalitas itu sendiri sebagai tolak ukur dalam menjatuhkan pidananya, akan tetapi pidana yang berada dibawah sanksi pidana minimum khusus dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi dapat dikatakan bersesuaian dengan asas keadilan bilamana ditinjau pada sisi keadilan menurut hakim dan bagi terdakwa, karena tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana yang hanya dapat dilihat case by case apabila memenuhi kriteria – kriteria tertentu yang didukung oleh bukti, dan pertimbangan hukum yang sistematis,  jelas dan logis serta penerapannya hanya bersifat kasuistis dan tidak berlaku umum, serta dalam penjatuhan pidana itu harus memuat unsur yuridis, sosiologis, filosofis serta manfaat yang didapat dari diadakannya penjatuhan pidana itu dalam kaitannya pada pemberantasan tindak pidana korupsi. Kedua, Pertimbangan hakim  dalam menjatuhkan putusan pemidanaan berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi memuat pertimbangan yang bersifat yuridis dan non yuridis, serta hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan.

 


Keywords


Korupsi; Pidana; Sanksi.

References


Buku-Buku

Andi Hamzah. (2005). Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional Dan Internasional. Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Chairul Huda. (2008). Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta : Kencana.

Eddy O.S. Hiariej. (2009). Asas Legalitas dan Penemuan Hukum Dalam Hukum Pidana. Jakarta : Erlangga.

Elwi Danil. (2011). KORUPSI. Konsep, Tindak Pidana dan Pemberantasannnya. Jakarta : Rajawali Pers.

Eva Achjani Zulfa dan Indriyanto Seno Adji. (2011). Pergeseran Paradigma Pemidanaan. Bandung : Lubuk Agung.

Evi Hartanti. (2007). Tindak Pidana Korupsi. Jakarta : Sinar Grafika.

Hadin Muhjad dan Nunuk Nuswardani. (2012). Penelitian Hukum Indonesia Kontemporer. Yogyakarta: Genta Publishing.

Mahrus Ali. (2011). Hukum Pidana Korupsi Di Indonesia. Yogyakarta : UII Press.

Muladi dan Dwidja Priyatno. (2012). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

M. Yahya Harahap. (1986). Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP. Jakarta : Pustaka Kartini.

R. Wiyono. (2008). Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta : Sinar Grafika

Sudarto. (1984). Pemidanaan Pidana dan Tindakan. Lokakarya Masalah Pembaharuan Kodifikasi Hukum Pidana Nasional. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman.

Zarof Ricar. (2012). Disparitas Pemidanaan Pembalakan Liar dan Pengaruhnya Terhadap Penegakan Hukum di Indonesia. Bandung : Alumni.

Jurnal Dan Karya Ilmiah

Departemen hukum dan perundang –undangan Republik Indonesia. (2000). Sejarah Pembentukan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Direktori Putusan Mahkamah Agung RI. Putusan Pengadilan Negeri Poso No: 91/Pid.Sus/2011/PN. Pso.

Direktori Putusan Mahkamah Agung RI. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin No: 19/Pid.Sus/Tipikor/2011/PN. Bjm.

Ifrani, (2016), “Grey Area Antara Tindak Pidana Korupsi dengan Tindak Pidana Perbankan”, Jurnal Konstitusi, Vol. 8, No. 6, hlm. 993-1018

Ifrani, (2017), “Tindak Pidana Korupsi sebagai Kejahatan Luar Biasa”, Al Adl: Jurnal Hukum, Vol. 9, No. 3, hlm. 319-336

Ifrani dan M.Yasir Said, (2020), “Kebijakan Kriminal Non-Penal OJK Dalam Mengatasi Kejahatan Cyber Melalui Sistem Peer To Peer Lending”, Al-Adl: Jurnal Hukum, Vol. 12, No.1, Januari 2020, hlm.61-76.

Momo Kelana. Aktualisasi Percepatan Pemberantasan Korupsi Di Kalimantan Selatan.

Wawancara

Hasil Wawancara dengan Irfanul Hakim, Hakim pada Pengadilan Negeri Depok (2015)

Website

Syakirguns. (2011). Teori Keadilan Dalam Perspektif Hukum Nasional. www.ugun-guntari.blogspot.com.

Ferli Hidayat. (2012). Teori Etis, Utility, dan campuran adalah sebuah pergesaran.https://www.google.com/amp/s/ferli1982.wordpress.com/2012/06/20/teori-etis-utility-dan-campuran-adalah-sebuah-pergeseran-menurut-saudara-teori-manakah-yang-paling-cocok-untuk-kehidupan-hukum-diindonesia/amp/




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v9i3.3400

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Reza Noor Ihsan, Ifrani Ifrani

Creative Commons License

Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.